Social Engeenering Pencatatan Perkawinan Di Dunia Muslim

Khairul Umami, Mega Puspita

Sari


Artikel ini menyoal tentang negara berpenduduk mayoritas Muslim yang sedang berupaya untuk mereformasi hukum keluarga. Hal ini sebagai respon terhadap dinamika yang terjadi di masyarakat. Tujuan pembenahan hukum keluarga dalam dunia Islam setidaknya ada tiga hal, yakni mengupayakan pemersatuan hukum, peningkatan status perempuan, dan merespon perkembangan dan tuntutan zaman, karena konsep hukum tradisional dianggap tidak mampu memberikan solusi dari permasalahan yang ada. Tujuan artikel ini adalah untuk membahas reformasi hukum keluarga di bidang perkawinan yaitu pencatatan perkawinan di berbagai negara muslim. Penelitian ini menggunakan metode library research. Temuan dari tulisan ini bahwa pencatatan perkawinan dilakukan untuk mencapai kepastian hukum, ketertiban hukum, dan perlindungan hukum perkawinan. Oleh karena itu, berbagai negara di dunia Muslim telah menjadikan pencatatan perkawinan sebagai kewajiban hukum. Meskipun terdapat perbedaan pendapat tentang adanya pencatatan perkawinan, namun berdasarkan kenyataan yang ada, berbagai negara muslim hanya menggunakannya sebagai syarat administrasi dan tidak ada kaitannya dengan sahnya perkawinan

Kata Kunci


Social Engeenering, Pencatatan Perkawinan, Dunia Muslim.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdurrahman, (1992). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Akademika Pressindo.

Fuady, Munir. 2011. Sosiologi Hukum Kontemporer “Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat”, (Jakarta: Kencana), hal 61.

Friedman, Lawrence, (2017), Sistem Hukum Prespektif Ilmu Sosial, Bandung: Nusa media.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Mahmud. 2011. Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung : Pustaka Setia), hal 31.

Manan, Abdul dan M. Fauzan, (2001), Pokok-pokok Hukum Perdata, Wewenang Peradilan Agama, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Mudzhar, M. Atho` dan Khairuddin Nasution (ed.), (2003), Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Studi Perbandingan UU Modern dari Kitab-kitab Fikih, Jakarta : Ciputat Press.

Nasution, Khoiruddin, (2009), Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim dengan Pendekatan Integratif Interkonektif, Yogyakarta: ACAdeMIA+TAZZAFA.

Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, (2004), Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI, Jakarta : Kencana.

Pound, Roscoe. 1940. Contemporary Jurisc Theory. Claremont CA: Pamona College. Hal 80

Ritonga, Iskandar, (1999), Hak-hak Wanita dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta : Nuansa Madani.

Sambas, (2016), Teori-Teori Hukum Klasik dam Kontemporer, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soekanto, Soerjono. (1986). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Jakarta : Rajawali.

Akbar, Ali. 2012. “Metode Ijtihad Yusuf Al-Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah.” Jurnal Ushuluddin 18 (1): 1–20.

Bidayati, Kholis dkk. (2021). Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Negara Muslim (Studi Atas Negara Malaysia dan Brunei Darussalam). Jurnal: Islamic Family Law Vol. 3 No. 1.

Dyah Ochtorina Susanti, Dyah, Siti Nur Shoimah. (2016). Urgensi Pencatatan Perkawinan (Perspektif Utilities). Jurnal: Rechtidee, Vol. 11. No. 2.

Gede Sudika Mangku, Dewa dan Ni Putu Rai Yuliartini. (2020). Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat di Desa Sidetapa Terkait Urgensi pencatatan Perkawinan Untuk Memperoleh Akta Perkawinan. Jurnal: Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 1.

Lathifah, Isnaatul. (2015). PENCATATAN PERKAWINAN: Melacak Akar Budaya Hukum dan Respon Masyarakat Indonesia terhadap Pencatatan Perkawinan. Jurnal: Al-Mazahib, Volume 3, Nomer 1.

Muchtar, Kamal, (1994), Nikah Sirri di Indonesia dalam Al Jami`ah, Jurnal: Ilmu Pengetahuan Agama Islam No. 56.

Usman, Rachmadi. (2017). Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia. Jurnal: Legislasi Indonesia Vol. 14 No. 03.

Andro Meda, “Sosiologi Hukum (Aliran Sociological jurisprudence)”, diakses di http://akhyar13.blogspot.co.id/2014/05/sosiologi-hukum-aliran-sociological_8330.html, Pada tanggal 08 Mei 2017.

Darusmanwiati, Aep Saepulloh, Mahar dan Adab Pernikahan dalam Islam, hhtp://www.indonesianschool.org, diakses tanggal 17 Juni 2022.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##