Pergulatan Hukum Waris Islam dan Hukum Adat: Pembagian Warisan Keluarga Muslim Masyarakat Samin
Abstract
Artikel ini membahas tentang pergulatan hukum Islam dan hukum adat dalam masyarakat Samin dusun Jepang Margomulyo Bojonegoro. Penerimaan masyarakat Samin terhadap hukum Islam di tengah masih kuatnya peran ajaran leluhur dalam bentuk agama Adam menjadi titik penting pembahasan artikel ini. Dengan pendekatan historis sosiologis, artikel ini memotret tradisi keagamaan masyarakat khususnya dalam praktik kewarisan. Pembahasan difokuskan pada pilihan hukum warisan yang dipakai oleh masyarakat Samin serta mengapa hukum tersebut dipakai akan dieksplorasi lebih lanjut.
Full Text:
PDFReferences
Geertz, Cliffort. Abangan Santri Priyayi dalam Masyarakat Jawa. terj. Aswab Mahasin. Bandung: Dunia Pustaka Jaya. 1981.
Saija, Ronald dan Roger F.X.V. Letsoin, Buku Ajar Hukum Perdata. Yogyakarta: CV. Budi Utama. 2014.
Dijk, Van. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Terjemahan A. Soehardi. Bandung: Sumur. 1979.
Yuliatin. Pluralitas Hukum Waris Adat di Indonesia. Media Akademika, Vol.26, No.3. Juli 2011.
Wahid, Marzuki dan Rumadi. FiqhMadzhab Negara; KritikAtas Politik Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: LKis. 2001.
Wahyuni, Sri. “Hak Waris Perempuan di Suku Sasak Sade Lombok Tengah”, Hukum Keluarga dan Dinamika Sosial; Kajian Adat Masyarakat Samin, Maluku, Kalimantan dan Sasak. Yogyakarta: Calpulis. 2016.
Munfangati, Titi, dkk. Kearifan Budaya Lokal di Lingkungan Masyarakat Samin Kabupaten Blora Jawa Tengah. Yogyakarta: tnp, 2004.
Sukari. Kehidupan Masyarakat Samin di Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Yogyakarta: Balai Kajian Sejarah dan Nilai-nilai Tradisional,1996/1997.
Sudiyat, Iman.Hukum Adat Sketsa Azas. Yogyakarta: Liberty. 1981.
Gumiandri, Septy. “Transformasi Peran Santri Vis-a-vis Hegemoni Modernitas”, Pesantren Masa Depan; Wacana Pemberdayaan Dan Transformasi Pesantren. Cirebon:Pustaka Hidayah. 1998.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Adat. Cet. 4. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 1990.
Assaad, Sukmawati. “Teori Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia”. Jurnal Al Ahkam. Volume IV, No. 2 Agustus 2014.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 IJTIHAD
Ijtihad by Fakultas Syari'ah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)
EDITORIAL OFFICE
Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang
Kampus III UIN Imam Bonjol Padang
Jl. Balai Gadang Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25171