PEMBATASAN HAK EX OFFICIO HAKIM TEHADAP HADHANAH (STUDI SEMA NOMOR 3 TAHUN 2015 DAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018)

Abdul Edo Munawar

Abstract


Penelitian ini membahas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan dalam rumusan Kamar Agama yang melarang hakim menggunakan hak ex officio bahkan menyatakan ultra petita terhadap penjaminan hadhanah jika para pihak tidak memohon atau menggugatnya. Tulisan ini menjawab pertanyaan mengapa SEMA membatasi hak ex officio hakim dan apakah pembatasan hak ex officio tersebut sesuai dengan kepentingan terbaik untuk anak? Penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif-Yuridis yang berbentuk penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung membatasi hak ex officio hakim supaya putusan hakim konsisten dan tidak berbeda-beda dalam menangani perkara yang sama. Selanjutnya, pembatasan hak ex officio tidak sesuai dengan kepentingan terbaik untuk anak. Posisi itu membuat kedua SEMA bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang secara hierarki berada di atas kedua SEMA tersebut. masyarakat yang belum mumpuni baik secara ekonomi, mental dan pemahaman hukumnya. Idealnya Mahkamah Agung harus memberikan hak ex officio pada hakim supaya hak anak terlindungi 


References


A. Buku

Al-Bugha, Musthafa, and Musthafa Al-Khann. 2008.

Fikih Manhaji: Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-

Syafi’i. Misran. Yogyakarta: Darul Uswah. Arto, Mukti. 2017. Penemuan Hukum Islam Demi

Mewujudkan Keadilan Membangun Sistem Peradilan Berbasis Perlindungan Hukum Dan Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

As-Suwailim, Wafa’ binti Abdul Aziz. 2013. Fikih Munakahat Himpunan Hukum Islam Khusus Ibu. Jakarta: Ummul Qura.

Ayyub, Syaikh Hasan. 1999. Fikih Keluarga. Ghofar, M. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.

Barry, Zakariya Ahmad Al. 1977. Hukum Anak-Anak

Dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang. Candra, Mardi. 2008. Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis Tentang Perkawinan Di

Bawah Umur. 1st ed. Bandung: Prenadamedia

Group.

Fanani, Ahmad Zaenal. 2015. Pembaruan Hukum

Sengketa Hak Asuh Anak Di Indonesia (Perspektif

Keadilan Jender). Yogyakarta: UII Press. Ferdiansyah, Hengki. 2007. Pemikiran Hukum Islam

Jasser Auda. Ciputat: Yayasan Pengkajian Hadist

el-Bukhori.

Ghozali, Abdul Rahman. 2010. Fiqh Munakahat.

Jakarta: Prenada Media Group.

Gultom, Maidin. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap

Anak Dan Perempuan. Bandung: PT Refika

Aditama.

Hasan, M. Ali. 2006. Pedoman Hidup Berumah Tangga

Dalam Islam. Jakarta: Prenada Media Group. Huraerah, Abu. 2012. Kekerasan Terhadap Anak.

Bandung: Nuansa Cendekia.

Jahar, Asep Saepudin, Euis Nurlaelawati, dan Jaenal

Aripin. 2013. Hukum Keluarga, Pidana & Bisnis.

Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Kalida, Muhsin. 2012. Jejak Kaki Kecil Di Jalanan.

Yogyakarta: Cakruk Publishing.

Muladi. 2005. Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep Dan

Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Dan

Masyarakat. 1st ed. Bandung: Refika Aditama. Mulia, Siti Musdah. 2010. Islam Dan Hak Asasi

Manusia: Konsep Dan Implementasi. Jakarta:

Naufan Pustaka.

Nganro, Andi Samsan. n.d. Penerapan Sistem Kamar

Pada Mahkamah Agung Untuk Menjaga

Kesatuan Hukum.

Nurdin, Boy. 2012. Kedudukan Dan Fungsi Hakim

Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.

Bandung: PT Alumni.

Prasetyo, Teguh, and Arie Purnomosidi. 2018.

Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila.

Edited by 2. Bandung: Nusa Media.

Qamar, Nurul. 2014. Hak Asasi Manusia Dalam Negara

Hukum Demokrasi. 2nd ed. Jakarta: Sinar

Grafika.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif Sebuah

Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta

Publishing.

