ANALISIS PERSEPSI KONVERSI KOPERASI KONVENSIONAL MENJADI KOPERASI SYARIAH (STUDI KASUS ANGGOTA KOPERASI SYARIAH PONDOK PESANTREN DINIYYAH PUTERI PADANG PANJANG)

Okfi Resti, Agri Madilla, Suhatri Mariko

Abstract


Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan mulai menigkatnya pemahaman terhadap riba serta keinginan untuk meninggalkan praktik ribawi, pemerintah menetapkan peraturan perundang undangan tentang pelaksanaan kegiatan koperasi jasa keuangan syariah. Koperasi syariah dapat menjadi sarana untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan simpan pinjam tanpa harus memikirkan bunga pinjaman. Metode yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara persepsi terhadap konversi koperasi konvensional menjadi koperasi syariah pada Koperasi Konsumen Syariah Pondok Pesantren Diniyyah Puteri Padang Panjang.  Data yang diolah bersumber dari data primer dengan menggunakan kuesioner. Sebelum menarik kesimpulan, data dianalisis dengan beberapa tahap yaitu uji validitas dan reliabilitas, uji normalitas, uji asumsi klasik dan uji hipotesis mengunakan teknik analisis regresi sederhana. Hasil penelitian menunjukan bahwa persepsi mempengaruhi konversi koperasi konvensinal menjadi koperasi syariah, meskipun masih ada anggota yang belum paham tentang konversi koperasi konvensional menjadi koperasi syariah, namun persepsi anggota terhadap koperasi syariah bisa dinilai baik. Berdasarkan persepsi anggota koperasi kearah yang positif diharapkan dapan mempercepat laju perkembagan koperai syariah di seluruh Indonesa.

Keywords


Persepsi, Konversi, Koperasi syariah

Full Text:

PDF

References


Apriyana, Maya dkk. (2020). Preferensi Koperasi Dalam Melakukan Konversi Menjadi Koperasi Syariah. Journal of Islamic Economic and Finance studies, volume 1, No 2.

Achmad, W. (2022). Metodelogi Penelitian Sosial. Batam: CV Rey Media.

Amelia,Weny. (2022). Sejarah Gerakan Koperasi. OSF Preprints.

Arifin, H. (2017). Analisis Faktor yang Mempengaruhi Persepsi Mahasiswa UNTIRTA terhadap PERDA Syariah di Kota Serang. Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publi, 91.

Arikunto. (2006). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Bumi Askara.

Azhar, A. W. (2021). Menulis Laporan Penelitian bagi Peneliti Pemula. Sumatera Barat: Insan Cendekia Mandiri.

Bimo Wigalto. (1987). Metode Penelitian Kuisioner Kualitatif . bandung: PT Rosda Karya.

Buchori, N S, Dkk. (2019). Manajemen Koperasi Syariah Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Prers.

Fay. (2020, Maret). a Description and analysis 1908. Diambil kembali dari Kompas.com.

Gunawan, C. (2020). Mahir Menguasai SPSS Panduan Praktis Mengolah Data Penelitian. Dalam Buku Untuk Orang yang (Merasa) Tidak Bisa dan Tidak Suka Statistika. Sleman: Deepublish.

Hermawan, I. (2019). Metodologi Penelitian Pendidikan ( Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed Method ). Jakarta Pusat: Hidayatul Quran Kuningan.

Kasmir. (2016). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi revisi 2014. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Khairiyah,Umi . (2015). Persepsi Dosen Syariah STAIN Metro Terhadap Kopersi Syariah. Repository metrouniv.

Latifa, Thalita dkk. (2021). Analisis Persepsi Konversi Koperasi Syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah, Volume 5, No 2.

Lolang, E. . (2014). Hipotesis Nol dan Hipotesis Alternatif. Jurnal Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, 685-695.

Mukhid, Abd. (2021). Metodologi Penelitian Pendekatan Kuantitatif. Surabaya: CV.Jakad Media Publishing.

Mulyana, Deddy. (2015). Ilmu Komunikasi. Bandung: PT Rosda Karya Offsct. 44

Muslim, W. R. (2021). Konsep Koperasi Menurut Muh. Hatta (Landasan, Karakter, dan Relevansinya) . Doctoral dissertation, IAIN Parepare.

Nasution, H. F. (2016). Instrumen penelitian dan Urgensinya dalam Penelitian Kuantitatif. Jurnal Ilmu Ekonomi, 68.

Nurrachmi, I. d. (2020). Peran Koperasi Syariah sebagai Pusat Kegiatan MuamalahJamaah Masjid. Jurnal Ilmiah Mizani.

Nurrahmah, Arfatin dkk. (2021). Pengantar Statistika 1. Bandung: Media Sains Indonesia.

Rahmadaniah. (2021). Persepsi Pengurus Dan Pengelola Koperasi Pegawai Negeri Dan Koperasi Simpan Pinjam tentang Pembentukan Koperasi Syariah. Institutional Digital Reposistori.

Rozi, dkk. (2021). Analisis Swot Konversi Koperasi Konvensional Ke Koperasi Syariah Di Kopta Padang Panjang. Menara Ekonomi, Volume VII No.3.

Rukajat, A. (2018). Pendekatan Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: Deepublish.

Sahir, S. H. (2021). Metodologi Penelitian. Jogjakarta: KBM Indonesia.

Santoso, B. (2018). Peran dan Strategi Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Manajemen dan Akuntansi.

Solekha, Y. A, dkk. (2021). Baitul Maal Wa Tamwil Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah Pemberdaya Ekonomi Umat (Konsep Dan Teori). Velocity: Journal of Sharia Finance and Banking, 1(1).

Sudin, Sukri . (2019). 200 Istilah Digital Marketing: Marketer & Entrepreneur Perlu Pahami.

Susila, A. R. ( 2017 ). Upaya pengembangan usaha mikro kecil dan menengah dalam menghadapi pasar regional dan global. Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif. 153-171.

Syafitri, Rahmi Azmi . (2019). Implementasi Konversi Koperasi Konvensional Kepada Koperasi Syariah Ditinjau dari Fiqih Muamalah di SMKN 2 Bukittinggi.

Toha. (2003, Juli). Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik . Analisis Faktor yang mempengaruhi Persepsi, Vol. 21, hal. 92.

Winarta, I Made . (2006). Pedoman penulisan usulan penelitian, skripsi, dan tesis. andi; available online, 155.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Saqifah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.