PERAN KESALAHPAHAMAN SEBAGAI PEMICU KONFLIK KELUARGA DALAM PERSPEKTIF ADAT MANDAILING DI KENAGARIAN RABIJONGGOR KABUPATEN PASAMAN BARAT PROVINSI SUMATERA BARAT
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ghazaly, A. R. (2019). Fiqh Munakahat (I. Fahmi & E. Wahyudin (eds.); pertama). Prenadamedia Group.
Gradianti, T. A., & Suprapti, V. (2014). Gaya Penyelesaian Konflik Perkawinan Pasangan Dual Earner. Psikologi Pendidikan Dan Perkembangan Volume, 3(3), 199–206. http://journal.unair.ac.id/filerPDF/jpppb1fc8f7110full.pdf
Gussevi, S. (2020). Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga Isteri yang Bekerja. Jurnal Muttaqien, 1(1), 59. https://doi.org/10.52593/mtq.01.1.04
Heridiansyah, J. (2014). Manajemen Konflik dalam Sebuah Organisasi. Jurnal STIE Semarang, 6(1), 28.
Jalil, A. (2021). Manajemen Konflik dalam Keluarga Relevansinya dalam Membentuk Keluarga Sakinah. Jurnal Hukum Islam Nusantara, 4(1), 55.
Margaretha, Y. (2019). Manajemen Konflik pada Perusahaan Keluarga ( Studi Kasus pada Perkebunan x ). Jurnal Manajemen Maranatha, 18(2), 137.
Rofiq, A. (2015). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Rajawali Pers.
Rosana, E. (2015). Konflik pada Kehidupan Masyarakat (Telaah Mengenai Teori dan Penyelesaian Konflik pada Masyarakat Modern). Al-AdYaN, 10(2), 217.
Susilowati, A. Y., & Susanto, A. (2020). Strategi Penyelesaian Konflik Dalam Keluarga Di Masa Pandemi Covid-19. Hasanuddin Journal of Sociology (HJS), 2(2), 94–95. https://doi.org/10.31947/hjs.v2i2.12859
Umbara, C. (2017). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan &Kompilasi Hukum Islam. Citra Umbara.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Sakena : Jurnal Hukum Keluarga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.