Peran Ninik Mamak Dalam Pencegahan Perceraian Perspektif Hukum Islam

Hertasmaldi Hertasmaldi

Abstract


Peran Niniak mamak bagi kelangsungan hubungan rumah tangga anak kemenakan sangatlah besar. Membimbing anak kemanakan, dan sebagai pengingat anak kemanakan melakukan kesalahan agar permasalahan rumah tangga anak kemanakan agar tidak sampai kepengadilan. Upaya yang dilakukan oleh niniak mamak akan memanggil kedua belah pihak dan kedua belah pihak harus pergi menghadap kepada niniak mamak. Niniak mamak berkewajiban menjadi hakam dalam mengantisipasi terjadinya dalam hukum islam peran Niniak mamak adalah menjadi hakam dalam mengantisipasi terjadinya Ninik mamak atau mamak juga sebagai al-Ishlah atau pendamai dalam permasalahan kemenakan atau keluarga.

Full Text:

PDF

References


Agustar, Armi. 2022. “Otoritas Ninik Mamak Sebagai Syarat Perkawinan Di Desa Pangkalan Baru” 4: 25–42.

Ali, Zainuddin. 2014. Metode Penelitia Hukum. Jakarta: SinarGrafika.

Aswir, and Hasanul Misbah. 2018. “Pergeseran Peran Ninik Mamak Dalam Membentuk Keluarga Sakinah Pada Masyarakat Minangkabau Perspektif Teori Peran (Studi Kasus Malalak Timur Kabupaten Agam Sumatera Barat).” Photosynthetica 2 (1): 1–13.

Bachtiar, Wardi. 2004. “Metode Penelitian.” Jakrta: Jakarta Logos.

BPS, KABUPATEN PESISIR Selatan. 2021. Kecamatan Lengayang Dalam Angka. Jurnal Transportasi Multimoda. Vol. 16. Painan: BPS KABUPATEN PESISIR SELATAN. https://doi.org/10.25104/mtm.v16i1.840.

Bungin, Burhan. 2013. “Metode Penelitian Kualaitatif.” Jakarta: Jakarta : Raja Grafindo Persada,.

Darmalaksana, W. 2020. “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka Dan Studi Lapangan.” Pre-Print Digital Library UIN Sunan Gunung …. http://digilib.uinsgd.ac.id/32855/.

Efendi, Dya Ochtorina Susanti dan A’an. 2014. Penelitian Hukum (Legal Resarch. Jakarta: Sianar Grafika.

Handayani, Meri. 2018. ““Bergesernya Peranan Mamak Dalam Masalah Uang Jemputan Dalam Adat Perkawinan Di Pariaman.” Jurnal Pendidikan Sosiologi 7 (7): 1–19.

Hertasmaldi. 2019. “Persetujuan Ninik Mamak Sebagai Salah Satu Syarat Administratif Dalam Akad Nikah.” Ijtihad Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial (Penerimaan).‘Aqid 35 (2): 51–66.

J, Lexy. 2006. “Metodologi Penelitian Kualitatif.” Jakarta: Jakarta : Remaja Rosda karya.

Marisa Anjela, HM razif. 2014. “Pergeseran Peran Mamak Terhadap Keponakan Dalam Adat Minangkabau Di Kenagarian Simalanggang.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 1 (2): 5–24.

Purnama, Mairika. 2022. “Badoa ninik mamak dalam adat pernikahan di kecamatan kuantan mudik kabupaten kuantan singingi” 2 (2): 54–61.

Syahrul, Ninawati. 2017. “Peran Dan Tanggung Jawab Mamak Dalam Keluarga: Tinjauan Terhadap Novel Salah Asuhan Karya Abdoel Moeis.” Metasastra: Jurnal Penelitian Sastra 10 (1): 34–44. https://doi.org/10.26610/metasastra.2017.v10i1.33.

WATI, F. 2022. “Tradisi Maisi Sasuduik Dalam Perkawinan Masyarakat Minangkabau: Studi Interaksi Adat Dan Hukum Islam.” Repository.Uinjkt.Ac.Id, no. 11180440000053. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/59323.

Wiryomartono, Bagoes. 2014. “Perspectives on Traditional Settlements and Communities.” Perspectives on Traditional Settlements and Communities, 113–31. https://doi.org/10.1007/978-981-4585-05-7.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Sakena : Jurnal Hukum Keluarga