Penyelesaian Hadhanah Anak Adopsi Pasca Meninggalnya Ibu Angkat di Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota

Witia Oktaviani, Yusnita Eva

Abstract


Latar belakang penelitian ini adalah terjadinya penolakan hadhanah anak adopsi oleh salah satu keluarga pada masyarakat Kapur IX , sedangkan dalam undang-undang perlindungan anak ditegaskan bahwa masyarakat harus melindungi hak asuh anak. Fokus penelitian ini yaitu penyelesaian hadhanah anak adopsi pasca meninggalnya orang tua angkat pada praktik masyarakat Koto Bangun. Selanjutnya, data yang dikumpulkan dianalisis dengan teknik analisis normatif-kualitatif. Adapun alasan penolakan hadhanah anak adopsi terjadi dalam dua peristiwa. Peristiwa Pertama: status bibi angkat dalam keadaan janda, sehingga tidak memungkinkan bagi ayah angkat bisa bebas menemui anak, sedangkan ayah angkat memaksa ingin bebas menemui anak. peristiwa kedua, status bibi angkat sudah bersuami dan suaminya keberatan menerima anak, sebab nafkah isteri ditanggung oleh suaminya. Sedangkan prosedur penyelesaian hadhanah anak adopsi yaitu: Penerimaan anak pada masyarakat dengan mengumpulkan perangkat nagari dan tokoh masyarakat. Kemudian perkumpulan sesama suku mandahiliang untuk membujuk keluarga angkat supaya mau melakukan hadhanah anak adopsi, tetapi tidak berhasil. Selanjutnya rapat antar sesama suku mandahiliang untuk menetapkan orang yang melakukan hadhanah anak adopsi. Hasil rapat adalah salah satu keluarga pada suku mandahiliang (AZ) mengambil alih hadhanah anak adopsi dengan tidak memutuskan hubungan anak dengan keluarga angkatnya. Ketiga, tinjauan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap penyelesaian hadhanah anak adopsi oleh masyarakat sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu masyarakat telah menyelesaikan hadhanah tersebut dengan menentukan orang yang menjadi wali bagi anak. Apabila usaha tersebut tidak berhasil, maka masyarakat atau keluarga harus mengajukan permohonan ke Pengadilan. Selanjutnya pengadilan mengeluarkan penetapan pengalihan hadhanah anak adopsi.

Full Text:

PDF

References


Alam, Andi Syamsudan M. Fauzan.2008. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Musthofa. 2008. Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sabiq, Sayyid. 2014. Fiqih Sunnah jilid 8, Bandung: PT. Alma’ruf.

Sembiring, Rosnidar. 2016. Hukum Keluarga, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, cet.1.

Soemitro, Irma Setyowati. 1990.Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara, cet. 1.

Yaswirman.2013. Hukum Keluarga, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.

Zakiyah, Rahimah. 2011. kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Adat Minangkabau, (Jurnal) hlm. 44.

www.kafaah.org/index.php/kafaah/article/viewfile/39/23

Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi terbaru), Gitamedia perss.

Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tntang perlindungan anak.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 IJTIHAD



Flag Counter 

Ijtihad Visitor 

Creative Commons License
Ijtihad by Fakultas Syari'ah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)