Kajian Yuridis Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Demokratis
Abstract
Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas kepala daerah diberikan wewenang
dan fungsi untuk membantu tugas dan fungsi kepala daerah. Posisi wakil kepala daerah
sangatlah strategis kalau dilihat dari tugas dan fungsi kepala daerah yang begitu besar,
Sehingga jika terjadi kekosongan kepala daerah ataupun wakil kepala daerah, maka
jabatan tersebut harus segara diisi. Adapun permasalahan yang diangkat dalam
penelitian ini adalah: Bagaimana proses pemilihan wakil kepala daerah yang
demokratis di Indonesia. Bagaimana pengisian kekosongan jabatan wakil kepala
daerah yang berhalangan tetap. Bagaimana praktek yang terjadi di berbagai daerah
dalam pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah. Pengisian kekosongan
jabatan wakil kepala daerah yang berhalangan tetap dilakukan berdasarkan Pasal 176
UU Nomor 10 Tahun 2016 Terhadap kekosongan tersebut dilakukan pengisian jabatan
melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota,
berdasarkan usulan partai politik pengusung. Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil
Walikota jika terjadi kekosongan, maka pengisian jabatan Wakil Gubernur, Wakil
Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota, berdasarkan usulan dari Partai Politik atau
gabungan Partai Politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah.
Partai politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang
calon kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat
paripurna DPRD.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Rozali, Abdullah, 2005, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Rajawali Pers, Jakarta. Asshiddieqie Jimly, 2003, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, Departemen Kehakiman dan HAM, Jakarta. Huda Niāmatul, 2005, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Yogyakarta. Juanda, 2005, Hukum Pemerintahan Daerah: Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dan Kepala Daerah, Alumni, Bandung. DAFTAR BACAAN Noer, Deliar, 1997, Pemikiran Politik di Negeri Barat, Cetakan II, Mizan, Bandung. Suharizal, 2011, Pemilukada, Regulasi, Dinamika dan Konsep Mendatang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Tutik Titik Triwulan, 2006, Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Dalam Sistem Pemilu Menurut UUD 1945, Prestasi Pustaka Pelajar, Jakarta Kuntana Magnar, 1999, Negara Hukum Yang Berkeadilan Suatu Kumpulan Pemikiran Dalam Rangka Purnabakti Bagir Manan (PSKN-HTN FH Unpad). Philipus M. Hadjon, 2008, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press . Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan (Bumi Aksara 2008).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.