KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA PERSPEKTIF SIYÂSAH DUSTÛRIYYAH

Fadhilatul Husni

Abstract


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada awalnya dikeluarkan pemerintah karena meningkatnya transaksi perdagangan elektronik. Sedangkan Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur terkait teknologi informasi. Dalam undang-undang ini juga diatur terkait perbuatan yang dilarang terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan menakut-nakuti dengan ancaman kekerasan. Penelitian ini menjawab pertanyaan bagaimana hak konstitusional warga negara dalam UU ITE perspektif siyâsah dustûriyyah? Penelitian ini memiliki jenis library research dan teknik analisa data yang digunakan adalah deskriptif analisis. Pertanyaan penelitian dijawab menggunakan konsep siyâsah dustûriyyah. Penulis memulainya dengan menganalisa pasal-pasal UU ITE dan mengkonkritkan bahasan kepada Pasal tentang perbuatan yang dilarang, yaitu terkait pencemaran nama baik, ujaran kebecian, dan menakut-nakuti dengan ancaman kekerasan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa UU ITE belum sepenuhnya menjamin hak konstitusional warga negara karena terdapat beberapa Pasal yang multitafsir sehingga tidak menciptakan kepastian hukum. 


Full Text:

PDF

References


A. Buku

An-Ni’mah, Ibrahim. 2009. Ushul Al-Tasyri’ Al-Dustury Fi Islam. Baghdad: Dewan al-Waqf al-sany. Anam, Khoirul. 2009. Fikih Siyasah Dan Wacana Politik

Kontemporer. Yogyakarta: Ide Pustaka.

Azhari, H. Muhammad Tahir. 2003. Negara Hukum : Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini. Jakarta:

Prenada Media.

Baderin, Mashood A. 2010. Hukum Internasional Hak

Asasi Manusia & Hukum Islam. Edited by Musa

Kazhim and Edwin Ariin. 2nd ed. Jakarta.

Iqbal, Muhammad. 2014. Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Kencana

Prenamedia Group.

Kamil, Sukron. 2013. Pemikiran Politik Islam Tematik :

Agama Dan Negara, Demokrasi, Civil Society, Syariah Dan Ham, Fundamentalisme, Dan Antikorupsi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Maarif, Ahmad Syafii. 2017. Islam Dan Pancasila Sebagai Dasar Negara: Studi Tentang Perdebatan Dalam Konstituante. Bandung: Mizan.

Nasution, Khoiruddin. 2016. Pengantar Studi Islam : Dilengkapi Pendekatan Integratif-Interkonektif (Multidisipliner). 2nd ed. Jakarta: Rajawali Pers.

Syarif, Mujar Ibnu, and Khamami Zada. 2008. Fiqh Siyasah Doktrin Dan Pemikiran Politik Islam. Jakarta: Erlangga.

Thohari, A. Ahsin. 2016. Hak Konstitusional Dalam Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Erlangga.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU- VI/2008

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik.

C. Internet/Jurnal

|Copyright©2020ijtihad

(ELSAM), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. 2020. “Memastikan Jaminan Hak Akses Internet Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia.” Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Angaraini, and Bambang Indra Gunawan. 2019. “Upaya Hukum Penghinaan (Body Shaming) Dikalangan.” Jurnal Lex Justitia 1 (1): 113–24.

Asshiddiqie, Jimly. 2007. Hak Konstitusional Perempuan Dan Tantangan Penegakannya. Dialog Publik Dan Konsultasi Nasional Komnas Perempuan “Perempuan Dan Konstitusi Di Era Otonomi Daerah: Tantangan Dan Penyikapan Bersama. Jakarta.

Choiroh, Lailatul Utiya. 2018. “Pemberitaan Hoax Perspektif Hukum Pidana Islam.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 3 (2): 325–48. https://doi.org/10.15642/aj.2017.3.2.325- 348.

Debora, Yantina. 2021. “Daftar Pasal UU ITE Yang Sering Menjerat Netizen Di Medsos.” https://tirto.id/daftar-pasal-uu-ite-yang- sering-menjerat-netizen-di-medsos-gbdg.

ubaction=viewrecord&from=export&id=L60 3546864%5Cnhttp://dx.doi.org/10.1155/20 15/420723%0Ahttp://link.springer.com/10. 1007/978-3-319-76.

Kurniawan, Efendik, Ahmad Heru Romadhon, Indri Ayu Kusumawardani, Zakaria Zakaria, and Akhmad Rudi Iswono. 2020. “Formulasi Kebijakan Concreto in Abstracto UU ITE.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 9 (1): 64. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i0 1.p05.

Kuspraningrum, Emilda. 2011. “Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam UU ITE Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata Dan UNCITRAL Model Law On Electronic Commerce.” Risalah Hukum Fakultas Hukum Unmul 7 (2): 182 – 194.

