Konsepsi Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum dan Implementasinya di Indonesia

Zainal B. Septiansyah, Muhammad Ghalib

Abstract


Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan aliran utilitarianisme dalam filsafat hukum dan implementasinya di Indonesia dalam bentuk peraturan- peraturan. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan analisis pendekatan deskriptif yang bersumber dari buku-buku dan jurnal-jurnal ilmiah. Penelitian ini menjelaskan bahwa aliran utilitarianisme memiliki konsep yang mengedepankan kebahagian individu sebagai landasan dalam membuat hukum. Aliran ini dipengaruhi oleh beberapa tokoh diantaranya Jeremy Bentham, John Stuart Mill dan Rudolf Von Jhering. Aliran ini berkembang pada abad ke-18 yang di pelopori pertama kali oleh Jeremy Bentham. Aliran Utilitarianisme terus berkembang di Indonesia hingga sekarang dalam bentuk beberapa peraturan pemerintahan. Walaupun masih terdapat berbagai kelemahan dari berbagai aspek. 


Full Text:

PDF

References


Aburaera, Sukarno, and Maskun Muhadar. 2013. Filsafat Hukum (Teori Dan Praktik). Jakarta: Kencana.

Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Vol. 1. Jakarta: Kencana.

Cayne, Bernard S. 1981. “Jeremy Bentham.” In The Encyclopedia Americana. Grolier, Inc.

Darmodiharjo, Darji. 1995. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Encyclopaedia Britannica. 1965. “Jeremy Bentham: A New Survey Of Universal

| Ijtihad: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol. 34 No. 1 Juni 2018 (27-34)

Knowledge.”

Britannica, 3:720. Salman, Otje. 2010.

In

Encyclopaedia

Filsafat Hukum: Perkembangan Dan Dinamika Masalah.

Bandung: Aditama.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 IJTIHAD



Flag Counter 

Ijtihad Visitor 

Creative Commons License
Ijtihad by Fakultas Syari'ah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)