Tingkat Pemahaman Masyarakat Terhadap Praktik Nikah Sirri Di Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan

Abdul Hafizh

Abstract


Jurnal ini berjudul “Tingkat  Pemahaman Masyarakat  Terhadap Praktik Nikah Sirri di Kecamatan  Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan”. Pernikahan sirri, yang secara  agama  dianggap  sah,  pada kenyataannya justru memunculkan banyak sekali permasalahan yang berimbas pada kerugian di pihak perempuan dan juga anak. Nikah sirri sering diambil sebagai jalan pintas pasangan untuk bisa melegalkan hubungannya, meski tindakan tersebut pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 1974 tentang  pencatatan perkawinan.  Tujuan penelitian  ini untuk mengungkapkan pemahaman masyarakat terhadap nikah sirri dan faktor yang melatarbelakangi seseorang melakukannya di Kecamatan Ranah Pesisir  Kabupaten  Pesisir Selatan. Pembahasan ini lebih cendrung kepada gejala social yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, pada penelitian ini kajiannya kita kaitkan dengan SOSIAL HUKUM ISLAM yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Pesisir Selatan.

Full Text:

PDF

References


Azzam, Abdul Aziz Muhammad, dkk, 2014. Fikih Munakahat (Khitbah, Nikah Dan Talak), Jakarta: Amzah.

Ad-Damsyiqi, Ibnu Hanzah Al-Husaini Al-Hanafi, Asbabul Wurud 1, Jakarta: kalam Mulia, 2005

Asy-Sajastani, Sulaiman bin Al-Asy-Ats bin Syidad bin Umar al-Azdy Abu Daud Asy- Sajastani, Sunan Abi Daud, Juz 11, Hadits : 3253, h. 175

As-Salmy, Muhammad bin Isya Abu Isya At- Tirmizi, Al-Jami’ Shahih Sunan At-Tirmizi, Juz III, Hadits: 1014, Beirut: Dar Ihya’ al-

Turats al-Araby, Tt

al-Quzwainy , Muhammad bin Yazid Abu Abdillah, SunanIbnu Majah, Hadits 1885 Beirut : Dar al-Fikr, T.th

Al-Ja’fi, Muhammad bin Ismail Abu Abdillah Al- Bukhari al-Ja’fi, Shahih al-Bukhari, Jilid. 5, Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1987

Abd. Shomad, Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syari’ah Dalam Hukum Indonesia), Jakarta: Prenada Media Group, 2012

Darajat, Zakiah. 1992. Kesehatan Mental dalam Keluarga. Jakarta: Pustaka Antara.

Departemen Agama RI, Membina Keluarga Sakinah. 2005. Jakarta: Departemen Agama RI Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Direktorat Urusan Agama Islam.

Depdikbud, 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Dahlan, Aisyah, Membina Rumah Tangga Bahagia dan Peranan Agama Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Jamunu, 1969

Djazuli,H.A, Kaidah-Kaidah Fiqh; Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesikan Masalah-Masalah Yang Praktis , Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006

Daipon, Dahyul, Makalah “Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah”, Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang, 2014

Ghozali, Abdul Rahman, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2008), h. 135

Khaeruman,Badri, Hukum Islam Dalam Perubahan Sosial (Bandung : Pustaka Setia, 2010

Lamadhoh, ‘Athif Lamadhoh, Fiqh Sunnah Untuk Remaja, Jakarta: Cendikia Sentra Muslim, 2007

Syarifuddin, Amir, Garis-garis besar Fiqh (Jakrta: Kencana Pernada Media Group, 2010

Syalabi ,Mushtafa, Ta’lil al-Ahkam, Beirut: dar an-Nahdhal al-Arabiyyah

Mudhar, M. Atho, Makalah “Politik Hukum Keluarga di Dunia Islam (Pergumulan Kelompok Konservatif dan Liberal di Tunisia dan Iran)”, Jakarta: Uin Syarif Hidayatullah, 2014

Munawwir , Ahmad Warson Munawwir, Al- Munawwir, Surabaya : Pustaka Progressif, 1997

Maktabah Syamilah, Muwatha’ Imam Malik, Juz.

, h. 767

Maktabah Syamilah, Sunan Abi Daud, Juz.6, h.

Ramulyo, Mohd. Idris, Hukum Perkawinan Islam (Suatu analisis dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam), Jakarta: Bumi Aksara, 2004

Rafiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Sakena : Jurnal Hukum Keluarga