Penetapan Awal Bulan Qamariyah di Indonesia: Tinjauan Terhadap Ulil Amri yang Berwenang

Ihsanul Fikri

Abstract


Penetapan awal bulan Qamariyah eksklusif seringkali masih menjadi polemik dan perdebatan di kalangan internal umat Islam sampai hari ini. Hal ini dipicu oleh penggunaan metode yang berbeda-beda antara satu kelompok dengan kelompok lain dalam menetapkan awal bulan tersebut. Akibatnya tidak jarang kelompok yang satu mengklaim bahwa pihaknyalah yang benar. Sementara di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mengklaim bahwa pihaknya adalah ulil amri yang harus ditaati setiap keputusannya, termasuk dalam hal awal pelaksanaan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Bagi umat Islam Indonesia yang tidak mengikuti keputusan tersebut berarti tidak mentaati ulil amri. Untuk itu, penting mengulas kembali secara ontologis tentang hakikat ulil amri serta siapa sesungguhnya yang dipandang sebagai ulil amri yang berwenang dalam penetapan awal bulan Qamariyah. Kajian ini menyimpulkan bahwa ulil amri yang berwenang dalam menetapkan awal bulan Qamariyah adalah ulama, baik secara individu maupun kolektif yang memiliki kompetensi serta otoritas dalam bidang Ilmu Falak dan penetapan awal bulan Qamariyah. 


Full Text:

PDF

References


Ali, Maulana Muhammad. 1951. The Holy Qur’ãn: Arabie Text, Translation and Commentary. USA: Ahmadiyyah Anjuman Isha’at Islam Lahore USA Incorporated.

Azhari, Susiknan. 2007. Hisab & Rukyat: Wacana Untuk Membang1un Kebersamaan Di Tengah Perbedaan. Pustaka Pelajar.

Djamaluddin, Thomas. 2005. “Menggagas Fiqih Astronomi: Telaah Hisab Rukyat Dan Pencarian Solusi Perbedaan Hari Raya.” Bandung: Kaki Langit.

Ibn Mandhoor, J. 1986. “Lisanul-Arab [The Tongue of the Arabs], Vols. 1–18.” Beirut, Lebanon: Dar Ehia Al-Tourath Al- Arabi.(Publication Date of Original Work Is Unknown).

Izzuddin, Ahmad. 2007. “Fiqh Hisab Rukyah Menyatukan Muhammadiyah Dan NU Dalam Penentuan Awal Ramadhan, Idul Fitri Dan Idhul Adha.” Jakarta: Erlangga.

Penetapan Awal Bulan Qamariyah di Indonesia

Khazin, Muhyiddin. 2009. “Tanya Jawab Masalah Hisab & Rukyat.”

Musa, Samir. 2013. “Mengenai awal puasa, Din Syamsuddin : Ulil Amri itu bukan pemerintah, tapi yang punya otoritas di bidangnya.” News. Article (blog). July 8, 2013. https://www.arrahmah.com/2013/07/ 08/mengenai-awal-puasa-din- syamsuddin-ulil-amri-itu-bukan- pemerintah-tapi-yang-punya-otoritas- di-bidangnya/.

Kementerian Agama RI. 2011. Keputusan Menteri Agama RI (1 Ramadhan Syawal Dan Dzulhijjah 1381 H–1432 H/1962 M– 2011 M).

Tanthowi, Pramono U. 2001. “Muhammadiyah Dan NU Dalam Kompetisi Makna" Civil Society.” Kompas, Jumat 6.

Yunus, Mahmud. 1972. “Kamus Arab Indonesia, PT.” Hidakarya Agung, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 IJTIHAD



Flag Counter 

Ijtihad Visitor 

Creative Commons License

Ijtihad by Fakultas Syari'ah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)

 

EDITORIAL OFFICE

Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang

Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Jl. Balai Gadang Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25171