Kemerdekaan Perempuan Dalam Perspektif Islam
Sari
Jurnal ini berjudul “Kemerdekaan Perempuan dalam Perspektif Islam”. Sebelum hadirnya ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW telah banyak peradaban-peradaban besar yang lahir dan berkembang di dunia, seperti Yunani, Romawi, India, Cina Mesir dan lain-lain. Disamping itu juga dikenal adanya agama-agama besar seperti Yahudi, Nasrani, Budha, Zoroaster dan lain-lain. Akan tetapi pada semua peradaban dan agama tersebut tidak terlihat adanya perhatian yang sungguh-sungguh terhadap kaum perempuan. Hak-hak perempuan jarang dibicarakan dan cenderung diabaikan, kehidupan kaum perempuan di berbagai peradaban besar tersebut sungguh sangat menyedihkan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka dalam tulisan yang singkat ini akan diungkapkan bagaimana kedudukan perempuan sebelum dan sesudah datangnya ajaran Islam. Dari penelitian yang penulis lakukan mendapatkan hasil bahwa para perempuan muslimatpun mendapatkan hak yang sebanding (tawazun) dengan kaum laki-laki di bidang politik. Mereka diperkenankan mengambil bagian dalam diskusi dan berhak untuk mempertahankan argumentasinya sekalipun dihadapan Rasulullah SAW. Dengan mengkaji dan mempelajari secara mendetail isi Al-Quran kita menjadi sadar bahwa Islam memberikan toleransi (tasammuh) atas hak-hak berpolitik bagi wanita.
Teks Lengkap:
PDF (English)Referensi
Azzam, Abdul Aziz Muhammad, dkk, 2014. Fikih Munakahat (Khitbah, Nikah Dan Talak), Jakarta: Amzah.
Ad-Damsyiqi, Ibnu Hanzah Al-Husaini Al-Hanafi, Asbabul Wurud 1, Jakarta: kalam Mulia, 2005
Asy-Sajastani, Sulaiman bin Al-Asy-Ats bin Syidad bin Umar al-Azdy Abu Daud Asy- Sajastani, Sunan Abi Daud, Juz 11, Hadits : 3253, h. 175
As-Salmy, Muhammad bin Isya Abu Isya At- Tirmizi, Al-Jami’ Shahih Sunan At-Tirmizi, Juz III, Hadits: 1014, Beirut: Dar Ihya’ al-
Turats al-Araby, Tt
al-Quzwainy , Muhammad bin Yazid Abu Abdillah, SunanIbnu Majah, Hadits 1885 Beirut : Dar al-Fikr, T.th
Al-Ja’fi, Muhammad bin Ismail Abu Abdillah Al- Bukhari al-Ja’fi, Shahih al-Bukhari, Jilid. 5, Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1987
Abd. Shomad, Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syari’ah Dalam Hukum Indonesia), Jakarta: Prenada Media Group, 2012
Darajat, Zakiah. 1992. Kesehatan Mental dalam Keluarga. Jakarta: Pustaka Antara.
Departemen Agama RI, Membina Keluarga Sakinah. 2005. Jakarta: Departemen Agama
RI Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Direktorat Urusan Agama Islam.
Depdikbud, 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Dahlan, Aisyah, Membina Rumah Tangga Bahagia dan Peranan Agama Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Jamunu, 1969
Djazuli,H.A, Kaidah-Kaidah Fiqh; Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesikan Masalah-Masalah Yang Praktis , Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006
Daipon, Dahyul, Makalah “Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah”, Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang, 2014
Ghozali, Abdul Rahman, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2008), h. 135
Khaeruman,Badri, Hukum Islam Dalam Perubahan Sosial (Bandung : Pustaka Setia, 2010
Lamadhoh, ‘Athif Lamadhoh, Fiqh Sunnah Untuk Remaja, Jakarta: Cendikia Sentra Muslim, 2007
Syarifuddin, Amir, Garis-garis besar Fiqh (Jakrta: Kencana Pernada Media Group, 2010
Syalabi ,Mushtafa, Ta’lil al-Ahkam, Beirut: dar an-Nahdhal al-Arabiyyah
Mudhar, M. Atho, Makalah “Politik Hukum Keluarga di Dunia Islam (Pergumulan Kelompok Konservatif dan Liberal di Tunisia dan Iran)”, Jakarta: Uin Syarif Hidayatullah, 2014
Munawwir , Ahmad Warson Munawwir, Al- Munawwir, Surabaya : Pustaka Progressif, 1997
Maktabah Syamilah, Muwatha’ Imam Malik, Juz.
, h. 767
Maktabah Syamilah, Sunan Abi Daud, Juz.6, h.
Ramulyo, Mohd. Idris, Hukum Perkawinan Islam (Suatu analisis dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam),
Jakarta: Bumi Aksara, 2004
Rafiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##