Simpan Pinjam Kelompok Yasinan Al-Hikmah Perspektif Etika Bisnis Islam

Okto Viandra Arnes, Burhanuddin Burhanuddin

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengupas bagaimana perspektif etika bisnis Islam terhadap praktik simpan pinjam pada kelompok Yasinan Al-Hikmah di Kenagarian Sisawah Kec. Sumpur Kudus Kab. Sijunjung. Dalam proses simpan pinjam ini menggunakan sistem bunga yang ditentukan pada awal akad. Bunga yang ditetapkan itu sebesar 10 % dalam setiap simpan pinjam yang dilakukan dalam jangka 1 tahun. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana perspektif etika bisnis Islam terhadap praktik simpan pinjam pada kelompok Yasinan Al-Hikmah di Kenagarian Sisawah Kec. Sumpur Kudus Kab. Sijunjung. Untuk menyelesaikan karya ilmiah ini penulis mengumpulkan data dengan melakukan penelitian lapangan, yaitu observasi terhadap simpan pinjam . Kemudian penulis melakukan wawancara kepada pengurus dan anggota kelompok Yasinan Al-Hikmah, Tokoh Agama, Tokoh Adat. Tokoh Masyarakat (Wali Nagari) yang ada di Kenagarian Sisawah Kec. Sumpur Kudus Kab. Sijunjung. Penelitian ini juga didukung oleh penelitian kepustakaan sebagai landasan teori utang piutang dan riba. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpukan bahwa, 1. Perspektif anggota kelompok Yasinan al-Hikmah mengenai praktik simpan pinjam pada kelompok Yasinan al-Hikmah sudah sesuai dengan etika bisnis Islam yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. 2. Perspektif masyarakat baik dari Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat terhadap simpan pinjam yang dilakukan oleh kelompok Yasinan al-Hikmah sudah sesuai dengan etika bisnis Islam karena dalam simpan pinjam tersebut ada jasa untuk setiap peminjaman dan tidak ada yang merasa dirugikan.

Keywords


Simpan Pinjam, Etika Bisnis Islam

Full Text:

PDF

References


Rozalinda. 2016. Fikih Ekonomi Syariah Prinsip Dan Implemnetasinya Pada Sektor Keuangan Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Azzam, Abdul Aziz Muhammad. 2014. Fiqh Muamalah: Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam. Jakarta: Amzah.

Mardani. 2015. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.

Muslich, Ahmad Wardi. 2017. Fiqh Muamalah. Jakarta: Amzah.

Nurhasanah. Neneng dan Panji Adam.2017.Hukum Perbankan Syariah: Konsep dan Regulasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Saebani, Beni Ahmad. 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Pustaka Setia.

Siregar, Hariman Surya dan Koko Khoeruddin. 2019. Fikih Muamalah. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya.

Nazir,Moh. 2005. Metode Penelitian. Ciawi:Ghalia Indonesia.

Muhajir. Noeng. 1998. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rake Serasin.

Sarwat, Ahmad. 2009. Fiqih Muamalat. Jakarta: Kampus Syariah.

Tarmizi, Erwandi. 2012. Harta Haram Muamalah Kontemporer. Bogor: PT. Berkat Mulia Insani.

Ambo, Masse Rahman. 2015. Fiqh Ekonomi dan Keuangan Syariah: Antara Realitas dan Kontekstual. Yogyakarta: CV. Orbittrust Corp.

Ascarya. 2007. Akad dan Produk Bank Syari’ah “Pelarangan Riba”. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Wiranto, Surahkkamat. 1980. Psikologi Pemula. Bandung: Jenmart.

Selameto. 1991. Belajar dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi. Jakarta: Reneka Cipta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Saqifah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah