Kajian Yuridis Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Demokratis

Supardi - -

Abstract


Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas kepala daerah diberikan wewenang

dan fungsi untuk membantu tugas dan fungsi kepala daerah. Posisi wakil kepala daerah

sangatlah strategis kalau dilihat dari tugas dan fungsi kepala daerah yang begitu besar,

Sehingga jika terjadi kekosongan kepala daerah ataupun wakil kepala daerah, maka

jabatan tersebut harus segara diisi. Adapun permasalahan yang diangkat dalam

penelitian ini adalah: Bagaimana proses pemilihan wakil kepala daerah yang

demokratis di Indonesia. Bagaimana pengisian kekosongan jabatan wakil kepala

daerah yang berhalangan tetap. Bagaimana praktek yang terjadi di berbagai daerah

dalam pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah. Pengisian kekosongan

jabatan wakil kepala daerah yang berhalangan tetap dilakukan berdasarkan Pasal 176

UU Nomor 10 Tahun 2016 Terhadap kekosongan tersebut dilakukan pengisian jabatan

melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota,

berdasarkan usulan partai politik pengusung. Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil

Walikota jika terjadi kekosongan, maka pengisian jabatan Wakil Gubernur, Wakil

Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD

Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota, berdasarkan usulan dari Partai Politik atau

gabungan Partai Politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah.

Partai politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang

calon kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat

paripurna DPRD.


Keywords


kajian yuridis; pengisian jabatan; pemerintahan.

References


Rozali, Abdullah, 2005, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Rajawali Pers, Jakarta. Asshiddieqie Jimly, 2003, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, Departemen Kehakiman dan HAM, Jakarta. Huda Niā€™matul, 2005, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Yogyakarta. Juanda, 2005, Hukum Pemerintahan Daerah: Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dan Kepala Daerah, Alumni, Bandung. DAFTAR BACAAN Noer, Deliar, 1997, Pemikiran Politik di Negeri Barat, Cetakan II, Mizan, Bandung. Suharizal, 2011, Pemilukada, Regulasi, Dinamika dan Konsep Mendatang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Tutik Titik Triwulan, 2006, Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Dalam Sistem Pemilu Menurut UUD 1945, Prestasi Pustaka Pelajar, Jakarta Kuntana Magnar, 1999, Negara Hukum Yang Berkeadilan Suatu Kumpulan Pemikiran Dalam Rangka Purnabakti Bagir Manan (PSKN-HTN FH Unpad). Philipus M. Hadjon, 2008, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press . Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan (Bumi Aksara 2008).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.