Social Engeenering Pencatatan Perkawinan Di Dunia Muslim
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdurrahman, (1992). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Akademika Pressindo.
Fuady, Munir. 2011. Sosiologi Hukum Kontemporer “Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat”, (Jakarta: Kencana), hal 61.
Friedman, Lawrence, (2017), Sistem Hukum Prespektif Ilmu Sosial, Bandung: Nusa media.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mahmud. 2011. Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung : Pustaka Setia), hal 31.
Manan, Abdul dan M. Fauzan, (2001), Pokok-pokok Hukum Perdata, Wewenang Peradilan Agama, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Mudzhar, M. Atho` dan Khairuddin Nasution (ed.), (2003), Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Studi Perbandingan UU Modern dari Kitab-kitab Fikih, Jakarta : Ciputat Press.
Nasution, Khoiruddin, (2009), Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim dengan Pendekatan Integratif Interkonektif, Yogyakarta: ACAdeMIA+TAZZAFA.
Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, (2004), Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI, Jakarta : Kencana.
Pound, Roscoe. 1940. Contemporary Jurisc Theory. Claremont CA: Pamona College. Hal 80
Ritonga, Iskandar, (1999), Hak-hak Wanita dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta : Nuansa Madani.
Sambas, (2016), Teori-Teori Hukum Klasik dam Kontemporer, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soekanto, Soerjono. (1986). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Jakarta : Rajawali.
Akbar, Ali. 2012. “Metode Ijtihad Yusuf Al-Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah.” Jurnal Ushuluddin 18 (1): 1–20.
Bidayati, Kholis dkk. (2021). Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Negara Muslim (Studi Atas Negara Malaysia dan Brunei Darussalam). Jurnal: Islamic Family Law Vol. 3 No. 1.
Dyah Ochtorina Susanti, Dyah, Siti Nur Shoimah. (2016). Urgensi Pencatatan Perkawinan (Perspektif Utilities). Jurnal: Rechtidee, Vol. 11. No. 2.
Gede Sudika Mangku, Dewa dan Ni Putu Rai Yuliartini. (2020). Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat di Desa Sidetapa Terkait Urgensi pencatatan Perkawinan Untuk Memperoleh Akta Perkawinan. Jurnal: Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 1.
Lathifah, Isnaatul. (2015). PENCATATAN PERKAWINAN: Melacak Akar Budaya Hukum dan Respon Masyarakat Indonesia terhadap Pencatatan Perkawinan. Jurnal: Al-Mazahib, Volume 3, Nomer 1.
Muchtar, Kamal, (1994), Nikah Sirri di Indonesia dalam Al Jami`ah, Jurnal: Ilmu Pengetahuan Agama Islam No. 56.
Usman, Rachmadi. (2017). Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia. Jurnal: Legislasi Indonesia Vol. 14 No. 03.
Andro Meda, “Sosiologi Hukum (Aliran Sociological jurisprudence)”, diakses di http://akhyar13.blogspot.co.id/2014/05/sosiologi-hukum-aliran-sociological_8330.html, Pada tanggal 08 Mei 2017.
Darusmanwiati, Aep Saepulloh, Mahar dan Adab Pernikahan dalam Islam, hhtp://www.indonesianschool.org, diakses tanggal 17 Juni 2022.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##