Pembayaran Nafkah ‘Iddah dan Mut’ah Dalam Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama

Hariri Ocviani Arma

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penyelesaian kewajiban pembayaran nafkah ‘iddah dan mut’ah yang dibebankan kepada suami dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Padang. Berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa nafkah ‘iddah dan mut’ah merupakan akibat yang timbul dari perceraian yang merupakan hak dari pada seorang istri yang telah ditalak oleh suaminya. Adapun masalah penelitian ini adalah bagaimana upaya penyelesaian kewajiban pembayaran nafkah ‘iddah dan mut’ah oleh suami kepada istri dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Padang? Penelitian ini menggunakan metode penelitian wilayah (social legal research). Sumber data yang digunakan meliputi sumber primer berupa putusan Pengadilan Agama Padang. Sumber data sekunder berupa buku-buku, jurnal tentang pembebanan nafkah pasca perceraian serta peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan, yaitu content analysis (kajian isi). Temuan dalam penelitian ini adalah kebijakan hakim Pengadilan Agama Padang untuk memerintahkan suami memberikan nafkah istri sebelum ikrar talak terlaksana melalui dua cara yaitu pemberian secara tunai dan cicilan sampai suami melunasi pembayaran nafkah yang telah diputus oleh hakim, hal ini dikhawatirkan suami akan melalaikan kewajibannya untuk membayar nafkah istri sebagai konpensasi dikabulkannya permohonan izin mentalak istri.

Kata Kunci


Pembayaran; Nafkah ‘iddah; Nafkah Mut’ah

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Abdurrahman. Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002. Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2009. Amar, Raichul. Pengantar Metode Penelitian. Padang: Hayfa Press, 2007. Anwar, Moch. Dasar-Dasar Hukum Islami Dalam Menetapkan Keputusan di Pengadilan Agama. Bandung: CV. Diponegoro, 1991. Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 2007. Dahlan, Abdul Azis. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996. Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia . Bandung: Mandar Maju, 2007. Al-Habsyi, M Bagir. Fikih Praktis. Bandung: Mizan, 2002. Harahap, M Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: PT Gramedia, 1988. Lubis, Sulaikin, Wismar 'Ain Marzuki, dan Gemala Dewi. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008. Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2005. Mukhtar, Kamal. Azaz-Azaz Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 1997. Musthofa. Kepaniteraan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2005. Nasional, Departemen Pendidikan. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002. Nuruddin, Amiur, dan Azhari Akmal Taringan. Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI). Jakarta: Kencana, 2006. Rasyid, Roihan A. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Rajawali Pers, 2016. RI, Mahkamah Agung. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Jakarta: Mahkamah Agung RI Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama, 2010. Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Rajawali, 2013. Rusyadi. Hafifi. Kamus Bahasa Arab. Jakarta: Rineka Cipta , 1995.Rusyd, Ibnu. Badayat al-Mujtahid. Semarang: Maktabah Usaha Keluarga , tt. Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah 7. Bandung: PT Alma'arif , 1981. Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah 8. Bandung: PT Al-Maarif, 1990. Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah 2. Banduung: Al-Ma'rifah, 1997. Soentantio, Retno Wulan, dan Iskandar. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 1997. Soeroso. Hukum Acara Khusus Kompilasi Ketentuan Hukum Acara dalam Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2010. Syaifuddin, Muhammad, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.. Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2011. Usman, Husaini, dan Purnama Setiady Akbar. Metode Penelitian Sosial. Bandung: Bumi Aksara, 2003. Wahyudi, Abdullah Tri . Pengadilan Agama di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004. Yunus, Mahmud. Hukum Perkawinan Dalam Islam. Jakarta: Pustaka Mahmudiah, 1968. Yusuf, A Muri. Metodologi Penelitian Dasar-Dasar Penyelidikan Ilmiyah. Padang: UNP Press, 2005. Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani, 2011. Padang, Tim IT PA. Sejarah Pengadilan Agama Padang. n.d. https://www.pa- padang.go.id/pages/sejarah-pa-padang (accessed Agustus 1, 2018).


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##