Rifa’i, Ahmad. 2018. Penemuan Hukum Oleh Hakim

Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta:

Sinar Grafika.

Sanjaya, Umar Haris, and Aunur Rahim Faqih. 2017.

Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia.

Yogyakarta: Gama media.

Sujana, I Nyoman. 2015. Kedudukan Hukum Anak

Luar Kawin Dalam Perpektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Ijtihad, Volume 36, No. 1 Tahun 2020

Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Supeno, Hadi. 2010. Mewaspadai Eksploitasi Anak.

Jakarta: Graha Putra.

Syarifuddin, Amir. 2014. Hukum Perkawinan Islam Di

Indonesia Antara Fiqh Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Tim Pokja Laporan Tahunan MARI. 2018. Laporan Tahunan 2017 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

TM, Fuadduddin. 1999. Pengasuhan Anak Dalam Keluarga Islam. Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Jender.

Zein, Satria Efendi M. 2010. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer Analisis Yuridis Dengan Pendekatan Ushuliyah. Jakarta: Prenada Media Group.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak

Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang

kesejahteraan anak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang

Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana

diubah Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang

Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang

Kekuasaan Kehakiman Kompilasi Hukum Islam

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015

https://www.youtube.com/watch?v=pHdClMCh

Hzk.

Majalah Peradilan Agama. 2013. “Quo Vadis

Penemuan Hukum.” Direktorat Jenderal Badan

Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, 2013. Mardatillah, Aida. 2018. “Mengintip Hasil Rapat Pleno

Kamar Tahun 2018.” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt 5c0e437b01b5d/mengintip-hasil-rapat-pleno- kamar-tahun-2018/.

Nasution, Khoiruddin. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia.” Al-‘Adalah XIII, no. I.

Pinandhita, Vidya. 2020. “2020 Kekerasan Pada Anak Tak Menurun.”

https://lokadata.id/artikel/2020-kekerasan-

pada-anak-tak-menurun.

Sarianti, Betra. 2019. “Tingkat Kepatuhan Ayah

Membayar Nafkah Anak Pasca Perceraian.” Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum 27, no. 2: 105–17. https://doi.org/10.33369/jsh.27.2.105-117.

Setyawan, Davit. 2016. “Kasus Anak Korban Perceraian Tinggi.”

https://www.kpai.go.id/publikasi/kasus-anak-

korban-perceraian-tinggi.

Siaran Pers Komnas Perempuan. 2020. “Catatan

Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2019 Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan Dan Anak Perempuan.” Jakarta. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers- detail/siaran-pers-dan-lembar-fakta-komnas- perempuan-catatan-tahunan-kekerasan- terhadap-perempuan-2020.

Sihite, Ezra. 2015. “SEMA Tuai Pro-Kontra, Menkumham Kumpulkan Para Ahli.” https://www.beritasatu.com/nasional/238813 /sema-tuai-prokontra-menkumham- kumpulkan-para-ahli.

Tektona, Rahmadi Indra. 2012. “Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Hak Anak Korban Perceraian.” Muwâzâh 4, no. 1.

Windri, Noviana. 2019. “Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Naik 300 Persen.” https://bali.tribunnews.com/2019/08/03/per mohonan-perlindungan-kasus-kekerasan- anak-dan-perempuan-naik-300-persen.

--------------------------------------- --------------------------------------- C. Jurnal/Internet

Nomor 3 Tahun 2018 Nomor 7 Tahun 2012

Choiri, Ahmad. 2013. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perceraian Yang Terabaikan Oleh Hakim Peradilan Agama.” Majalah Parlementaria XLIII, no. 104: 12.

Habiburrahman. 2015. “Akses Keadilan Kelompok Rentan.” Majalah Peradilan Agama 6.

Hasanah, Sovia. 2018. “Apakah Eksaminasi Mengubah Putusan Hakim?”

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/u lasan/lt599b858a6d6e7/apakah-eksaminasi- mengubah-putusan-hakim/.

Jawapostv, Beranda. 2018. “Daftar Negara Dengan Angka Perceraian Tertinggi Di Dunia.”


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 IJTIHAD

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter 

Ijtihad Visitor 

Creative Commons License
Ijtihad by Fakultas Syari'ah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)