Larangan Nikah Beda Suku bagi Masyarakat di Kenagarian Guguak Malalo Perspektif ‘Urf dan Maqashid Syariah

Abdurrahman Abdurrahman, Elfia Elfia

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis larangan beda suku perspektif maqashid al-syariah dan ‘urf. Di Nagari Guguak Malalo terdapat sebelas suku yang terbagi dalam tiga koto, masing –masing dari koto tersebut terdapat beberapa suku di dalamnya yang berbeda namun dilarang melakukan pernikahan. Diduga aturan ini tidak sesuai dengan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Pemilihan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive dengan teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara dengan ketua KAN, Niniak Mamak, serta orang yang malanggar sebagai informan penelitian. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan mengumpulkan data di lapangan mengenai larangan nikah beda suku. Berdasarkan hasil temuan penelitian dapat disimpulkan bahwa yang melatarbelakangi larangan ini adalah sumpah satiah Niniak Mamak dahulu yang disepakati. Sanksi berupa pengusiran sepanjang adat dari kampung asalnya, membayar satu ekor kerbau. Dalam Islam sudah dijelaskan siapa saja yang dilarang untuk dinikahi. Walaupun demikan bukan berarti aturan larangan nikah beda suku ini tidak sesuai dengan aturan Syara’. Sebab larangan adat tidak membatalkan eksistensi nikah tersebut dan konsekwensi hukum dari nikah. Larangan adat itu bertujuan untuk memperkuat silaturahim dan menjaga keturunan dalam kaum, agar berat sama sepikul dan ringan sama sejinjing. Oleh karena itu larangan nikah beda suku dapat dikatakan sebagai adat yang baik yang perlu dilestarikan. Secara syara’ dapat dikategorikan kepada ‘Urf Shahih. Berdasarkan penelitian larangan nikah beda suku memenuhi salah satu unsur hukum Islam (maqhasHid syari’ah) yaitu prinsip menjaga keturunan. Terlebih lagi aturan tersebut dibuat dengan memiliki tujuan untuk mementingkan kemaslahatan masyarakat Nagari Guguak Malalo itu sendiri.


Full Text:

PDF

References


A. Djazuli. 2007. Kaidah-kaidah Fikih, Kaidah-kaidah Hukum Ialam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis. Kencana, Jakarta

Az-Zuhaili, Wahbah, 2011, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 9, Cet 1 , Gema Insani, Jakarta

Bahar, Muchlis,2009, Pemikiran Hukum Islam Moderat: Studi Terhadap Metode Ijtihad Yusuf Al-Qardawi Dalam Masalah-Masalah Kontemporer,Cet 1, Pustaka Ikadi, Jakarta

Effendi, Satria. M. Zain. 2005. Ushul Fiqih. Jakarta: Kencana.

Ghazaly, Abd. Rahman. 2003. Fiqh Munakahat, Kencana Prenada Media Group, jakarta

Djazuli. 2007. Kaidah-kaidah Fikih, Kaidah-kaidah Hukum Ialam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis. Kencana, Jakarta

Bangong, Suryanto. 2005. Metodelogi Penelitian Sosial. kencana, jakarta

Hakim, Rahmat. 2000. Hukum Pernikahan Islam. Pustaka Setia, Bandung

Hamid, Zahry. 1978. Pokok-Pokok Hukum Nikah Islam dan Undang-Undang Nikah di Indonesia. Yogyakarta: Bina Cipta.

Hatim, M. Azhari. 1996. Pernikahan Islami, Dasar Hukum Hidup Berumah Tangga. Surabaya: Risalah Gusti.

Hayatudin, Amrullah, 2019, Ushul Fiqih Jalan Tengah Memahami Hukum Islam, Cet 1, Jakarta, Amzah

Ibrahim, 2009, Tanbo Alam Minangkabau Tatanan Adat Warisan Nenek Moyang Orang Minang, Bukit Tinggi: Kristal Multimedia

Khalaf, Abd al-Wahhab. 1978. ‘Ilm Usul al-Fiqh. Kuwait: Dar al-Qalam.

Kamaludin, syafrudin Halimy 2005, Adat MinangKabau Dalam Prespektif Hukum Islam, Cet 1, Jakarta: Hayfa Press

Koto, Alaiddin. 2004. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Kuzari, Achmad. 1995. Nikah Sebagai Perikatan. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Mardani, 2016, Ushul Fiqh, Ed. 1, Cet 2, Jakarta: Rajawali Pers

Kunto, suharsimi ari, 2007, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: PT Rineka Cipta

Muchtar, Kamal. 1995. Ushul Fiqh, Jilid 1. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf.

