Media Sosial Pemicu Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Padang Kelas 1a)

Yusnita Eva, Septia Septia, Witia Oktavianani

Abstract


Angka perceraian yang terus meningkat dari tahun ke tahun diduga salah satu penyebabnya  adalah media sosial. Hal tersebut berdasarkan pemberitaan disejumlah media baik media cetak maupun media sosial. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah kenapa perceraian dapat disebabkan oleh penggunaan media sosial dan bagaimana landasan hakim dalam memutuskan perkara perceraian yang disebabkan oleh media sosial. Tujuan penelitian ini adalahuntuk mengungkapkan fakta dan faktor kenapa perceraian dapat dipicu oleh penggunaan media sosial di Pengadilan Agama Padang dan untuk menganalisis landasan Hakim dalam memutus perkara perceraian yang dipicu oleh penyalahgunaan media sosialdi Pengadilan Agama Padang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode content analisis (analisis teks putusan hakim).Hasil penelitian ini adalah perceraian akibat penggunaan media sosial karena empat faktor; Pertama media sosial memunculkan perselingkuhan.Kedua, media sosial membuat sala satu pihak melalaikan kewajibannya sebagai suami atau isteri.Ketiga.media sosial menimbulkan masalah keuangan. Keempat,salah satu pihak tidak mampu mengontrol diri dalam menggunakan media sosial. Keempat faktor ini kemudian menimbulkan perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri secara terus menerus. Selanjutnya, Hakim memutuskan perkara perceraian yang disebabkan oleh penggunaan media sosial berdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman al Jaziry, Fiqh ala mazahib al Arba’ah, 1969, Mesir : Maktabah al Hijaiyyah al Kubra.

Abi Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib bin Ali as Syuhair (an Nasa’i), Sunan an Nasa’i, Riyadh.

Abu Zahrah, Muhammad., al-Ahwal asy-Syakhsiyyah, Beirut: al-Fikri.

Acer Indonesia dan dagdig.com, 2010, Panduan Untuk Guru Era Baru dalam Memanfaatkan Interenet, Jakarta.

Arizar Ghiffari., Lembaga Survei Visi Teliti Seksama, Ponsel dan Narkoba Dominasi Sebab Perceraian di Morowali.

Arto, Mukti., 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Asosiasi Penyelenggara Jasa internet Indonesia, Saatnya Menjadi Pokok Perhatian Pemerintah dan Industri, Buletin APJJI Edisi 05 November 2016

Aziz Dahlan, Abdul., 1997, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.

Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, 2013.

Dahlan, Dasrizal., Putusnya Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Perdata Barat (BW); Tinjauan Hukum Islam. (Jakarta : PT. Kartika Insan Lestari, 2003.

Dewa Putra, Ega., 2014, Menguak Jejaring Sosial, Serpong.

Effendi., 2001, DinamikaKomunikasi, Bandung: CV. Remaja Karya.

Ghazaly, Abdul Rahman., Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada Media, 2003.

Ghofur Anshori, Abdul., 2011, Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif), Yogyakarta: UII Press.

Hadi, Mulyadi., 2010, Twitter Untuk Orang Awam, Palembang: Maxikom.

Hanni Sofia dan Budhali Prianto., 2010Panduan Mahir Akses Internet, Jakarta: Kriya Pustaka.

Ibn Manzur, Lisan al-‘Arab, ad-Dar al-Misriyah lita’lif wa Tarjamah.

Ibnu Madjah, Sunan ibn Majah, Beirut, Dar el Fikr.

Idi Subandy Ibrahim dan Yosal Iriantara., 2017, Komunikasi yang Mengubah Dunia Revolusi dari Aksara Hingga Media Sosial (Ensiklopedi Teknologi Komunikasi), Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Jabir Al-Jazairi, Abu Bakr.,2000Ensiklopedi Muslim. Diterjemahkan oleh Fadhli Bahri, Jakarta: PT Darul Falah.

Lexy J.F.Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung:PT.Remaja Rosda Karya,1989.

Mahmood, Tahir., Personal Law in Islamic Countries, New Delhi: Academy of Law and Religion, 1987.

Mahmud Yunus, 1989, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wadzurriyya.

Melisa Setyawan, Hubungan Antara Durasi Penggunaan Media Sosial Dengan Kestabilan Emosi Pada Pengguna Media Sosial Usia Dewasa Awal, https://repository.usd.ac.id.

Muhammad bin Ismail al-Khalani., 1960,Subulu as- Salam, Mesir: Mathabah Mush Thaja al-Baaby al-Halby.

Mukhtar, Kamal., 1987, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang,

Nasrullah, Rulli., 2017, Media Sosial Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi, Bandung, Simbiosa Rekatama Media.

Nicholas Abercrombie, dkk, 2010, Kamus Sosiologi, Yogyakarta, Bunga Rampai.

Pantja Astawa I.Gede., 2008, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, Bandung: PT. Alumni.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Rahman Ghozali, Abdul., 2008, Fiqh Munakahat, Jakarta, Kencana:

Rofiq, Ahmad., Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2000.

Sabiq, Sayyid., 2007, Fiqh Sunnah, Beirut: Dar al Fikr.

Setya Watie, Errika Dwi., 2011, Komunikasi dan Media Sosial dalam Jurnal The Messenger Volume III, Nomor 1, Edisi 1 Juli.

Soekanto, Soerjono., 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press,

Soemiyati., 2013, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974), Jakarta: Liberty.

Soeyoeti, Zarkowi., 1999, Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dalam Dadan Muttaqien, dkk (ed.), Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: UII Press.

Sudraja, Subana., 2005, Dasar-Dasar Penelitian Ilmiah, Bandung:Pustaka Setia.

Sugeng Cahyono, Anang., Pengaruh Media Sosial terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia.

Sulaiman Ibn al- Asy Sijistaniy al- Azdiy (Abu Daud), Sunan Abu Dawud, Beirut: Dar al- Fikr.

Sulayman Sajastani, Abu Dawud., 2008, Mawsu’ah al-Hadi as-Sharif al-Kutub as-Sittah, Riyad: Dar as-Salam.

Tim Pusat Humas Kementerian Perdagangan Indonesia, 2014, Panduan Optimalisasi Media Sosial Untuk Kementerian Perdagangan RI, Jakarta: Pusat Humas Kementrian Perdagangan RI, Umar, Raihal., Dasar-Dasar Metode Penelian, Padang:IAIN Press, 2001.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Yuni Herlina, Dampak Komunikasi Jejaring Sosial Terhadap Kehidupan Perkawinan dalam Islam, Jurnal Hukum Islam Volume XV No. 1 Juni 2015 Universitas Islam Negeri Sulthan Syarif Kasim Riau.

Yusuf, Kadar., 2011, Tafsir Ayat Ahkam Tafsir Tematik Ayat-ayat Hukum, Jakarta: Amzah.

Zakiah Daradjat (et all)., 1995, Ilmu Fiqh, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.

Amri, M. Saeful, 2019. Mitsaqan Ghalidza di Era Disrupsi (Studi Perceraian Sebab Media Sosial), Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islamm, Vol. 3, No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 IJTIHAD



Flag Counter 

Ijtihad Visitor 

Creative Commons License
Ijtihad by Fakultas Syari'ah UIN Imam Bonjol Padang is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)