Konsepsi Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum dan Implementasinya di Indonesia
Zainal B. Septiansyah, Muhammad Ghalib
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan aliran utilitarianisme dalam filsafat hukum dan implementasinya di Indonesia dalam bentuk peraturan- peraturan. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan analisis pendekatan deskriptif yang bersumber dari buku-buku dan jurnal-jurnal ilmiah. Penelitian ini menjelaskan bahwa aliran utilitarianisme memiliki konsep yang mengedepankan kebahagian individu sebagai landasan dalam membuat hukum. Aliran ini dipengaruhi oleh beberapa tokoh diantaranya Jeremy Bentham, John Stuart Mill dan Rudolf Von Jhering. Aliran ini berkembang pada abad ke-18 yang di pelopori pertama kali oleh Jeremy Bentham. Aliran Utilitarianisme terus berkembang di Indonesia hingga sekarang dalam bentuk beberapa peraturan pemerintahan. Walaupun masih terdapat berbagai kelemahan dari berbagai aspek.
Aburaera, Sukarno, and Maskun Muhadar. 2013. Filsafat Hukum (Teori Dan Praktik). Jakarta: Kencana.
Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Vol. 1. Jakarta: Kencana.
Cayne, Bernard S. 1981. “Jeremy Bentham.” In The Encyclopedia Americana. Grolier, Inc.
Darmodiharjo, Darji. 1995. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Encyclopaedia Britannica. 1965. “Jeremy Bentham: A New Survey Of Universal
| Ijtihad: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol. 34 No. 1 Juni 2018 (27-34)
Knowledge.”
Britannica, 3:720. Salman, Otje. 2010.
In
Encyclopaedia
Filsafat Hukum: Perkembangan Dan Dinamika Masalah.