Nuruddin, Amir. dan Azhari Akmal Tarigan, 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana

Sabiq, Sayyid. 2006. Fiqh Sunnah Juz II. Beirut: Dar El Fikr.

Saebani, Beni Ahmad. 2001. Fiqih Munakahat. Cet, 1, Bandung: Pustaka Setia

Shidiq, Sapiudin. 2010. Ushul Fiqh. Jakarta. Prenada Media Group.

Sosroatmodjo, Arso dan A.Wasit Aulawi. 1975. Hukum Pernikahan di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang

Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fiqh. Jakarta. Prenada Media Group.

-------------------------,2006, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqih Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan,Jakarta, Kencana

-----------------------,2003, Garis-Garis Besar Fiqh, Ed 1, Cet 1, Jakarta, Kencana

-----------------------2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Thalib, Sayuti. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press.

Yaswirman, 2011. Hukum Keluarga; Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat Dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau, Jakarta: Rajawali Pers.

Zahrah, Muhammad Abu. 1958. Usul al-Fiqh, Cairo: Dar al-Fikr al- ‘Arabi

Zein, M Ma’shum, 2013, Menguasai Ilmu Ushul Fiqh, Pustaka Pesantren, Yogyakarta

Zulbaidah. 2016. Ushul Fiqh 1 Kaidah-kaidah Tasyri’iyah. Bogor: Ghalia Indonesia.

Skripsi Nisa Khaeron, 2017. Tentang Analisis Hukum Islam Terhadap Larangan Perkawinan Yang Dilaksanakan Pada Tahun Duda (Study Kasus Di Desa Pilangrejo Kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali) Universitas Muhammadiyah. Jakarta.

Skripsi Tri Wulandari Leni. 2017. Larangan Perkawinan Antar Dukuh Karena Kepercayaan Pada Masyarakat Muslim Dalam Perspektif Hukum Islam (Study Kasus Anata Dukuh Jaten Desa Mojo Dengan Dukuh Bandung Desa Beji Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali). IAIN Salatiga.

Skripsis Susi Endayani, 2014, Larangan Nikah Sasotio (Sumpah Setia) Pada Adat Masyarakat Desa Ranah Ditinjau Menurut Hukum Islam. UIN SUSKA, Riau

Sugeng Priyono, 2016, Persepsi Masyarakat Terhadap Perkawinan Beda Suku Dan Kaitanya Dengan Mitos Ketidaklanggengan Perkawinan Beda Suku (Studi Kasus Suku Jawa Dengan Sunda Di Desa Karang Reja Kabupaten Cilacap), fakultas ilmu sosial, UNNES . Semarang

Rahmi Elfitri Harahap, 2016, Problematika Perkawinan Beda Kultur (Studi Kasus Pada Pasangan Suami Istri Beda Suku Di Kelurahan Kober). Fakultas Syariah, IAIN, Purwokerto

Devi Marlina, 2017, Larangan Menikah Satu Kaum Dalam Masyarakat Suku Pekal Ditinjau Dari Perspektif Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko), Fakultas Syariah, IAIN Bengkulu

Masykuri, 2016, Larangan Perkawinan Sesuku Dalam Suku Melayu Di Riau, fakultas syariah, IAIN Salatiga

Fasry Heldha Dwisuryati (2007), Larangan Menikah Pada Bulan Safar Yang Ada Di Masyarakat Kecamatan Sungai Raya, kalimanatan selatan fakultas syariah, UIN Sunan Kalijaga. Jogja

Dani Swara Manik (2016) Menjelaskan Tentang Pernikahan Sesuku Di Desa Ujung Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil. UIN Ar-Raniry, Banda Aceh

Rahmat Hidayat (2007) Larangan Perkawinan Satu Suku Didasarkan Kepada, Pertama Didasarkan Karena Hubungan Kekeluargaan. UIN Jakarta.

Yushadeni (2009) Mengenai Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Perkawinan Sesuku Di Kecamatan Pangen Kuantan Singging Provinsi Riau. UIN Sunan Kalijaga Jogja


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 IJTIHAD



Flag Counter 

Ijtihad Visitor 

Creative Commons License
Ijtihad by Fakultas Syari'ah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)