PERAN KESALAHPAHAMAN SEBAGAI PEMICU KONFLIK KELUARGA DALAM PERSPEKTIF ADAT MANDAILING DI KENAGARIAN RABIJONGGOR KABUPATEN PASAMAN BARAT PROVINSI SUMATERA BARAT

Sindia Ayu

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk melihat dan mengetahui bentuk dan penyelesian kesalahpahaman yang menjadi penyebab konflik dalam keluarga masyarakat Kenagarian Rabijonggor. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu apa penyebab kesalahpahaman yang terjadi dalam keluarga di Kenagarian Rabijonggor dan bagaimana penyelesaian konflik kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat Kenagarian Rabijonggor. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian lapangan (field research), yang diperoleh dengan melakukan wawancara dari kedua belah pihak yaitu masyarakat Kenagarian Rabijonggor yang mengalami kesalahpahaman sebagai penyebab konflik dalam keluarganya dan juga hatobangon sampai diperoleh informasi yang lengkap. Teknik pengolahan data yang peneliti lakukan yaitu berdasarkan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahpahaman penyebab konflik ini ada dua yaitu kesalahpahaman karena ekonomi dan kesalahpahaman karena kecemburuan serta diselesikan oleh kahanggi, orang tua, hatobangon dan jalan terakhir yaitu Pengadilan Agama. Rekomendasi penulis adalah dalam suatu hubungan keluarga harus diperbanyak komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman karena hal tersebut akan berdampak buruk kepada ketahanan dan kedamaian dalam keluarga.

Keywords


Konflik, Kesalahpahaman, Keluarga

References


Ghazaly, A. R. (2019). Fiqh Munakahat (I. Fahmi & E. Wahyudin (eds.); pertama). Prenadamedia Group.

Gradianti, T. A., & Suprapti, V. (2014). Gaya Penyelesaian Konflik Perkawinan Pasangan Dual Earner. Psikologi Pendidikan Dan Perkembangan Volume, 3(3), 199–206. http://journal.unair.ac.id/filerPDF/jpppb1fc8f7110full.pdf

Gussevi, S. (2020). Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga Isteri yang Bekerja. Jurnal Muttaqien, 1(1), 59. https://doi.org/10.52593/mtq.01.1.04

Heridiansyah, J. (2014). Manajemen Konflik dalam Sebuah Organisasi. Jurnal STIE Semarang, 6(1), 28.

Jalil, A. (2021). Manajemen Konflik dalam Keluarga Relevansinya dalam Membentuk Keluarga Sakinah. Jurnal Hukum Islam Nusantara, 4(1), 55.

Margaretha, Y. (2019). Manajemen Konflik pada Perusahaan Keluarga ( Studi Kasus pada Perkebunan x ). Jurnal Manajemen Maranatha, 18(2), 137.

Rofiq, A. (2015). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Rajawali Pers.

Rosana, E. (2015). Konflik pada Kehidupan Masyarakat (Telaah Mengenai Teori dan Penyelesaian Konflik pada Masyarakat Modern). Al-AdYaN, 10(2), 217.

Susilowati, A. Y., & Susanto, A. (2020). Strategi Penyelesaian Konflik Dalam Keluarga Di Masa Pandemi Covid-19. Hasanuddin Journal of Sociology (HJS), 2(2), 94–95. https://doi.org/10.31947/hjs.v2i2.12859

Umbara, C. (2017). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan &Kompilasi Hukum Islam. Citra Umbara.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sakena : Jurnal Hukum Keluarga

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.