Sumber Keuangan Negara Menurut Imam Al-Maward
Abstract
Menurut al-Mawardi sumber keuangan dan pendapatan negara Islam terdiri dari
zakat, ghanimah, kharaj, jizyah, dan Fa’i. Terkait dengan pengumpulan zakat, al Mawardi
membedakan antara kekayaan yang tampak dengan kekayaan yang tidak
tampak. Pengumpulan zakat atas kekayaan yang tampak, seperti hewan dan hasil
pertanian, harus langsung dilakukan oleh negara. Sedangkan pengumpulan zakat atas
kekayaan yang tidak tampak, seperti perhiasan dan barang dagangan, diserahkan
kepada kebijakan kaum Muslimin. al-Mawardi berpendapat apabila terjadi defisit
anggaran, negara diperbolehkan untuk menetapkan kharaj baru seperti Usyur atau
melakukan pinjaman kepada publik. Adapun hal yang mempengaruhi pemikiran al-
Mawardi tentang sumber keuangan negara, yaitu perannya dipentas politik dan
pendidikan yang ditempuhnya. Pendapat al-Mawardi mengenai sumber keuangan
negara Islam bukan merupakan pendapat yang baru, karena sudah ada ulama yang
menulis buku yang di dalamnya ada pembahasan mengenai keuangan negara yang
dijelaskan oleh al-Mawardi tersebut, seperti Abu Ubaid dalam kitabnya al-Amwal dan
Abu Yusuf dalam kitabnya al-Kharaj. Namun ada perbedan yang menonjol dari
pendapat al-Mawardi tersebut, yaitu pada pendapatnya mengenai sedekah, pajak dan
Bayit al-Mal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Taufik. 2004. Pemikiran dan Peradaban Ensiklopedi Tematis Dunia Islam., Jakarta: Ichtiar baru Van Hoeve. Ahmad, Jamil. 1984. Hundred Great Muslims. Jakarta: Pustaka Firdaus. Amalia, Euis. 1985. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: Balai Pustaka Arikunto, Suharsimi. 1993. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta. Asikin, Amirudin Zainal. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada Azhar, Muhammad. Tt. Filsafat Politik Perbandingan antara Islam dan Barat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Azmi, Sabahuddin. 2005. Islamic Economic: Public Finance in Early Islamic Thought. New Delhi: Goodword Books. Creswell, Jhon W. 2010. Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Metode Campuran. Diterjemahkan oleh Achmad Fawaid, Edisi ke-3. Cet. ke-1. Yogyakarta: Pustaka Setia. Dawwabah, Muhammad Asraaf. 2010. alIqtisḥad al Islamy Madkhalun wa Manhajun. Kairo: Darussalam. Djazuli, A. 2003. Fiqh Siyasah. Jakarta: Kencana. Djazuli. 2008. Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahat Umat dalam Rambu-Rambu Syariah. Jakarta: Kencana. Efrinaldi. 2007. Dasar-Dasar Pemikiran Politik Islam. Jakarta: Granada Pres. Fakhrudin, Mohn Puad. 1985. Perkembangan Kebudayaan Islam. Jakarta: Bulan Bintang. Gusfahmi. 2011. Pajak Menurut Syariah. Jakarta: Rajawali Pers. Handayani, Rifko. 2012. Loyalitas Rakyat Terhadap Pemimpin Menurut alMawardi dan Hasan al-Banna. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Iqbal, Muhammad. 2007. Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Dokrin Politik Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama. Iqbal, Muhammad. 2013. Pemikiran Politik Islam: Dari Masa Klasik Hingga Indonesia Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. Karim, Adiwarman Azwar. 2012. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Rajawali Pers, Jakarta. Mannan, Abdul. 1997. Ekonomi Islam Teori dan Peraktek. Di terjemahkan oleh Nastangin. Yogyakarta: PT. Dana Bakti Prima Yasa. Mawardi, Abu Hasan Ali 1989. al-Aḥkam alSulthaniyyah al-Wilayãt alDiniyyah.Beirut: Kitab al-Araby. _. 1994. al-Hawi al-Kabir. Beirut: Dar alKutub al-‘Ilmiyah. _. T.th. Adab al-Dunya wa al-Din. Beirut: Dar al-Fikr Mas’ud, Muhammad. 2013. Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam Masa Dinasti Umayyah. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. Mila Manda. 2003. Cendikiawan Muslim: dari Gaber sampai Tamerlen. Yogyakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.