Halal Serupa Haram: Analisis Praktek Jual Beli Air Nira Yang Difermentasikan

Netta Agusti, Fauzi Yati

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana praktik dari transaksi jual beli air nira yang difermentasikan di tengah masyarakat dan kenapa masyarakat masih melaksanakan aktivitas ini. Air nira yang semula halal untuk dikonsumsi ketika diramu dan diendapkan selama beberapa hari akan menjadikan air ini berubah aroma dan rasa yang bisa memabukkan ketika dikonsumsi. Proses fermentasi tersebut juga mengakibatkan terbentuknya kadar alkohol (etanol), sehingga terlarang dan bertentangan dengan syari’at Islam karena termasuk bagian dari khamar. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, dimana penulis mengadakan interpretasi analisa terhadap data melalui penggambaran yang tepat dengan melihat teori dan pengetahuan lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Transaksi jual beli air nira (yang difermentasikan) termasuk kepada pembagian maslahah al-mulghah, yaitu maslahah yang dapat diterima baik oleh akal sehat, namun ada petunjuk syara’ yang menolaknya, karena tidak sesuai dengan hukum Islam, yaitu bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadist Nabi SAW. Meskipun jual beli ini dilarang dan bertentangan dengan syari’at Islam, namun masyarakat Nagari Andaleh Baruh Bukik masih melakukan aktivitas jual beli tersebut, disebabkan faktor-faktor sebagai berikut: Pertama, sudah menjadi kebiasaan yang telah berlansung cukup lama; Kedua, sumber mata pencarian; Ketiga, keuntungan yang didapatkan relatif cukup besar; Keempat, efisien dalam penggunaan waktu dan tenaga; Kelima, sebahagian masyarakat menganggap air nira (yang difermentasikan) bukanlah khamar.

Keywords


Halal, Haram, Jual Beli, Khamar

Full Text:

PDF

References


Al-Askalani, Ibnu Hajar. Bulughul Maram. Penerjemah: A. Hassan. Bandung: CV Diponegoro. 1997.

Fathul Baari. Penerjemah: Amiruddin. Jakarta: Pustaka Azzam. Jilid IV. 2007.

Ali, Mohammad Daud. Sistem Ekonomi Islam zakat dan Wakaf. Jakarta : UI Press. 1988.

Al-Jaziri, Abdurrahman. Fiqh Empat Madzhab, Judul asli: Al-Fiqh ‘Ala al-Mazahibil al-Arba’ah. Jakarta: Darul Ulum Press. 2001. Cet. Ke, 3.

Al Qurthubi, Syaikh Imam. Tafsir al Qurthubi. Judul Asli: Al Jami’ Li Ahkam al-Qur’an. Penerjemah: Asmuni. Jilid 10. Jakarta: Pustaka Azzam. 2008.

Ash-Shan’ani. Subul al-Salam. Penerjemah: Abu Bakar Muhammad. Surabaya: Al-Ikhlas. 1996.

Ath-Thabari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir. Tafsir at-Thabari Jilid 4. Judul Asli: Jami’ Al-Bayan an Ta’wil Ayi Al-Qur’an. Penerjemah: Ahsan Askan. Jakarta: Pustaka Azzam. 2008.

Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 3. Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve. 2000.

Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam. Ensiklopedi Islam Jilid 3. Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve. 2001. Cet ke-9.

Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam. Ciputat: Logos Wacana Ilmu. 1999.

Djazuli, H. A. Kaidah-kaidah Fiqih. Jakarta: Kencana. 2006.

Hadeli. Metode Penelitian Pendidikan. Padang: Berut Press.

Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama. 2000.

Hasan, Iqbal. Analisis Data Penelitian Dengan statistik. Jakarta: PT Bumi Aksara. 2004.

Hasan, M. Ali. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada. 2004. Cet,Ke-2.

Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975. Jakarta: Erlangga. 2011.

Moleong, Lexi J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Raja Rosdakarya. 2000. Cet. Ke, 11.

Musbikin, Imam. Qawaid Al-Fiqhiyah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2001.

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah. Jakarta : PT. Pena Pundi Aksara. 2009. Cet ke-1

Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Bogor : Kencana. 2003. Cet. Ke, 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Saqifah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah