Analisis Pemikiran Yusuf Al-Qaradhawi tentang Nafkah dalam Nikah Misyar
Abstract
Artikel ini dilatarbelakangi oleh maraknya suatu fatwa yang dikeluarkan oleh seorang ulama kontemporer yang bernama Yusuf Al-Qaradhawi tentang kebolehan melakukan pernikahan yang dikenal dengan istilah nikah misyar. Aritkel ini berutujuan untuk mengetahui pemikiran Yusuf Al-Qaradhawi dan analisis nafkah yang terdapat dalam praktik nikah misyar.Pada studi ini akan dipakai pendekatan kualitatif untuk menuju Mkepada tujuan studi yang dimaksud, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual yang menkaji hukum Islam sebagai kajian intidisipliner. Data diambil dari fatwa kontemporer tentang nikah misyar yang telah dikaji melalui ijtihad Yusuf Al-Qaradhawi, di antara fatwa-fatwanya telah ditulis dalam beberapa kitab yang berjudul Zawaj al-Misyar Haqiqatuhu wa Hukmuhu dan Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah. Hasil dari studi ini menemukan bahwa Yusuf Al-Qaradhawi memandang bahwa pernikahan misyar merupakan pernikahan yang boleh karena terpenuhi rukun dan syarat perkawinan. Kemudian, Yusuf Al-Qaradhawi menggunakan dalil surah An-Nisa’ ayat 4 sebagai dalil atas kebolehan adanya tanazul hak nafkah istri dalam dan menggunakan metode ijtihad maslahah mursalah dalam memandang hukum pernikahan misyar.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Akbar, Ali. 2012. “Metode Ijtihad Yusuf Al-Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah.” Jurnal Ushuluddin 18 (1): 1–20.
Al-Majzub, Muhmmad. 1977. Ulama’ wa Mutafakkirun ‘Araftuhum. Beirut: Dar Al-Nafais.
Al-Qaradhawi, Yusuf. 1995. Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 1. Diedit oleh As’ad Yasin dan M. Solihat Subhan. Terjemahan. Jakarta: Gema Insani Press.
———. 1999. Zawaj Al-Misyar Hakikatuhu wa Hukmuhu. Cairo: Maktabah Wahbah.
———. 2002. Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 3. Diedit oleh Abdul Hayyie Al-Kattani, Mastur Irham, Ahmad Ikhwani, dan Atik Fikri Ilyas. Terjemahan. Jakarta: Gema Insani Press.
Annisa, Bunga, dan Diyan Putri Ayu. 2023. “Analisis Hukum Nafkah Anak Hasil Sewa Rahim Menurut Ulama Mazhab.” Social Science Academic 1 (1): 71–77.
Fuaddi, Husni. 2019. “Nafkah Wajib Menurut Pemikiran Yusuf Al-Qardhawi Dalam Perspektif Maqasyid Asy Syari’ah.” Hukum Islam 19 (1): 44–62.
Hidayatulloh, Haris. 2019. “Hak dan Kewajiban Suami Istri Dalam Al-Quran.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 4 (2): 143–65.
Hilal, Syamsul. 2020. “Nikah Misyar dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law 1 (2).
Ma’mur, Jamal. 2016. “Moderatisme Fikih Perempuan Yusuf Al-Qardhawi.” Muwazah 8 (1).
Nasution, Ahmad Yani, dan Moh Jazuli. 2020. “Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer.” TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum 2 (02): 161–74.
Nelli, Jumni. 2022. “Nafkah Istri Dalam Perspektif Hadits.” Jurnal Pendidikan Tambusai 6 (2).
Nida, Wafiah Rafifatun. 2023. “Pandangan Tokoh Ulama Majelis Ulama Indonesia Terhadap ‘Fatwa Nikah Misyar Yusuf Al-Qardawi.’” Jurnal Penelitian Agama 24 (1): 87–108.
Shiddiqi, Hasbi Ash. 2020. “Pandangan Al-Qaradawi Tentang Hukum Nikah Misyar (Kajian Analisis Kritis Perspektif Dhawabith Al-Maslahah Syekh Ramadhan Al-Buti).” Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara 3 (1): 1–15.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cet. XVII. Jakarta: Rajawali Press.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Sakena : Jurnal Hukum Keluarga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.