Optimalisasi Jabatan Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasca-Amandemen

Supardi Supardi

Abstract


Dalam sistem pemerintahan republik Indonesia, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi yang dalam melaksanakan kewajibannya dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Pasal 4 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan” dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden”. Mengetengahkan sistem pemerintahan menurut UUD dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan jabatan Wakil Presiden dalam hubungannya dengan Presiden ditinjau dari tanggung jawabnya. Berdasarkan pendekatan yuridis-normatif dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa dengan adanya beberapa perubahan dalam UUD1945 nampak semakin memperjelas bahwa pertanggungjawaban Wakil Presiden adalah kepada Presiden. Hal ini berdasarkan pada penafsiran kedudukan wakil Presiden di dalam sisitem pemerintahan Indonesia yang tidak sederajat. Kedudukan yang tidak sederajat ini menunjukkan lembaga Kepresidenan sebagai penyelenggara pemerintahan bersifat tunggal (single executive). Akan tetapi, untuk menghindari kesan Wakil Presiden sebagai “ban serep”, maka Wakil Presiden harus diberi tugas yang jelas secara konstitusional dengan cara pelimpahan atau pembagian tugas dan bukan melalui pelimpahan atau pembagian kekuasaan. 


Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, Jimly. 1997. Teori Dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara. Jakarta: Ind-Hill Co.

———. 2004. Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press.

Besar, Abdul Kadir. 2005. Pancasila: Refleksi Filsafati, Transformasi Ideologik, Keniscayaan Metode Berpikir. Jakarta: Pustaka Azhary.

Koesnodiprodjo. 1951. Himpunan Undang- Undang, Peraturan-Peraturan, Penetapan- Penetapan Pemerintah Republik Indonesia 1945. Jakarta: SK Seno.

Muhlis, Imam. 2005. “Kontroversi Penerbitan SK Wapres.” Suara Merdeka, 2005.

Pusat Bahasa. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Ramdhan, Mochammad. 2016. Jabatan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1998.

Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia( BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945. 4th ed. Jakarta: Sekretariat Negara RI.

Soemantri, Sri. 1993. Tentang Lembaga- Lembaga Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Bandung: Alumni.

The Habibie Center. 2001. “Naskah Akademis Dan Draf Rancangan Naskah Undang- Undang Dasar Republik Indonesia: Rangkuman Komplikasi Pemikiran Dari Warga Masyarakat.” Jakarta: The Habibie Center.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 IJTIHAD



Flag Counter 

Ijtihad Visitor 

Creative Commons License

Ijtihad by Fakultas Syari'ah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)

 

EDITORIAL OFFICE

Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang

Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Jl. Balai Gadang Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25171