Pelaksanaan Taklik Talak dalam Hukum Perkawinan (Studi Pada Wilayah KUA Kec. Padang Barat dan Pengadilan Agama Kelas 1A Padang Tahun 2010-2013)

Abdul Hafizh

Abstract


Taklik talak adalah suatu perjanjian antara suami dan istri yang bertujuan untuk melindungi isteri dari kesewenang-wenangan suami. Shigat taklik dibacakan oleh suami setelah ijab kabul dilaksanakan. Dalam pelaksanaanya pembacaan shigat taklik talak terlihat suatu hal yang wajib dilaksanakan, karena hampir setiap pernikahan yang berlangsung, pembacaaan shigat selalu dilakukan. Sedangkan di dalam Pasal 46 Kompilasi Hukum Islam telah dinyatakan bahwa taklik talak bukanlah suatu hal yang wajib dilaksanakan. Dari latar belakang tersebut timbul permasalahan antara lain a). Bagaimana kedudukan taklik talak dalam hukum perkawinan Indonesia? b). Bagaimana pelaksanaan taklik talak di tengah masyarakat? c). Apa pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan cerai dengan alasan taklik talak di Pengadilan Agama Kelas 1A Padang dan apa akibat hukumnya? Pendekatan masalah yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis yaitu mengkaitkan peristiwa yang terjadi di lapangan dengan aspek hukum atau Undang-Undang yang berlaku. Taklik talak telah ada di Indonesia sejak zaman pemerintahan Sultan Agung Hanyakrakusuma, raja Mataram (1554 Jawa/1630 Masehi), yang bertujuan melindungi hak istri yang ditinggalkan oleh suami karena tugas kenegaraan. Di dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa taklik talak bukanlah suatu yang wajib diadakan. Taklik talak dibacakan apabila kedua mempelai sepakat untuk dilaksanakan. Namun sekali dibacakan, taklik talak tidak dapat dicabut kembali. Setiap pernikahan selalu diikuti dengan pembacaan taklik talak. Oleh sebab itu, banyak orang yang mengganggap taklik talak adalah sesuatu yang harus ada dalam proses perkawinan. Di Pengadilan Agama Kelas IA Padang, perceraian karena alasan dilanggarnya taklik talak banyak terjadi. Untuk membuktikan kebenaran bahwa telah terjadinya pelanggaran taklik talak, hakim mempertimbangkan hal tersebut melalui bukti berupa surat dan saksi, terutama saksi dari pihak keluarga atau orang terdekat. Akibat perceraian dengan alasan dilanggarnya taklik talak adalah jatuhnya talak satu atau talak khuli terhadap istri dan istri dikenakan iwadh sebesar Rp. 10.000,00.

Full Text:

PDF

References


Abd. Shomad, Hukum Islam (Penormaan prinsip syariah dalam hukum Indonesia), Kencana, Jakarta, 2010.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2009.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Isnawati Rais, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Departemen Agama RI, Jakarta Timur, 2006.

Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Sajuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Yayasan penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1974.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 2005.

Sutikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2002.

Tim Dosen Pendidikan Agama Islam IKIP Malang, Pendidikan Agama Islam untuk Mahasiswa, IKIP Malang, Malang, 1998.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 1 Thun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah

Kompilasi Hukum Islam

http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/kekuatan%20Sspiritual%20perempuan .pdf


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 IJTIHAD



Flag Counter 

Ijtihad Visitor 

Creative Commons License
Ijtihad by Fakultas Syari'ah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)