Pembatalan Peraturan Kepala Daerah: Studi Permendagri Nomor 120 Tahun 2018

Desip Trinanda

Abstract


The abolition of governor regulations and regent/mayor regulations is discussed in this article. In particular, Permendagri No. 120/2018 was issued as an embodiment of the Constitutional Court Decision Numbers 137/PUU-XIII/2015 and 56/PUUXIV/2016. The cancellation of the two regional head regulations distinguishes from the cancellation of regional regulations. This study provides a solution to the questions of how to technically revoke a regional head regulations, which institution has the ability to do so, and what consequences and sanctions local governments will face if they continue to implement the canceled Perkada. This research is normative in design. The strategy employed is a statutory and intellectual strategy. The study's findings indicate that the Ministry of Home Affairs has the jurisdiction to revoke a governor regulation, whereas the Governor, who represents the national government, has the right to revoke a regional head regulations. This authority is therefore legally problematic because it is held by the administration, yet the 1945 Constitution mandates that the Supreme Court, as a judicial institution, conducts a judicial review procedure that may result in an invalid norm for legislation under the law.


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil

Buku/Jurnal/Internet

Akmal, Diya Ul. 2021. “Penataan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Upaya Penguatan Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 3.

Atmosudirdjo, Prajudi. 1983. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hartomo, Wahyu Tri. 2018. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan NOMOR 56/PUU-XIV/2016 Tentang Pembatalan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 2: 27–39.

Holle, Eric Stenly, and Reny Heronia Nendissa. 2021. “Pembentukan Peraturan Negeri Yang Partisipatif Dalam Pelaksanaan Pemerintah Negeri Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon.” Aiwadthu: Jurnal Pengabdian Hukum 1, no. 2: 106–17.

Https://beritagar.id. 2016. “Daftar Perda Bermasalah Yang Dibatalkan Pemerintah.” Https://Beritagar.Id. 2016. https://beritagar.id/artikel/berita/daftar-perda-bermasalah-yang-dibatalkan-pemerintah.

https://nasional.kontan.co.id. 2016. “Kewenangan Pemerintah Batalkan Perda Digugat.” Https://Nasional.Kontan.Co.Id. 2016. https://nasional.kontan.co.id/news/kewenangan-pemerintah-batalkan-perda-digugat.

https://www.cnnindonesia.com. 2016. “Pemerintah Jokowi Batalkan 3.143 Peraturan Daerah.” Https://Www.Cnnindonesia.Com. 2016. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160613184515-32-137842/pemerintah-jokowi-batalkan-3143-peraturan-daerah.

Https://www.kemendagri.go.id. 2010. “Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah.” Https://Www.Kemendagri.Go.Id. 2010. https://www.kemendagri.go.id/berita/baca/9940/pro-kontra-pembatalan-peraturan-daerah.

Igir, Angreime. 2017. “Pembatalan Terhadap Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.” Lex Privatum V, no. 3: 60–67.

Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, and Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah. 2011. Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah. Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Kenap, Amira, Dientje Rumimpunu, and Carlo A. Gerungan. 2021. “Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah.” Lex Administratum IX, no. 3: 78–88.

Layuck, Kezia M., Rudy R. Watulingas, and Diana E. Rondonuwu. 2020. “Pengawasan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Pusat Menurut Uu Nomor 9 Tahun 2015.” Lex Administratum VIII, no. 3: 125–36.

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. 13th ed. Jakarta: Kencana.

Minolah. 2011. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Di Indonesia.” FH. Unisba 13, no. 1: 1–17.

Nasrun, Rahmat Qadri, Husni Djalil, and Efendi. 2019. “Kedudukan Peraturan Daerah Yang Dibatalkan Oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015.” Syiah Kuala Law Journal 3, no. 1: 95–113.

Ndaumanu, Frichy. 2018. “Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Upaya Perlindungan Dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur.” Jurnal HAM 9, no. 1: 37–49.

Novandra, Riza. 2019. “Pengawasan Peraturan Daerah Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 DAN 56/PUU-XIV/2016.” Jurnal RechtIdee 14, no. 2: 186–206.

Ostaki, Ziko, Francisca Romana Harjiyatni, and Sri Handayani Retna Wardani. 2018. “Tinjauan Yuridis Pembatalan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Dengan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.” Jurnal Kajian Hasil Penelitian Hukum 2, no. 1: 306–32.

Pattinasarany, Yohanes. 2011. “Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah.” Jurnal Sasi 17, no. 4: 73–84.

Prayitno, Suko. 2017. “Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah Dan Akibat Hukumnya Berdasarkan Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori.” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 8, no. 2: 109–20.

Rahman, Syaiful. 2004. Pembangunan Dan Otonomi Daerah. Jakarta: Yayasan Pancur Siwah.

Riskiyono, Djoko. 2016. Pengaruh Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang: Telaah Atas Pembentukan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sahbani, Agus. 2016. “Ini Argumentasi Pemerintah Mengenai Pembatalan Perda.” Https://Www.Hukumonline.Com. 2016. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57cf4fb3b79b1/ini-argumentasi-pemerintah-mengenai-pembatalan-perda/.

Shadiqin, Moch Thariq. 2020. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 137/PUU- XIII/2015 Dan No . 56/PUU-XIV/2016 Terhadap Mekanisme Pengawasan Perda.” Al-Hakam Islamic Law & Contemporary Issues 1, no. 1: 19–36.

Sihombing, Eka N.A.M. 2015. “Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Urgensi Dan Problematikanya).” Https://Sumut.Kemenkumham.Go.Id. 2015. https://sumut.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/penyusunan-program-pembentukan-peraturan-daerah-urgensi-dan-problematikanya.

Sihombing, Eka NAM. 2017. “Perkembangan Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah.” Jurnal Yudisial 10, no. 2: 217–34.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. 17th ed. Jakarta: Rajawali Pers.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-Undangan : (Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan). Jakarta: Kanisius.

Sujamto. 1986. Beberapa Pengertian Di Bidang Pengawasan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sukanto, Sarjono. 2012. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sukrino, Didik. 2013. Hukum, Konstitusi, Dan Konsep Otonomi. Malang: Setara Press.

Sulaeman, Usman, Muhammad Jufri Dewa, and Muhammad Sabaruddin Sinapoy. 2021. “Analisis Hukum Pembatalan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dengan Keputusan Gubernur.” Halu Oleo Law Review 5, no. 1: 97–108.

Sulaiman, King Faisal. 2014. Dialetika Pengujian Peraturan Daerah Pasca Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Suyatna, I Nyoman. 2019. “Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Konteks Negara Hukum Indonesia : Menyoal Signifikansi Pembatalan Peraturan Daerah.” Jurnal Kertha Patrika 41, no. 1: 67–81.

Trijono, Rachmat. 2014. Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Perundang-Udangan. Jakarta: Papas Sinar Sinanti.

Winata, Muhammad Reza, Mery Christian Putri, and Zaka Firma Aditya. 2018. “Legal Historis Kewenangan Pengujian Dan Pembatalan Peraturan Daerah Serta Implikasinya Terhadap Kemudahan Berusaha.” Rechtsvinding 7, no. 3: 335–52.

Yani, Ahmad. 2018. “Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori Dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 2: 55–68.

Yuswanto, and M. Yasin Al Arif. 2018. “Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 Dan No. 56/PUU-XIV/2016.” Jurnal Konstitusi 15, no. 4.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ijtihad

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter 

Ijtihad Visitor 

Creative Commons License

Ijtihad by Fakultas Syari'ah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)

 

EDITORIAL OFFICE

Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang

Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Jl. Balai Gadang Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25171