MUATAN DAN APLIKASI HAM DALAM PENANGANAN KONFLIK SOSIAL: SEBUAH KAJIAN NORMATIF HUKUM

Robby Kurniawan

Abstract


Konflik sosial sering terkait dengan kekhawatiran tidak terpenuhinya penyelenggaraan hak asasi manusia. Padahal yang terakhir adalah keniscayaan dalam negara hukum. Sebab itulah, artikel ini akan mengonfirmasi materi-materi hak asasi manusia dalam undang-undang penanganan konflik sosial. Diskusi ini perlu dilakukan untuk melihat keterhubungan antara asas dan penanganan sebuah problem hukum. Undang-Undang No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial akan dianalisis secara normatif dengan pendekatan HAM Pancasila, yang tertuang dalam empat materi pokok hak asasi, yaitu hak sipil, hal budaya dan pembangunan, hak khusus, dan kewajiban asasi manusia. Analisis ini mengungkap bahwa sebagian besar muatan materi HAM telah dikonfirmasi dalam undang-undang penanganan konflik sosial, dengan beberapa catatan. Aplikasi HAM yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut pun tertuang dalam empat model bentuk, yaitu pemerintah bertanggungjawab mengelola potensi konflik, pengakuan pada pranata adat dalam penanganan konflik sosial, adanya hak publik untuk berpartisipasi, dan tanggung jawab pemerintah untuk melakukan pemulihan hak pasca konflik. 


Full Text:

PDF

References


Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.

Alston, P. (2008). Bagian Pengantar: Maksud, Tujuan dan Kerangka Penulisan Buku. In K. Asplund, S. Marzuki, & E. Riyadi (Ed.), Hukum Hak Asasi Manusia. PUSHAM UII.

Amnesty International. (2021, April 7). Laporan Amnesty Internasional 2020/21 Represi dan Impunitas terus menghantui Penegakan HAM di Indoensia. amnesty.id.

Asshiddiqie, J. (2011). Hukum Tata Negara & Pilar- Pilar Demokrasi. Sinar Grafika.

Bahar, S. (2002). Konteks Kenegaraan Hak Asasi Manusia. Pustaka Sinar Harapan.

Darmodiharjo, D., & Shidarta. (2002). Pokok-Pokok Filsafat Hukum. PT Gramedia Pustaka Utama.

Dauh, I. P. A. A., Sukadana, I. K., & Widyantara, i M. M. (2020). Peran Pranata Adat Dalam Pencegahan Konflik Antara Kelompok Masyarakat Adat. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 133–138.

Effendi, M., & Evandri, T. (2010). Ham Dalam Dinamika, Dimensi Hukum, Politik, Ekonomi Dan Sosial (Iii). Penerbit Ghalia Indonesia.

Elsam. (2017). Konflik Lahan Di Indonesia Akan Meningkat Seiring Dengan Pertambahan Lahan Dan Infrastruktur. Https://Elsam.Or.Id/Konflik- Lahan-Di-Indonesia-Akan-Meningkat-Seiring- Dengan-Pertambahan-Lahan-Dan- Infrastruktur/

Ijtihad, Volume 36, No. 1 Tahun 2020

Fisher, S. (2001). Mengelola Konflik: Keterampilan & Strategi Untuk Bertindak (Bahasa Ind). The British Council.

Gatra. (2020, Januari 15). Ylbhi: Pelanggaran Ham 2019 Meningkat. Gatra.Com.

Gerung, R. (2011). Mengaktifkan Politik. In S. Rizal (Ed.), Demokrasi Dan Kekecewaan. Yayasan Abad Demokrasi.

Hadjon, P. M. (2009). Ham Dalam Perspektif Hukum Administrasi. In Muladi (Ed.), Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat (Iii). Pt Rafika Aditama.

Hanifah, H., Santoso, M. B., & Asiah, D. H. S. (2019). Anak Sebagai Kelompok Rentan Yang Terdampak Konflik Bersenjata Dan Situasi Kekerasan Lainnya. Jurnal Pekerjaan Sosial, 2(1), 97–108.

Ishak, O. S. (2016). Pancasila, Hak Asasi Manusia Dan Ketahanan Nasional. Komnas Ham.

Ismail, N. (2011). Konflik Umat Beragama Dan Budaya Lokal. Cv Lubuk Agung.

Kansil, C. S. . (1992). Pengantar Ilmu Hukum. Balai Pustaka.

Kontras. (2015). Menemukan Hak Atas Tanah Pada Standar Hak-Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Https://Www.Kontras.Org/Backup/Buku/2016 1109_Menemukan_Hak_Atas_Tanah_Pada_Stand ar_Ham_Di_Indonesia_9nf9872436.Pdf

Leatherman, J. (2004). Memutus Siklus Kekerasan: Pencegahan Konflik Dalam Krisis Intra-Negara . Ugm Press.

Lubis, T. M. (1982). Hak Asasi Manusia Dan Kita. Sinar Harapan.

Media Indonesia. (2020, Desember 2). Kemensos: 3.150 Desa Di Indonesia Rawan Konflik Sosial. Mediaindonesia.Com.

Naskah Akademik Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial, (2008).

Nulhaqim, S. A., Fedryansyah, M., Hidayat, E. N., Wulandari, W., & Ifran, M. (2020). Tinjauan Teoritis Manajemen Konflik Sosial Dan Hukum (1 Ed.). Pandiva Buku.

Pido, S. A. T. (2017). Manajemen Konflik: Teori Dan Aplikasi (N. Husein (Ed.)). Pustaka Cendekia.

Pruitt, D. G., & Rubin, J. Z. (2011). Teori Konflik Sosial. Pustaka Pelajar.

Puspitawati, H. (2009). Teori Konflik Sosial Dan Aplikasinya Dalam Kehidupan Masyarakat (Bahan Ajar).

Soemaatmadja, R., Supriatna, T., Rowa, H., & Kusworo. (2020). Kebijakan Wawasan Kebangsaan Dan Penanganan Konflik Sosial Dalam Prespektif Collaborative Governance Di Kabupaten Pandeglang. PAPATUNG, 3(2), 104–114.

Soerjowinoto, P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Konflik Sosial. Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan , 1(1), 34–47.

Sriyono, & Surajiyo. (2020, Juni). Efektifitas Penyelesaian Konflik Sosial Secara Damai. Psikologi Positif Menuju Mental Wellness.

Susan, N. (2009). Sosiologi Konflik & Isu-isu Konflik Kontemporer. Kencana Prenada Media Group.

Susan, N. (2014). Pengajian Hukum tentang Peran Pranata Adat dalam Pencegahan/Penghentian Konflik antara Kelompok Masyarakat. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Kemenkumham.

Umar, N. (2014). Konsep Hukum Modern: Suatu Perspektif Keindonesiaan, Integrasi Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Nasional. Walisongo, 22(1), 157–180.

Wijayanto, W. S. (2021). Analisis Penanganan Konflik Pembangunan Gereja Baptis Indonesia di Tlogosari Semarang. Hanifiya: Jurnal Studi Agama-Agama, 4(1), 68–85.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 IJTIHAD

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter 

Ijtihad Visitor 

Creative Commons License
Ijtihad by Fakultas Syari'ah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)