Peran Mamak Sebagai Hakam Dalam Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga

Yusnita Eva, Wedi Afri

Abstract


Konflik dalam perkawinan disebabkan oleh beberapa bentuk masalah, yakni syiqaq, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan lain sebagainya. Konflik dalam masyarakat Minangkabau bisa diselesaikan melalui juru damai yang disebut hakam. Hakam yang berasal dari anggota keluarga dari kedua belah pihak, seperti tokoh masyarakat, ninik mamak dan adakalanya dari pihak lain. Penyelesaian konflik dalam perkawinan di Minangkabau mayoritas diselesaikan oleh ninik mamak sebagai hakam dalam menyatukan anak kemenakannya. Mamak mempunyai peran yang sangat besar di Minangkabau, di antaranya termasuk pemegang kata mufakat, mengurus perselisihan yang terjadi di masyarakat. Mamak berperan untuk menyelesaikan segala persoalan yang terjadi pada anak kemenakannya, termasuk membantu menyelesaikan perselisihan, konflik yang terjadi dalam rumah tangga anak kemenakannya. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui peran mamak sebagai hakam dalam menyelesaikan konflik rumah tangga anak kemenakannya. Hasil dari penelitian ini adalah Mamak suami dan Mamak isteri yang melakukan negosiasi langsung di depan suami isteri serta keluarga mereka. Negosiasi dilakukan oleh mamak ada kalanya serius dan ada kala bercanda sesama mamak. Hal ini bertujuan untuk agar tidak saling kaku dalam mendamaikan pasangan suami isteri. Setelah sekian lama berbicara sesama mamak, maka akan mendapatkan keputusan, baik itu bersatu kembali ataupun putus hubungan perkawinan (perceraian). Namun, dalam hal ini suami dan isteri yang berperkara berkat kepandaian mamak dalam bernegosiasi, maka mereka memutuskan untuk bersatu atau melanjutkan hubungan pernikahan kembali serta tinggal disatu rumah lagi. Hal ini dapat dipahami bahwa mamak merupakan juru damai atau hakam dalam menyelesaikan sengketa anak kemenakannya. Dapat dipetik sebuah kesimpulan bahwa mamak adalah orang penting dalam suatu suku (kaum) untuk menyelesaikan persengketaan baik itu di bidang perkawinan maupun di bidang hukum keluarga lainnya.


Keywords


Peran, Mamak, Hakam, Konflik

References


Abas, Syahrizal. 2009. “Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syari’ah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional.” Jakarta, Kencana, 157.

Abbas, Syahrizal. 2011. “Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional.” Kencana, Edisi 1, Cetakan Kedua.

Abdul Manan. 2005. “Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama.” Jakarta, Kencana, hal. 385.

———. 2012. “Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama.” Cetakan Keenam. Jakarta: Kencana.

As-Sadlan, Shaleh Bin Ghanim. 2004. “Nusyuz.”

Jakarta: Gema Insani Press, hal. 31.

Djubaidah Lubis, Dkk. 2005. “Hukum

Perkawinan Islam Di Indonesia.” Jakarta: PT Hecca Mitra Utama, hal. 139.

Emirzon, Joni. 2001. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase).” Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Ghozali, Abdul Rahman. 2012. “Fiqh Munakahat.” Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hal. 241.

Harahap, M. Yahya. 2007. “Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.” Pustaka Karini, Jakarta, hal 248.

“Ibid.” n.d., hal 199.

INSYAFLI. n.d. “INTEGRASI ANTARA MEDIASI DAN HAKAMAIN MIN JIHATIL HAKIM.”

Hakim Tinggi Pada PTA Padang.

Irfan. 2018. “FUNGSI HAKAM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA RUMAH TANGGA (SYIQAQ) DALAM PERADILAN AGAMA.”

Jauhari, Imam. 2011. “Penetapan Teori Tahkim Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Anak (Hadlanah) Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam.”

M. Elly Setiadi dan Usman Kolip. 2011. “Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta Dan Gejala Permasalahan Sosial.” Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mulyadi, Dedi. 2016. “PERAN DAN FUNGSI HAKAM DALAM PERKAWINAN UPAYA MENANGGULANGI SYIQAQ (Analisis

Hukum Islam Dan Perundangan-Undangan Di Indonesia).”

“Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.” n.d.

“Pasal 1 Ayat 6 Perma Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.” n.d.

“Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Agama.” n.d.

Sabiq, Sayyid. n.d. Fiqh Sunnah Dialih Bahasakan Oleh Moh. Thalib Denga Judul “Fikih Sunnah” Juz VIII. Bandung: Al-Ma’afif.

Saifullah, Muhammad. 2002. “Melacak Akar Historis Bantuan Hukum Dalam Islam.” Semarang: IAIN Walisongo.

Wahbah az-Zuhaily. 2002. “Al-Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Juz X.” Suriyah: Dar Al-Fikr Bi Damsyiq, hal, 7364.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sakena : Jurnal Hukum Keluarga

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.