Penerapan Asas Ius Contra Legem dalam Penyelesaian Sengketa Hadhanah

Khairul Nasri

Abstract


Ditemukan bahwa majelis hakim PTA Padang menetapkan hadhanah bagi anak yang belum mumayyiz beralih kepada suami bukan kepada pihak istri. Majelis Hakim PTA Padang menerapkan asas contra legem terhadap Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 105 huruf (a) KHI telah menggaris bawahi dalam hal terjadinya perceraian “pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya”. Pemindahan hadhanah dari pihak istri ke pihak suami bagi anak yang belum mumayyiz merupakan bukti kongkret penerapan asas contra legem terhadap Pasal 105 huruf (a) KHI, dapat dipahami bahwa contra legem ialah wewenang hakim untuk mengesampingkan penerapan pasal dalam undang-undang atau bertentangan dengan undang-undang, berbarengan dengan itu hakim melakukan penemuan hukum (rechtvinding), dapat dipahami Majelis Hakim PTA Padang dalam pertimbangan hukum melakukan rechtvinding dengan menggunakan metode interpretasi sistematis (logis) yaitu menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan undang-undang lain. 


Full Text:

PDF

References


Asyrof, A. Mukhsin. 2006. “Asas-Asas Penemuan Hukum Dan Penciptaan Hukum Oleh Hakim Dalam Proses Peradilan.” Majalah Varia Peradilan XXI (252).

Azzam, Abdul Aziz Muhammad, and Abdul Wahab Sayyed Hawwas. 2011. Fikih Munakahat. Jakarta: Amzah.

Bustami, Isni. 1999. Perkawinan Dan Perceraian Dalam Islam. Padang: IAIN IB Press.

Fanani, Ahmad Zainal. 2014. Berfilsafat Dalam Putusan Hakim: Teori Dan Praktik. Bandung: Mandar Maju.

Ghozali, Abdul Rahman. 2003. Fikih Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Harahap, Muhammad Yahya. 2004. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Mardani. 2016. Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Jakarta: Fajar Interpratama Mandiri.

Mertokusumo, Sudikno. 2014. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Mertokusumo, Sudikno, and A. Pitlo. 1993. Bab- Bab Tentang Penemuan Hukum. Yogyakarta: Citra Aditya Bakti.

Pengadilan Agama Bukittinggi. 2014. Putusan. Rifai, Ahmad. 2011. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif.

Jakarta: Sinar Grafika.

Sutiyoso, Bambang. 2006. Metode Penemuan

Hukum. Yogyakarta: UII Press.

Syarifuddin, Amir. 2014. Hukum Perkawinan

Islam Di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Prenada Media.

Yunus, Mahmud. 1997. Kamus Arab Indonesia. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Penafsiran Al-Qur’an.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 IJTIHAD



Flag Counter 

Ijtihad Visitor 

Creative Commons License
Ijtihad by Fakultas Syari'ah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)