Penolakan Pembagian Harta Bersama Alasan Nafkah Anak Menurut Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Masalah yang diangakat dalam tulisan ini adalah Suami tidak mendapatkan bagian ½ dari harta bersama tersebut dengan alasan sang suami meninggalkan anak, maka harta tersebut untuk biaya hidup anaknya. Kompilasi Hukum Islam (KHI) menentukan harta atau benda yang menjadi harta bersama, lalu dilaksanakan pembagian kepada kedua belah pihak yaitu mantan suami dan mantan istri. Adapun didalam pembagiannya apabila tidak terdapat perjanjian mengenai pembagian harta bersama, maka pembagian dilaksanakan sesuai dengan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yaitu masing-masing mantan suami dan mantan istri berhak seperdua atau setengan dari harta bersama tersebut.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ash-Shiddieqy Muhammad Hasbi. Fiqh Mawaris Hukum Pembagian Warisan Menurut Syariat Islam, (Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra), 2010.
Ash-Shidiqie Hasby. Pengantar Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang ), 1971.
Basyir Ahmad Azhar. Hukum Adat Bagi Umat Islam, (Yogyakarta: Nur Cahaya), 1987
Bungin Burhan, metodologi penelitian kuantitatif, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada), 2007
Halim Ridwad. Hukum Adat dalam Tanya Jawab, (Jakarta: Ghalia Indonesia), 1987
Harahap M. Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, (Jakarta: Sinar Grafika), 2005
Kusuma Hilman Hadi.. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang-undangan Hukum Adat dan Hukum Agama, (Bandung: Mandar Maju), 2007
Latif Djamil. Aneka Hukum Perceraian Di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia), 1982
Manan Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana), 2006
Nasution Bahder Johan dan Sri Warjiati. Hukum Perdata Islam, (Surabaya: Mandar Maju), 1997
Manan Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana) 2006.
Rofiq Ahmad. Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press), 1998
Ramulyo Mohd. Idris. 2009. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Bumi Aksara), 2009
Sabiq Sayid. Fiqh as-Sunnah, Jilid III, (Beirut: Dar al-Fikr), 1983.
Susanto Happy. Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Terjadinya Perceraian, (Bandung: Alumni), 2005.
Soemiati. 1997. Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkwinan, (Yogyakarta: Liberty), 1997.
Soemitro Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia), 1988.
Sukarmi, Perkembangan Hukum Positif di Indonesia (KHI) Atas Pengaruh Hukum Adat (Budaya/Kultur) Dibandingkan Dengan Fiqih Konvensional (Kajian Hukum Kewarisan DalamKHI), http://www.cyber unissula.ac.id/journal/dosen, diakses pada tanggal 20 Mei 2014, pukul 09.00.
Sukanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI, 1986
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Sakena : Jurnal Hukum Keluarga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.