Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Kota Padang Kelas 1 Dalam Pemenuhan Hak Perempuan Pasca Cerai Gugat Terkait Pemberian Nafkah Iddah, Mut’ah Dan Madhiyah

Wilda Mutiara, Gema Al Aqsha

Abstract


Putusan-putusan Pengadilan Agama Padang Kelas 1A yang memberikan nafkah iddah, mut’ah dan madhiyah dalam perkara cerai gugat kepada penggugat sebagai isteri hal ini sejalan dengan SEMA No 3 tahun 2018. Pertanyaan dari penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap pembayaran nafkah iddah, uang mut’ah dan nafkah madhiyah dalam perkara perceraian gugat dan Bagaimana pemberian nafkah iddah dan mut’ah serta madhiyah pasca cerai gugat pada putusan di Pengadilan Agama Padang. Metode dalam penelitian ini adalah metode normatif analis (normative legal research) dengan menganalisis beberapa putusan Pengadilan Agama Padang kelas 1A yang ditelaah berdasarkan buku-buku di perpustakaan, kitab-kitab mengenai perkawinan, buku-buku perkawinan dalam Islam dan perkawinan Islam di Indonesia sebagai produk para ulama maupun sarjana yang ada kaitannya dengan pembahasan penulis. Hasil penelitian ini adalah Pertama, Pertimbangan Majelis hakim Pengadilan Agama Padang dalam memberikan hak nafkah pasca perceraian mengacu kepada beberapa aturan yaitu Pasal 30 Ayat 3 PERMA No 1 tahun 2016, Undang-Undang No 1 tahun 1974 Pasal 34 ayat 1 dan 3, Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat 2, 4, dan 5, PERMA No 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum dan sejalan dengan SEMA No 3 tahun 2018 pada rumusan kamar agama poin hukum keluarga nomor 3. Kedua, ada 2 macam bentuk penegasan hakim dalam pemberian nafkah pasca perceraian yaitu pembayaran sebelum pelaksanaan ikrar talak dan penahanan akta perceraian.

Keywords


Hak, perceraian, nafkah

References


Abdurrahman. 1986. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan. Jakarta: CV Akademika Pressindo.

Abror, Khairul. 2020. Hukum Perkawinan dan Perceraian. Yogyakarta: Arjasa Pratama.

Al-Hamdani, Said bin Abdullah bin Thalib. 2002. Risalah Nikah (Hukum Perkawinan) . Jakarta: Pustaka Amani.

Bukhari. 2006. Matanu Bukhari Maskul bi Khasiyah As-Shindi Juz III. Beirut: Daar Al-Fikr.

Dimasyqi, Al-Allamah Muhlmammad bin Abdurrahman Ad. 2012. Fikih Empat Mazhab. Bandung: Masyimi.

Harahap, M Yahya. 2005. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan di Persidangan, penyitaan, pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cet III. Jakarta: Sinar Grafika. Harianti, Hanik. 2021. "SENSITIVITAS HAKIM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK

ISTERI DALAM KASUS CERAI GUGAT

(Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 157/Pdt.G/2020/Ms.Bna)." Media Ilmu Syari’ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah Vol IV No 1.

Harianto, Yusran. 2018. Cerai Gugat Khulu' di Pengadilan Agama Tembilahan Terkait KDRT.

Hawwas, Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyes. 2011. Fiqh Munakahat:Khitbah.

Heniyatun. 2017. Pemberian Mut’ah dan Nafkah Iddah dalam Perkara Cerai Gugat.

Heniyatun. 2020. "PEMBERIAN MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH DALAM PERKARA

CERAI GUGAT." Jurnal Studi Islam.

Imam, Said Muhammad. 1992. Subulus Salam (Terjemahan). Surabaya: Al-Ikhlas.

Kadir, Muhammad Abdul. 1992. Hukum Acara Perdata Indonesia Cet V. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Kementrian Agama RI. 2012. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam.

Mahkamah Agung RI. 2017. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Jakarta.

Mahmuzah, Fadhilah. 2019. Cerai gugat: Studi atas faktor-faktor penyebab cerai gugat di Kecamatan Kamang Magek.

Makarao, Moh. Taufik. 2004. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Cet I. Jakarta: PT Renika Cipta.

Mardani. 2011. Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Mardani, Dr. 2015. Hukum Keluarga di Indonesia.

Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. 1981. Hukum Acara Perdata Indonesia Cet III. Yogyakarta: Liberty.

Mulyadi, Lilik. 1999. Hukum acara Perdata : Menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Nasir, Muhammad. 2005. Hukum acara Perdata Cet II. Jakarta: Djambatan.

Penyusun, Tim. 2013. Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Jakarta: Mahkamah Agung RI Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama.

Ramulyo, Mohammad Idris. 1999. “Hukum Perkawinan Islam "Suatu Analisis dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974".” Dalam Hukum Perkawinan Islam "Suatu Analisis dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974", oleh Mohammad Idris Ramulyo,

Jakarta: Bumi Aksara.

Rasyid, Sulaiman. 2013. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo.

Sabiq, Sayyid. 1986. Fiqh Sunnah jilid ke 3.

Bandung: Al-Ma'arif.

Sati, Pakih. 2011. Panduan Lengkap Pernikahan Fiqh Munakahat Terkini. Yogyakarta: Bening.

Soemiyati. 2011. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Widya Cahaya.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2018. 2018. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama.

Syafrijal. 2018. Putusan Khuluk dalam Perkara Taklik Talak di Pengadilan Agama Batusangkar.

Syahrani, Riduan. 1998. Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Cet I. Jakarta: Pustaka Kartini.

Syaifuddin, dkk. 2014. Hukum Perkawinan.

Jakarta: Sinar Grafika.

Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan). Jakarta: Kencana.

Velawati, Sisca Hadi. 2015. "“Nafkah Madliyah Dalam Perkara Perceraian”." Jurnal Hukum 2-4.

Widyaksono, Rendra. 2021. Tuntutan Nafkah dalam Perkara Cerai Gugat.

Yulisya, Septa. 2018. Pembayaran nafkah iddah dan muth’ah dikaitkan dengan ikrar talak (Analisis Putusan Pengadilan Agama Padang).

Zuhaili. 2010. Fiqh Imam Syafi'i "Mengupas Masalah Fiqhiyyah Berdasarkan Al- Qur'an dan Hadist. Jakarta: Al-Mahira.

—. 2011. Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Darul Fikir Gema Insani.

—. 2011. Fiqih Islam Wa Adilatuhu, alih bahasa oleh Abdul Hayyie. Jakarta: Gema Insani.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sakena : Jurnal Hukum Keluarga

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.