Analisis Putusan Nomor 677/Pdt.G/2019/Pa.Pdg Tentang Pembatalan Perjanjian Damai Mengenai Nafkah Hadhanah

Abdul Hafizh, Gema Al Aqsha

Abstract


Perjanjian damai yang dibuat oleh mantan pasangan suami-istri dan dilegalisasi dihadapan notaris dengan berisikan tentang nafkah anak dan mantan suami tidak memenuhi isi dari perjanjian tersebut lalu dalam putusan ini surat perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim. Berdasarkan latar belakang diatas ditarik rumusan masalah sebagai berikut : Pertama, Bagaimana kedudukan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Padang dalam memutuskan perkara nafkah Hadhanah pada putusan 677/Pdt.G/2019/PA.Pdg; Kedua, Bagaimana kekuatan pembuktian surat perjanjian perdamaian yang telah dilegalisasi oleh Notaris di Pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yaitu penelitian sebagai ciri khas dalam bidang hukum yang digunakan untuk membahas tentang asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum terhadap Putusan Nomor 677/Pdt.G/2019/PA.Pdg dan menggunakan metode penarikan kesimpulan deduktif yaitu penarikan kesimpulan dari hal umum ke khusus. Hasil penelitian dan pembahasan dapat peneliti temukan pada putusan hakim Pengadilan Agama Padang dalam Perkara nafkah Hadhanah dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2019/PA.Pdg : Pertama, Pertimbangan Majelis hakim dalam membatalkan surat perjanjian perdamaian adalah tidak terpenuhinya syarat objektif sahnya suatu perjanjian. Kedua, Kekuatan surat perjanjian yang telah dilegalisasi oleh notaris sebagai alat bukti terletak pada terpenuhi atau tidaknya syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata.


Keywords


Perjanjian, Legalisasi, Notaris

References


Az, L. S. (2019). Aspek Hukum Perjanjian Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangnnya (Isa (ed.)). Penebar Media Pustaka.

Bustaniah. (2005). Menyingkap Tabir Perceraian.

Pustaka As-sofa.

Cahyani, T. D. (2021). Pendampingan Hukum Terkait Hak Asuh Anak (Hadhanah) di Klinik Keluarga Sakinah Pimpinan Daerah

‘Aisyiyah Kota Malang. Jurnal Pengabdian Hukum Kepada Masyarakat, Vol 1(No. 3). https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jdh/ Mertokusumo, S. (1998). Hukum Acara Perdata

Indonesia. liberty.

MHD, Z. (2002). Fonemena Cerai Gugat dan Otonomi Peremuan. Panamas, 15 No. 3.

Nurhayati, B. R. (2015). Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian. Jurnal Komunikasi Hukum, Vol 15(No 1). https://ejournal.undiksha.ac.id/ index.php/jkh/article/view/16752

Putra, E. (2016). Kompetensi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Gugatan Perceraian Dan Hadhanah Menurut Hukum Positif (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Agama Sungai Penuh Nomor: 0062/PDT. G/2011/ PA.SPN). Al-Qishthu, 14(2).

Sari, A. N. (2023). Akibat Hukum Pembatalan Akta Notaris Oleh Pengadilan. 11(1), 246–

https://doi.org/10.37081/ed. v11i1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sakena : Jurnal Hukum Keluarga

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.