Lilyani, Kadek, and I Nyoman Bagiastra. 2021. “Keabsahan Kontrak Perdagangan Secara Elektronik : Perspektif UU ITE.” Jurnal Kertha Negara 9 (11): 545–56.

Maghfiroh, Rofiatul, and Raffid Abbas. 2020. “Studi Komparasi Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Perspektif UU ITE Dan Hukum Pidana Islam.” Rechtenstudent Journal 1 (August): 154–65.

Hadi, Abdul, Bekti Taufiq Ari Nugroho, Ahmad

Muntakhib, and Choeroni. 2020. “Undang-

Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Dalam Konteks Maqāṣid Syarī‘Ah.” Al- UU ITE.”

Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 14 (2): 211–24. https://doi.org/10.24090/mnh.v14i2.3582.

Hasibuan, Zainudin. 2019. “Penyebaran Ujaran Kebencian Dalam Persfektif Hukum Pidana Islam.” ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan 12 (2): 183–203. https://doi.org/10.15575/adliya.v12i2.4497.

https://kominfo.go.id. n.d. “Menkominfo: Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Tidak Mungkin Dihapuskan.” https://kominfo.go.id/index.php/content/de tail/4419/Menkominfo%3A+Pasal+27+Ayat +3+UU+ITE+Tidak+Mungkin+Dihapuskan/0 /berita_satker.

https://lokadata.beritagar.id. n.d. “Jumlah Kasus UU ITE Menurut Jenis Pelanggaran.”

https://pshk.uii.ac.id. n.d. “CATATAN REVISI UU ITE.” https://pshk.uii.ac.id/2021/02/catatan- revisi-uu-ite/.

Junaidi, Muhammad, Kadi Sukarna, and Bambang Sadono. 2020. “Pemahaman Tindak Pidana Transaksi Elektronik Dalam Undang_Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektroni.” Jurnal Budimas 2 (1): 5– 7. http://jurnal.globalhealthsciencegroup.com/ index.php/JPPP/article/download/83/65%0 Ahttp://www.embase.com/search/results?s

https://kompaspedia.kompas.id/baca/infogr afik/kronologi/kronologi-perjalanan- panjang-uu-ite.

Permatasari, Iman Amanda, and Junior Hendri Wijaya. 2019. “Implementasi Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Penyelesaian Masalah Ujaran Kebencian Pada Media Sosial.” Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan 23 (1): 27–41. https://doi.org/10.46426/jp2kp.v23i1.101.

Prahassacitta, Vidya, and Batara Mulia Hasibuan. 2019. “Disparitas Perlindungan Kebebasan Berekspresi Dalam Penerapan Pasal Penghinaan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Yudisial 12 (1): 61–79.

Ramadhan, Ardito. 2021. “Melihat Lagi Revisi UU ITE Pada 2016 Yang Tak Cabut Pasal-Pasal Karet.” https://nasional.kompas.com/read/2021/02 /17/09330501/melihat-lagi-revisi-uu-ite- pada-2016-yang-tak-cabut-pasal-pasal- karet?page=all.

Rohmy, Atikah Mardhiya. 2014. “UU ITE Dalam Perspektif Perkembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi.” Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents 7.

Samudra, Anton Hendrik. 2020. “Pencemaran Nama Baik Dan Penghinaan Melalui Media

Oktaviani, Yoan. 2021. “Kronologi Perjalanan Panjang

Ijtihad, Volume 36, No. 1 Tahun 2020

Teknologi Informasi Komunikasi Di Indonesia Pasca Amandemen Uu Ite.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50 (1): 91. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.248 4.

Setiawan, Radita, and Muhammad Okky Arista. 2013. “Efektivitas Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia Dalam Aspek Hukum Pidana.” Recidive 2 (2): 139–46. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/vie wFile/32324/21500#:~:text=Di dalam Undang-Undang Nomor,pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Sidik, Suyanto. 2013. “Dampak Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Terhadap Perubahan Hukum Dan Sosial Dalam Masyarakat.” Jurist-Diction 1 (3): 933– 48.

Siregar, Saputra Husein. 2020. “Bahasa Dan Media Sosial Pada UU ITE Pada Kasus Ahmad Dhani.” Nady Al-Adab 7 (2): 25–35.

Soediro, Soediro. 2018. “Prinsip Keamanan, Privasi, Dan Etika Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Hukum Islam.” Kosmik Hukum 18 (2): 95–112.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 IJTIHAD

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter 

Ijtihad Visitor 

Creative Commons License

Ijtihad by Fakultas Syari'ah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)

 

EDITORIAL OFFICE

Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang

Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Jl. Balai Gadang Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25171