Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Produk Hukum Perbankan Syariah di Indonesia

Ana Eka Fitriani, Rizki Pangestu

Abstract


The growth of Islamic law in the political superstructure has great prospects since Islamic political elites have very significant bargaining power in political relations. This study's objectives are to learn about and comprehend Indonesia's legal guidelines for Islamic banking and to examine how the country's political landscape affects those guidelines' legal offerings. This legislation includes sharia economic law, which has long been promoted but faces opposition from powerful political groups who do not support Islamic law. However, as Islamic banking evolved and became a reality, democracy began to flow more freely throughout the Reformation, creating a fantastic opportunity for the implementation of Islamic financial law. In Indonesia, since the government sets the direction, procedures, and policies for formalizing laws relating to sharia economics, the influence of legal politics may be seen in the positiveization process of sharia economic rules.


Full Text:

PDF

References


Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Buku dan Jurnal

al-Hakim, Sofyan. 2013. “Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah Di Indonesia.” Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 13 (1): 18.

Anshori, Abdul Ghofur. 2018. Perbankan Syariah Di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Arofah, Aini Silvy. 2014. “Regulasi Terkait Pengawasan Terhadap Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah.” Az-Zarqa 6 (2): 240.

Atikah, Ika. 2017. “Eksistensi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Sebagai Pedoman Hakim Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama.” MUAMALATUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 9 (2).

Baehaqi, Ja’far. 2016. Dinamika Dan Perkembangan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia. Semarang: Walisongo Press.

Bakhtiar. 2019. “Konfigurasi Politik Dalam Pembentukan Hukum Perbankan Syariah.” Al Fuad 3 (1).

Faizal, Liky. 2020. “Produk Hukum Di Indonesia Perspektif Politik Hukum.” Https://Media.Neliti.Com/Media/Publications/58104-ID-None.Pd. 2020.

Faozan, Akhmad. 2016. “Pola Dan Urgensi Positivisasi Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Tentang Perbankan Syariah Di Indonesia.” Al-Manahij X (2).

Habibullah, Eka Sakti. n.d. “Hukum Ekonomi Syariah Dalam Tatanan Hukum Nasional.” Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam.

Harahap, Krisna. 2009. “Upaya Penegakan Kemerdekaan Pers Di Indonesia Sebagai Salah Satu Pilar Demokrasi.” Syiar Hukum.

Hasneni. n.d. “Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Analisa Terhadap Kekuatan Hukum Dan Materinya).” Al-Hurriyah 1 (2): 183.

Hejazziey, Djawahir. 2012. “Konfigurasi Politik Hukum Perbankan Syariah.” Ahkam 7 (1): 120.

Indonesia, Ikatan Bankir. 2014. Memahami Bisnis Bank Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Irawan, Mul. 2018. “Politik Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia.” Media Hukum 25 (1).

Kasim, Siti Rahmi. 2018. “Urgensi Hukum Kepatuhan Syariah Dalam Perbankan Syariah Di Indonesia.” Potret 22 (2): 2.

Mansur, Ali. 2011. “Aspek Hukum Perbankan Syariah Dan Implementasinya Di Indonesia.” Dinamika Islam 11.

Marpaung, Lintje Anna. 2012. “Pengaruh Konfigurasi Politik Hukum Terhadap Karakter Produk Hukum (Suatu Telaah Dalam Perkembangan Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia).” Pranata Hukum 7 (1): 4.

Mughits, Abdul. 2008. “Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Dalam Tinjauan Hukum Islam.” Al-Mawarid, 142.

Mujib, Abdul. 2013. “Dinamika Hukum Dan Perkembangan Perbankan Islam Di Indonesia.” Ahkam 23 (2): 168.

Pasal 3A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peruahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. 2009.

“Pengertian Penulisan Kepustakaan.” n.d. http://repository.uinsu.ac.id/640/1/(5)PENULISAN KEPUSTAKAAN.pdf.

“Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah Kewenangan Pengadilan Agama.” n.d. https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/prof-h-abdul-manan-penyelesaian-sengketa-ekonomi-syariah-kewenangan-pa-29.

Prasetyo, Kukuh Fadli. n.d. “Relasi Institusional Antara Konfigurasi Politik Dan Krakater Undang-Undang Dasar Sebagai Konstitusi Ekonomi Di Indonesia.” Jurnal Hukum 8 (1).

Ramadhan, Muhammad. 2016. “Politik Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia.” Miqot XI (2): 270.

Ridlwan, Zulkarnain. 2022. “Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat.” Fiat Justitita Jurnal Ilmu Hukum 5 (2).

Rusdan. 2011. “Politik Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia (Analisis Kritis Regulasi Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah.” AL-HIKAM: Jurnal Pendidikan Dan Kajian Keislaman IV (2).

Tutik, Titik Triwulan. 2016. “Kedudukan Hukum Perbankan Syariah Dalam Sistem Perbankan Nasional.” Muqtasid 7 (1): 4.

Wasti, Ryan Muthiara. 2015. “Pengaruh Konfigurasi Politik Terhadap Produk Hukum Pada Masa Pemerintahan Soeharto Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Tahun Ke-45 XIV (2).

Wijayati, Mufliha. 2013. “Peradilan Agama Dan Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Atas Efektivitas UU No. 3 Tahun 2006 Di Kota Metro).” Istinbath: Jurnal Hukum Islam 12 (1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ijtihad

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter 

Ijtihad Visitor 

Creative Commons License
Ijtihad by Fakultas Syari'ah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)