Penghancuran Fasilitas Umum dalam Konflik Bersenjata Perspektif Hukum Pidana Islam

Leo Dwi Cahyono

Abstract


Penghancuran Fasilitas Umum merupakan kejahatan penghancuran terhadap fasilitas milik umum (masyarakat) Kejahatan tersebut dilakukan dengan maksud agar sarana dan prasarana dari suati negara yang konflik tersebut hilang. Kejahatan ini berdimensi internasional, dalam hukum pidana internasional sanksi bagi pelakunya telah diatur dengan tegas di antaranya termuat dalam konferensi Jenewa 1949, Statuta Roma 1998 dan Den Haag 1907. Sedangkan dalam hukum Islam tidak ditemukan ketentuan hukum yang pasti tentang Penghancuran Fasilitas Umum tersebut. Karena Penghancuran Fasilitas Umum ini merupakan dimensi kejahatan baru, kemudian melihat bagaimana eksistensi Pandangan Hukum Pidana Islam Bagi Pelaku Penghancuran Fasilitas Umum dalam Konflik. Kemudian dari pada itu, sanksi yang pelaku terima ketika pelaku melakukan Penghancuran Fasilitas Umum dalam Konflik yang mengakibatkan peperangan. Sehingga penulis melakukan analisa (library research) dan melakukan proses penganalisaan data dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis) untuk mendapatkan kesimpulan yang bersifat kualitatif. Kemudian menggunakan teori saling menlengkapi (at-Tadakhul) dengan tujuan menemukan kesimpulan daripandangan hukum pidana Islam terhadap pelaku ini. Bahwa pandangan hukum pidana islam terhadap pelaku ini sama halnya dengan gabungan jarimah karena dalam hal ini yang mengakibatkan peperangan terkandung kejahatan lain yang dapat mengilangkan peradaban. Sanksi untuk pelaku kejahatan ini tidak dapat di klasifikasikan dalam jarimah qishash dan hudud. Maka bagi pelaku ini dapat digolongkan jarimah ta’zir dengan sanksi pidana mati.

Full Text:

PDF

References


Abi, Imam Husain Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, (Kairo : Dar Ibnu El-Hythm, 2001)

Abdul Qadil Audah, at-Tasyri’ al-Jana’i al-Islamiy Muqaran Bil al-Qanun al-Wad’iy, (Beirut : Mu’sasah al-Risalah, 1997)

Abdul Qadir Audah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam Jilid I, Penerjemah : Tim Tslisah-Bogor, Editor : Ahsin Sako Muhammad Dkk, Judul Asli : At-Tasyri’ Al-Jina’i Al-Islamiy Muqaran Bil Qanun Al-Wad’iy (Jakarta : Kharisma Ilmu, 2007)

Abu Al-Hasan Ali al-Mawardi, al-Ahkam al-Sulthaniyyah, (Beirut : Dar al-Fikri, 1996)

Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta : Bulan Bintang, 1993)

Ahmad Wardi Muslich, Pengantar Assas Hukum Pidana Islam, (Jakarta : Sinar Grafika, 2004)

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1994)

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2005)

Barda Nawawi Arif, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, (Semarang : UNDIP, 2000)

Debby M. Nasution, Kedudukan Militer dalam Islam dan Peranannya Pada Masa Rasulullah SAW, (Yogyakarta : Tiara Wacana Yogja, 2003)

Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahan Dan Penjelasan Ayat Ahkam, (Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2002)

Human Rights Watch, Genosida, Kejahatan Perang, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Saripati Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat Dalam Pengadilan Pidana Internasional Untuk bekas Negara Yugoslavia, (Jakarta : ELSAM, 2007)

Jalaluddin As-Suyuthi, al-Asbab Wa an-Nazhair Fil Furu’, (Beirut : Dar Al Fikr, t.th)

M. Ishsan dkk, Hukum Pidana Islam Sebuat Alternatif, (Yogjakarta : Labhukum UMY, 2006)

Muhammad Abu al-Zahrah, Janimah Wa al-Uqubah fi al-Fiqh al-Islamy, (Kairo : Dar al-Fikri al-Arabi, 1969)

Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah Kontestualisasi Dokrin Politik Islam, (Jakarta : Gaya Media Pratama, 2000)

Muslim Bin al-Hajjaj Abu al-Husain al-Naisaburi, Sahih Muslim, (Libanon : Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2006)

Nagendra KR. Singh, Etika Kekerasan Dalam Tradisi Islam, (Yogjakarta : Pustaka Alief, 2003)

Pendapat Clausewitz dikutip dalam Saraswati LG dkk, Hak Asasi Manusia Teori Hukum Kasus, (Jakarta : Filsafat UI Perss, 2006)

Protokol Tambahan I Tahun 1977 Konvensi Janewa 1949 Sub Bagian III tentang objek-objek sipil

Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), (Bandung : Pustaka Setia, 2000)

Ridwan, Liminitas Hukum Pidana Islam, (Semarang : Walisongo Press, 2008)

Shinta Agustina, Hukum Pidana Internasional dalam Teori & Praktik, (Padang : Andalas Universitas, 2006)

Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam : Penegakan Syari’atDalam Wacana dan Agenda, (Jakarta : Gema Insani Perss, 2003)

Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta : Sinar Grafika, 1997)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 IJTIHAD



Flag Counter 

Ijtihad Visitor 

Creative Commons License
Ijtihad by Fakultas Syari'ah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)