Penggunaan Harta Bersama dengan Isteri Kedua Terhadap Kebutuhan Anak dari Perkawinan Sebelumnya

Nia Yuliani

Abstract


Penulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus pasangan suami isteri di Jorong Ombilin Kenagarian Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, suami memberikan sesuatu kepada anak dari mantan isteri pertamanya tanpa sepengetahuan isterinya yang sekarang. Sementara barang yang diberikannya itu diambil dari harta bersama. Penggunaan harta bersama oleh suami hendaklah dengan persetujuan isteri untuk kebutuhan anak dari perkawinan pertama. Bila suami tidak menjalankan kewajiban menafkahi isterinya termasuk kategori nusyuz. Suami yang menjalankan kewajiban menafkahi isterinya dan tidak memberitahu isteri memberikan uang pada anaknya tidak termasuk nusyuz. Tapi kewajiban menafkahi anak gugur ketika anak sudah menikah. Tindakan suami tersebut merupakan bentuk pengabaian dari kewajiban untuk meminta izin penggunaan harta bersama dengan isteri kedua. 


Full Text:

PDF

References


Ahmadi, Wiratni. 2008. "Hak dan Kewajiban Wanita Dalam Keluarga Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan." Jurnal Hukum Pro Justitia 383 Volume 26 No. 4.

Al Munawar, Said Agil. 2000. Pendidikan Keluarga Islam. Jakarta: Bina Kencana.

Al Qisthy, Muhammad Taqiyuddin. 2010.

Penyelesaian Perkara Syiqaq (Analisis Putusan Pengadilan Agama Sumber, Cirebon. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Ali, Zainudin. 2009. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Al-Khatib, Al-Syarbaini. 1978. Mughni Al-Muhtaj

Jilid II. Beirut: Dar Al-Fikr.

Anomim. 2013. Undang-Undang Nomor 1 Tahun

dan Kompilasi Hukum Islam.

Bandung: Citra Umbara.

At-Turki, Abdullah bin Abdul Muhsin. 1974. Usul

Al-Madzhab al Imam Ahmad. Beirut:

Jami'ah 'Ainus Syams.

Creswell, John W. 2010. Research Design

Pendekatan Kualitatif,Kuantittif, dan

Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Delti, Atrias, interview by Nia Yuliani. 2017.

Informasi Kasus (22-23 Agustus 2). Fenia, Astaridha Septi. 2007. Nusyuz Sebagai Alasan Perceraian. Skripsi, Surabaya:

Universitas Airlangga.

Ghazaly, Abdul Rahman. 2006. Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

KHI Pasal 105,. 2015. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan KHI. Surabaya: Sinarsindo Utama.

Manan, Abdul. 2008. Aneka Permasalahan Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Mughits, Abdul. 2008. "Kompilasi Hukum Ekonomi Syaria'h dalam Tinjauan Hukum Islam." Al-Mawarid (XVIII): 141- 159.

Rofiq, Ahmad. 2013. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

—. 2013. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Wahyudani, Zulham. 2015. "Perubahan Sosial dan Kaitannya dengan Pembagian Harta Warisan dalam Perspektif Hukum Islam." Islam Futura 14 (2): 166-189.

Wignjodipoero, Soerojo. 1990. Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat. Jakarta: Haji Masagung.

Yusuf, Nasruddin. 2016. "Mencermati Ketentuan Harta Bersama Sebagai Suatu Dinamika Hukum Islam di Indonesia." Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah 6-8.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 IJTIHAD



Flag Counter 

Ijtihad Visitor 

Creative Commons License
Ijtihad by Fakultas Syari'ah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)