Implementasi Kompilasi Diversi Dalam Peradilan Pidana Anak di Indonesia Perspektif Hukum Islam

Rudi Hartono

Abstract


Sistem peradilan pidana anak di Indonesia yang masih keliru sehingga ada penggunaan hukum yang salah terhadap penegakan hukum pidana, khususnya untuk anak-anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem peradilan pidana anak di Indonesia dalam perspektif Islam. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analisis dan menerapkan pendekatan kualitatif, serta menggunakan berbagai referensi yang relevan sebagai sumber data. Pengumpulan data menggunakan literatur teknik kajian yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) dalam hukum Islam tidak ada dalil normatif tentang sanksi pidana, karena sanksi pidana terhadap anak dalam Islam adalah ta'dib (pengasuhan) yang diserahkan kepada waliyul amri (pemimpin). Dengan demikian jelas bahwa penanganan anak berhadapan dengan hukum di peradilan pidana anak sistem diprioritaskan. Keadilan Restoratif. Sistem Peradilan Pidana Anak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 telah diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, melalui diversi sistem; (2) Dilihat dari sistem hukum pidana Indonesia dan hukum Islam, kesamaan terletak pada penggunaan asas legalitas dan mengutamakan kepentingan anak melalui diversi dalam bentuk Restorative Justice. Sementara itu, perbedaan terletak pada dasar hukum, usia anak, dan hukuman hukuman penjara.

Keywords


Hukum Islam; Diservasi; Sistem Peradilan Anak.

Full Text:

PDF

References


Adama Sani, R. A. (tt). PEMIDANAAN ANAK MENURUT KONSEPSI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Jakarta: N.d. Amdani, Y. (2016). Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berbasis Hukum Islam Dan Adat Aceh. Aceh Besar.Arifin, T. (2014). Ulumul Hadits. Sunan Gunung Djati Press. Arifin, T. (2016). Antropologi Hukum ISlam. Pusat Penelitian dan Penerbitan UIN SUnan Gunung Djati. Audhah, A. Q. (2008). Ensiklopedi Hukum Pidana Islam. Jakarta: PT Kharisma Ilmu. Dahlan, A. A. (2003). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve. Damanik, R. A. (tt). Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Batasan Usia: Analisis Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Jakarta. Din, M. S. (2011). PEMIDANAAN ANAK MENURUT KONSEPSI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA.”. Bandung. Fathaillah, D. D. (2011). Mediasi Penal; Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak Indonesia. Jakarta: Indi Publishing. H, M. T. (1996). Kajian Al-Qur‟an Di Indonesia: Dari Mahmud Yumus Hingga Quiash Shihab. Bandung: Mizan. Harahap, D. W. (2011). Sistem Peradilan Pidana Yang Edukatif Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Simalugun. I, D. A. (1992). Tindak Pidana Dalam Syari'at Isla. Alih Bahasa Suliaman Rasjid. Jakarta: Rineka Cipta. Jauziyah, I. Q. (2007). Panduan Hukum Islam, Ahli Bahasa Asep FM Dan Kamaluddin Sa‟ayadiyutuharmain. Bandung: Pustaka Azam. Kemenkumham. (2013). Badan Penelitian Dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum Dan HAM, Buku Pedoman Penerapan Restorative Justice. Jakarta: Balai Pustaka.Marsaid. (2017). Harmonisasi sistem hukum Islam terhadap diversi dalam Undang- Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Palembang, Sumattera Selatan: Rafah Press. Octoberiansyah. (2011). Tujuan Pemidanaan Dalam Islam. Jurnal In Right Jurnal, 9. Sabiq, S. a. (1995). Fikih SUnnah, Alih Bahasa H. A. Ali. Riyadh: Alma'arif. Saidah, N. R. (2018). SANKSI PIDANA BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PERSPEKTIF FIQIH JINAYAH. usu, 6. Susanti, I. H. (2018). DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA DAN TINJAUANNYA MENURUT HUKUM ISLAM,” LEGITIMASI. Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 12. Syaibatul Hamdi, M. I. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Maqashid, 10. Wahyudi, S. (2011). Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Genta Publishing: Yogyakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Sakena : Jurnal Hukum Keluarga