Kontroversi Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Nur Fazila

Abstract


Indonesia Conference on Religion and Peace atau ICRP menyebutkan  bahwa total ada 1.655 pernikahan antar agama yang terjadi di negara Indonesia tingginya angka pernikahan antar agama menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat di negara Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang merupakan pendekatan dalam bidang hukum yang memeriksa regulasi yang ada untuk menilai kesesuaian mereka dengan fenomena-fenomena yang muncul dan terjadi dalam masyarakat. Pernikahan beda agama di Indonesia di atur dalam UUP pasal 2 ayat (1), KHI pasal 4, 40, 44, dan 61. Pasangan beda agama kerap mejadikan  Putusan MA No.1400 K/Pdt/1986 tersebut sebagai dalih  untuk mengesahkan perkawinan beda agama. Namun Pada tanggal 17 Juli 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran terkait perkawinan beda agama, yakni SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Menangani Permohonan Pencatatan Perkawinan beda Agama dan Kepercayaan. Surat edaran ini memberikan arahan kepada hakim untuk menolak permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Tindakan ini diharapkan dapat menegaskan dan menghasilkan keseragaman dalam penegakan hukum.

Keywords


Pernikahan Beda Agama, Kontroversi, Indonesia.

References


Amir, R. (2019). Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam Interfaith Marriage in Indonesia from Islamic Law Perspective. Al-Qasau, 6 nomor 1, 99–110.

Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari’ah, 22(1), 1–17.

Demak, R. P. K. (2018). RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Lex Privatum, VI(6), 1–15.

Fitrawati. (2021). DISKURSUS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DALAM TINJAUAN UNIVERSALISME HAM DAN RELATIVISME BUDAYA Fitrawati. Jurnal Ilmiah Syari‘Ah, Volume 20(1), 1–15.

Fitsia Pongoliu, A., & Suparwi. (2023). Penerapan Pengaturan Beda Agama di Indonesia. Jurnal Serambi Hukum, 16(01), 3.

Hamidi, J. (2006). Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan Dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan RI.

Handikusuma, H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama,.

Huda, M. N., & Munib, A. (2022). Kompilasi Tujuan Perkawinan dalam Hukum Positif, Hukum Adat, dan Hukum Islam. VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum Dan Keadilan, 6(2), 9–10. https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/1970

Indonesia, D. A. R. (2000). Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Indonesia, M. U. (2001). Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975.

Inmas8. (2023). MENUJU HARMONISASI REGULASI KAWIN BEDA AGAMA. Kanwil Kemenag Prof. Kep. Bangka Belitung. https://babel.kemenag.go.id/id/opini/615/Menuju-Harmonisasi-Regulasi-Kawin-Beda-Agama

Jalil, A. (2018). Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan, 6(2).

Juandini, E. (2023). Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam di Indonesia terhadap Perkawinan Beda Agama. Journal on Education, 5(4), 16405–16413. https://doi.org/10.31004/joe.v5i4.2795

Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke XXII. (1989).

Markus, E. J., Rr. Ani Wijayati, & Pandiangan, L. E. A. M. (2023). Analisis Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Jurnal Hukum Tora, 9(1), 24–37.

Riana, F. (2023). Makin Sulit Nikah Beda Agama. Koran Tempo. https://koran.tempo.co/read/topik/483671/tahapan-menikah-beda-agama#:~:text=Jumlah pernikahan pasangan beda agama,pasangan beda agama yang menikah.

Rismana, D., Hariyanto, Permonoputri, R. M. L. F., Laili, I. A. N., & Hariz, H. S. S. (2023). Dispensasi Izin Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 13(1), 140–150.

Saebani, B. A. (2009). Fiqh Munakahat 1.

Setiyanto, D. A. (2016). PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 68/ PUU-XII/2014 DALAM PERSPERKTIF HAM. Al-Ahwal, 9(1), 13–30.

Solikhudin, M. (2014). POLEMIK PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM PROFETIK. Tafaqquh, 2(2), 16–35.

Tihami, & Sahrani, S. (2014). Fikih Munakahat (Kajian Fiqih Nikah Lengkap).

Togatorop, A. R. (2023). Perkawinan Beda Agama: Suatu Etis Teologis tentang Pernikahan menurut Undang-Undang Pernikahan Agama Kristen dan Islam. Journal of Religious and Socio-Cultural, 4(1).

Wahyuni, S. (2018). Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 14(02), 293–306. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v14i02.452


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sakena : Jurnal Hukum Keluarga

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.