Faktor Penyebab Pernikahan Dini

Masna Yunita, Anisa Nabila Az'zahra

Abstract


Undang-Undang Perkawinan sudah mengatur tentang batas usia perkawinan. Bagi pasangan yang belum cukup umur, dan ingin melangsungkan perkawinan, maka terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dispensasi ke penfadilan agama. Beda halnya dengan beberapa kasus yang terjadi di Kelurahan Kuranji, menikah di bawah umur, tidak mengajukan dispensasi pernikahan, tidak mencatatkat perkawinan. Berdasarkan penelitian ternyata penyebabnya adalah karena ada yang karena pergaulan bebas, hamil di luar nikah dan ada yang ingin bebas dari kehidupan keluarga yang tidak harmonis.

Full Text:

PDF

References


Buku

Azzam, Hawwas, 2014, Fiqih Munakahat, Cetakan Ketiga Amzah, Jakarta.

Ahmad, Warson Munawir, 2002, Al- Munawir Kamus Arab-Indonesia,Cetak Kedua Puluh Lima, Pustaka Progresif, Surabaya.

Amiur, Nuruddin, dan Tarigan, Azhari Akmal, 2016, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cetakan ke-6, Kencana, Jakarta.

Al-Juzairy, Kitab al-Fiqh’ ala al-Madzahib al-Arba’ah, juz 4, Maktabah al-Tijariyah al-Kubra

Hilman Hadikusuma, 1995,Hukum Perkawinan Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hasan, 2006, Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam, Cetakan Kedua, Siraja, Jakarta.

Kaharuddin, 2015, Nilai-Nilai Filosofi Perkawinan Menurut Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Ramulyo, 1996, Hukum Perkawinan Islam, Cetakan Pertama, Bumi Aksara, Jakarta.

Rofiq, Ahmad, 2003, Hukum Islam di Indonesia, Cetakan Keempat, Rajawali, Jakarta.

Rofiq, Ahmad, 2013, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarat.

Rahmawati, 2015, Dinamika Pemikiran Ulama Dalam Ranah Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Analisis Fatwa MUI tentang Perkawinan Tahun 1975-2010, Lembaga Ladang Kata, Bantul.

Syarifuddin, Amir, 2007, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Syarifuddin, Amir, 2008, Ushul Fiqh, jilid 1, Cetakan Ketiga, Prenada Media, Jakarta.

Salim, Safinatun, 1994, Terj, Abdul Kadir Aljufri, Mutiara Ilmu, Surabaya.

Setiady, Tolib, 2009, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Alfabeta, Bandung.

Syarifudin, Amir, 2009, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Fajar Interpratama Offset, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta.

Syarifuddin, Amir. 2007. Hukum Perkawaninan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta.

Tihami, Sahrani, 2009, Fiqih Munakahat, Rajawali Pers, Jakarta.

Tihami, Sahrani, 2010, Fiqih Munakahat, Edisi Kedua, Rajawali Pers, Jakarta.

Wahhab, Az-Zuhaili, 2011, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Cetakan kesembilan, Gemainsani, Jakarta.

Wignjodipuro, Surojo, 1982, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta.

Yaswirman, 2011, Hukum Keluarga, Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat Dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan.

KHI

Kompilasi Hukum Islam, 2012, Citra Umbara, Bandung.

Skripsi

Riadi, Asep, 2015, Analisis Hukum Islam Terhadap Batas Minimal Usia Pernikahan, Skripsi Jurusan Ahwal Al-syaksiyyah, Lampung.

Tesis

Darajat, Ahmad Furqan, 2012, Relevansi Batas Usia Minimal Perkawinan Dalam UU No.1 Tahun 1974 Dengan Sistem Hukum Perkawinan Secara Adat, Islam dan Belanda, (Tesis: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).

Munir,Abdul, 2004, Perkawinan Dini di Yogyakarta dan Persepsi Masyarakat dari Tahun 2001-2003) Dalam Perspektif Hukum Islam (Tesis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).

Jurnal

Nurhidayatulloh, Leni Marlinah, 2011, Perkawinan di Bawah Umur Perspektif HAM, Jurnal Al- Mawarid, UIN Yogyakarta,Vol. XI,No. 2. h. 217.

Olivia, Fitria, 2015, Batas Umur Dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Lex Jurnalica, Volume 12 Bomor 3 Desember 2015.

Internet

Arni, Novi, 2009,Kuatnya Tradisi Lokal Salah Satu Penyebab Pernikahan Dini, Menurut Data Badan perencanaan dan Pembangunan Nasional 16 November, Diakses tanggal 17 Maret 2021.

Wulansari, Dewi, 2010, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Bandung, Refika Aditama.

Yaswirman, 2011, Hukum Keluarga, Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat Dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau, Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Zainuddin, Musyair, 2008, Implementasi Pemerintahan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul Adat Minangkabau, Yogyakarta, Ombak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Cintra Umbara, 2003), Cet Ke-IV,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Sakena : Jurnal Hukum Keluarga

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.