Konseptualisasi Pembaharuan Hukum Keluarga di Dunia Muslim (Studi Perbandingan Berbagai Negara)

Mendisa Kafutra, Ismail Novel

Abstract


Penelitian ini mengkaji pertanyaan utama mengenai konseptualisasi pembaharuan hukum keluarga di dunia Islam dengan analisis perbandingan berbagai negara. Seiring dengan perubahan zaman, dinamika sosial, serta munculnya tantangan-tantangan baru dalam kehidupan masyarakat Muslim modern, muncul kebutuhan untuk melakukan pembaruan terhadap hukum keluarga tersebut. Pembaharuan hukum keluarga di dunia Islam mendapatkan berbagai tantangan dan hambatan, yang mengakibatkan lambatnya perkembangan. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan studi normatif dan komparatif, sumber data utama yang digunakan adalah literatur klasik dan kontemporer dalam bidang hukum keluarga, khususnya yang berkaitan langsung dengan penelitian penulis. Pengumpulan data dilakukan dengan menelusuri buku-buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa pembaharuan hukum keluarga di dunia Islam terus dilakukan, diawali karena kondisi masyarakat yang terus berubah mengikuti perkembangan zaman. Dalam pembaharuan hukum keluarga Islam dihadapakan pada tantangan dan hambatan diantaranya, resistensi tradisionalis, dualisme hukum, pernikahan anak, globalisasi dan tekanan internasional. Pembaruan hukum keluarga bukan hanya bertujuan untuk menyesuaikan aturan hukum dengan kebutuhan kontemporer, tetapi juga sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, khususnya dalam hal kesetaraan gender, perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta penguatan institusi keluarga.


Keywords


Konseptualisasi; Hukum Keluarga; Muslim

Full Text:

PDF

References


Abdul Aziz Dahlan. 2003. “Ensiklopedi Hukum Islam. Cet. VI.” Jakarta: PT. Ichtiar baru Van hoeve.

Muchtar, Zarkasyi. 1995. Hukum Islam Di Indonesia: Perkembangan Dan Pembentukannya. Jakarta: Bumi Aksara.

Muh, Andi, Taqiyuddin Bn, Ahmad Arief, Alauddin Makassar, U. I. N. Datokarama, and Palu Iain. 2023. “Pembaharuan Hukum Keluarga Di Dunia Islam.” Familia: Jurnal Hukum Keluarga 4(1):34–48.

Nasution, Harun. 2001. Pembaharuan Dalam Islam: Sejarah Pemikiran Dan Gerakan. Jakarta: PT Bulan Bintang.

Nasution, Khoiruddin. 2007. “Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam Kontemporer.” Unisia XXX(66):329–41. doi: 10.20885/unisia.vol30.iss66.art1.

Nauval, Ahmad Zaky, and Faisar Ananda. 2025. “Pembaharuan Hukum Perkawinan Di Dunia Islam.” Communnity Development Journal 6(1):263–68.

Rachmatulloh, Mochammad Agus. 2021. “Studi Hukum Keluarga Islam Di Tunisia.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 2(2):307–26. doi: 10.21154/syakhsiyyah.v2i2.2598.

Siti Musdah Mulia. 2008. Menuju Hukum Perkawinan Yang Adil: Memberdayakan Perempuan Indonesia, Dalam Sulistyowati Irianto, in Perempuan Dan Hukum (Menuju Hukum Yang Berspektif Kesetaraan Dan Keadilan). Jakarta: Obor.

Sodiqin, Ali. 2012. “Positifikasi Hukum Islam Di Indonesia: Prospek Dan Problematikanya.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 1(2). doi: 10.14421/sh.v1i2.1922.

Syarifuddin, Amir. 2009. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Wahib, Ahmad Bunyan. 2014. “Reformasi Hukum Keluarga Di Dunia Muslim.” Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 14(1):1–9. doi: 10.18326/ijtihad.v14i1.1-19.

Zayyadi, Ahmad, Ridwan, Arif Hidayat, Ubaidillah, and Mowafg Abrahem Masuwd. 2023. “Understanding of Legal Reform on Sociology of Islamic Law: Its Relevance to Islamic Family Law in Indonesia.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 17(2):249–62. doi: 10.24090/mnh.v17i2.7584.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Sakena : Jurnal Hukum Keluarga

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.