KEWENANGAN EX OFFICIO HAKIM TERHADAP PERTAMBAHAN NILAI NAFKAH ANAK PADA PERKARA PERCERAIAN

Gema al aqsha, Abdul Hafizh

Sari


Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan Penelitian ini membahas tentang salah satu putusan hakim di Pengadilan Agama Padang Kelas 1A yang memutus perkara perdata secara ex-officio yaitu memutus perkara yang tidak ada dalam petitum atau tuntutan. Sebab salah satu pihak yang berperkara memiliki keterbatasan informasi dan pengetahuan mengenai hak-hak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan hakim dalam menerapkan kewenangan ex-officio terkhusus pada pertambahan nilai nafkah anak pada amar putusan ditinjau dari hukum acara perdata dan asas ex aequo et bono. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan pertama, majelis hakim memutus secara ex-officio berpedoman SEMA No. 3 Tahun 2015 Rumusan Hukum Kamar Agama poin 14 jo Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan ketentuan khusus dari ketentuan umum yaitu Pasal 178 ayat (3) HIR tentang asas ultra petita. Bahwasannya ketentuan khusus lebih dahulu diberlakukan daripada ketentuan umum atau lex specialis derogate legi generali. Kedua, ditinjau dari asas ex aequo et bono tindakan majelis hakim memutus secara ex-officio dalam perkara ini, sudah sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam asas tersebut bahwasannya hakim dapat keluar dari ketentuan hukum yang kaku selama hal itu dilakukan demi perlindungan terhadap hak seseorang, dalam hal ini untuk melindungi anak pasca perceraian.

Kata Kunci


Ex Officio, Hakim, Nafkah.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amarini, I. (2017). Keaktifan hakim dan peradilan administrasi. UMP Press.

Cahyani, T. D. (2021). Pendampingan Hukum Terkait Hak Asuh Anak (Hadhanah) di Klinik Keluarga Sakinah Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Malang. Jurnal Pengabdian Hukum Kepada Masyarakat, Vol 1(No. 3). https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jdh/

Harahap, M. Y. (2005). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Cet. III. Sinar Grafika.

Harahap, Y. (1993). Kedudukan Kewenangan dan Hukum Acara Peradilan Agama. PT. Garuda Metro Poloitan Press.

Hidayatullah, S. (2022). Eksistensi Penerapan Hak Ex Officio Hakim Dalam Putusan Di Pengadilan Agama Bima. Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, Vol 6 No 1.

Ihzafitri, E. I. (2022). Implementasi Kewenangan Ex-Officio Hakim Dalam Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Jurnal Ontologi Hukum, Vol 2.

Jamil, A. (2022). Perlindungan Hukum Dan Keadilan Para Pihak Melalui Ex Officio Hakim Dalam Putusan Verstek Perkara Perceraian,. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol 29.

Makarao, M. T. (2004). Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, cet. I,. PT Renika Cipta.

Muhammad, R. (2014). Eksistensi Hakim Dalam Pemikiran Yuridis Dan Keadilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol 21. https://doi.org/10.20885/iustum.vol21.iss3.art5.

Sunarto. (2014). Peran aktif hakim dalam perkara perdata. Kencana.

Syahrani, R. (1998). Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, cet. I. Pustaka Kartini.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##