Implementasi Pemanggilan Perkara Cerai Ghaib di Pengadilan Agama Pariaman Kelas I B
Sari
Tulisan ini dilatarbelakangi banyaknya kasus dalam Pemanggilan perkara cerai ghaib tidak dihadiri Tergugat dan berakhir verstek. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1974 tentang Perkawinan serta Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama Buku II Edisi Revisi 2013 menyatakan Panggilan harus disampaikan secara patut dan sudah diterima oleh Penggugat maupun Tergugat atau Kuasa Hukum mereka selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum persidangan. Masalah dalam tulisan ini adalah bagaimana pelaksanaan pemanggilan perkara cerai ghaib di Pengadilan Agama Pariaman Kelas I B. Tulisan ini menggunakan metode lapangan dengan jenis kualitatif. Sumber data yang digunakan meliputi sumber primer berupa wawancara dengan Hakim, Panitera dan Jurusita. Sumber data sekunder berupa buku-buku dan jurnal tentang panggilan dalam cerai ghaib, peraturan perundang- undangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara. Teknik analisis yang digunakan, yaitu dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini, yaitu pelaksanaan pemanggilan perkara cerai ghaib di Pengadilan Agama Kelas I B tidak sepenuhnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan serta Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama Buku II Edisi Revisi 2013.
Keywords ; Implementasi, Perkara, Cerai Ghaib
Teks Lengkap:
PDF (English)Referensi
Abdul Manan. 2016. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Prenamedia Group. Abdurrahman, 1992, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, AkademikaPressindo, Jakarta. Al-hamdani, H.S.A, 2011. Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), Pustaka Amani,Jakarta. Ali, Daud. 1997. Hukum Islam dan Peradilan Agama, Jakarta: Rajawali Press. Al-Zuhaily Wahbah, 2006. al-Fiqh al-Islami Wa adillatuhu, Damaskus: Dar al Fikr, 2006, JuzIX. Aminuddin, Slamet Abidin. 1999, Fikih Munakahat, Bandung : Pustaka Setia. Amir Syarifudin, 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Prenada Media. Anshary MK. 2017. Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah Cet.1,Jakarta: Mandar Maju. Arto. H.A Mukti. 1998. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. As-Shabuni, Muhammad Ali, 1 9 9 2 . Hukum Waris Dalam Syari’at Islam, Surakarta: Diponegoro. As-Shabuni, Muhammad. 1992, Hukum Waris Dalam Syariat Islam, Diponegoro: Jakarta. Azzam, Hawwas, 2 0 0 9 . FiqihMunakahat, Jakarta: Bumi Aksara. Az-zuhaily Wahbah. 2006. Al Fiqh Al-Islami Waadillatuhu Juz IX, Damaskus: Dar AlFikr. Badan Pusat Statistik Kota Pariaman. 2021. Kota Pariaman Dalam Angka Pariaman Municipality In Figures 2021, Cv. Graphic Dwipa. Djalil, Basiq. 2017, Peradilan Agama di Indonesia. Cet. II, Jakarta: Kencana. Djamil, Latif. 1982. Aneka HukumPerceraian Di Indonesia,Jakarta: Ghalia Indonesia. Farida, Anik dkk, 2007. Perempuan Dalam Sistem Perkawinan dan Perceraian di Berbagai Komunitas Adat, Jakarta: Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta. Grindle. 2002. Teori dan Proses Kebijakan Publik, Yogyakart: Media Pressindo Yogyakarta Hamid, Zuhri. 1988. Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang- Undang Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Bina Cipta Harahap, M Yahya, 2005. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, cet 2, Jakarta: Sinar Grafika. Harahap, M Yahya, 2008. Hukum Acara Perdata. Cet. VII, Jakarta: Sinar Grafika. Harahap, M Yahya. 2005. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika. Harahap, M Yahya. 2006, Hukum Acara Perdata, Jakarta : Sinar Grafika. Hasanah, Uswatun. 2018, Proses Penyelesaian Perkara Cerai Ghaib Di Pengadilan Agama, majalah keadilan, volume 18, nomor 2 Manan, Abdul, 2005. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Cetlll, Jakarta: Kencan. Manan, Abdul, 2016. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Pengadilan Agama,Jakarta: Pranada Media Grup. Manan, Abdul. 2008, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Mujahidin, Ahmad. 2012 Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama, Bogor: Ghalia Indonesia. Pedoman Pelaksanaan Tugas, dan Administrasi Peradilan Agama, 2010, Buku II Edisi Revisi,Jakarta: MARI. Pengadilan Agama Pariaman. 2010. Sejarah Pengadilan Agama. Diakses pada tanggal 12 April 2022 https://pa- pariaman.go.id/tentang-pengadilan- profil-satker/sejarah-pengadilan. R. Subekti. 1998. Hukum Acara Perdata, Bandung : Bina Cipta. Rofiq, Ahmad. 2003, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Salim, HS. 2003. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika. Sitorus, Syahrul. 2018. Upaya Hukum Dalam Perkara Perdata (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Derden Verzet) Jurnal Hikmah, Volume 15, No. 1 ISSN :1829- 8419. Soemiyati, 2004. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta : Liberty. Soemiyati, 2004. Hukum Perkawinan Islan dan Undang Undang Perkawinan, Yogyakarta : Liberty. Tamburaka, Apriadi. 2012. Agenda Setting Media Massa, Jakarta: Rajawali Pers. Yunus, Mahmud. 1973, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Yayasan penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur’an.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##