Problematika Kodifikasi Hukum Keluarga Pada Masa Modern

Wilda Fitri

Sari


Bentuk-bentuk pembaharuan yang dilakukan dan antara satu negara dengan negara yang lain berbeda bentuk pembaharuannya. Pertama, kebanyakan negara melakukan pembaharuan dalam bentuk undang-undang. Kedua, ada beberapa negara yang melakukannya dengan berdasar Dekrit (Raja atau Presiden). Ketiga, ada negara yang usaha pembaharuannya dalam bentuk ketetapan oleh hakim. Kondisi hukum Keluarga setelah munculnya kodifikasi yaitu adanya kepastian hukum. Misalnya saja dengan adanya pencatatan perkawinan akan memberikan kepstian hukum kepada kedua belah pihak tentang status perkawinannya, keturunannya dan dalam pembagian warisan. Apabila terjadi pengingkaran perkawinan dari salah satu pihak dengan adanya pencatatan perkawinan hal tersebut bisa diproses di pengadilan.

Kata Kunci


Kodifikasi, Hukum Keluarga

Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Arifin, Busthanul, Perkembangan Hukum Islam di Indonesia, Akar (Sejarah, Hambatan dan Prospeknya), Jakarta : Gema Insani Press Abdullah, dkk, Masykuri, Formulasi Syariat Islam Di Indonesia Sebuah Pergulatan Yang Tidak Pernah Tuntas, Jakarta : Renaisan, 2005 Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1990, cet ke- 3 Muzdhar, Atho’ dan Khairuddin Nasution (ed), Hukum Keluarga Di Dunia Islam Modern (Studi Perbandingan dan Keberanjakan Undang-Undang Modern dari Kitab-Kitab Fikih, Jakarta : Ciputat Press, 2003 Summa, Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004 Tebba (ed), Sudirman, Perkembangan Mutakhir Hukum Islam Di Asia Tenggara (Studi Kasus Hukum Keluarga dan Pengkodifikasiannya), Bandung : Mizan, 1993 Zahrah, Muhammad Abu, Al-Islam wa Taqnin wa Al-Ilzam, Riyadh : Dar al-Hilal, 1982 Zeid, Bakr Ibnu Abdillah, al-Taqnin wa al- Ilzam, Riyadh : Dar al-Hilal, 1982 Azzam, Abdul Aziz Muhammad, dkk, 2014. Fikih Munakahat (Khitbah, Nikah Dan Talak), Jakarta: Amzah. Ad-Damsyiqi, Ibnu Hanzah Al-Husaini Al-Hanafi, Asbabul Wurud 1, Jakarta: kalam Mulia, 2005 Asy-Sajastani, Sulaiman bin Al-Asy-Ats bin Syidad bin Umar al-Azdy Abu Daud Asy- Sajastani, Sunan Abi Daud, Juz 11, Hadits : 3253, h. 175As-Salmy, Muhammad bin Isya Abu Isya At- Tirmizi, Al-Jami’ Shahih Sunan At-Tirmizi, Juz III, Hadits: 1014, Beirut: Dar Ihya’ al- Turats al-Araby, Tt al-Quzwainy , Muhammad bin Yazid Abu Abdillah, SunanIbnu Majah, Hadits 1885 Beirut : Dar al-Fikr, T.th Al-Ja’fi, Muhammad bin Ismail Abu Abdillah Al- Bukhari al-Ja’fi, Shahih al-Bukhari, Jilid. 5, Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1987 Abd. Shomad, Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syari’ah Dalam Hukum Indonesia), Jakarta: Prenada Media Group, 2012 Darajat, Zakiah. 1992. Kesehatan Mental dalam Keluarga. Jakarta: Pustaka Antara. Departemen Agama RI, Membina Keluarga Sakinah. 2005. Jakarta: Departemen Agama RI Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Direktorat Urusan Agama Islam. Depdikbud, 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Dahlan, Aisyah, Membina Rumah Tangga Bahagia dan Peranan Agama Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Jamunu, 1969 Djazuli,H.A, Kaidah-Kaidah Fiqh; Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesikan Masalah-Masalah Yang Praktis , Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006 Daipon, Dahyul, Makalah “Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah”, Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang, 2014 Ghozali, Abdul Rahman, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2008), h. 135 Khaeruman,Badri, Hukum Islam Dalam Perubahan Sosial (Bandung : Pustaka Setia, 2010 Lamadhoh, ‘Athif Lamadhoh, Fiqh Sunnah Untuk Remaja, Jakarta: Cendikia Sentra Muslim, 2007 Syarifuddin, Amir, Garis-garis besar Fiqh (Jakrta: Kencana Pernada Media Group, 2010 Syalabi ,Mushtafa, Ta’lil al-Ahkam, Beirut: daran-Nahdhal al-Arabiyyah Mudhar, M. Atho, Makalah “Politik Hukum Keluarga di Dunia Islam (Pergumulan Kelompok Konservatif dan Liberal di Tunisia dan Iran)”, Jakarta: Uin Syarif Hidayatullah, 2014 Munawwir , Ahmad Warson Munawwir, Al- Munawwir, Surabaya : Pustaka Progressif, 1997 Maktabah Syamilah, Muwatha’ Imam Malik, Juz. 3, h. 767 Maktabah Syamilah, Sunan Abi Daud, Juz.6, h. 341 Ramulyo, Mohd. Idris, Hukum Perkawinan Islam (Suatu analisis dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam), Jakarta: Bumi Aksara, 2004 Rafiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##