Pidana Pencurian: Studi Terhadap Hadits Tematik dalam Pandangan Ulama Mazhab

Elfia Elfia

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk meneliti hadis-hadis yang berkaitan dengan pidana pencurian secara tematik. Dalam bebrapa riwayat yang menjelaskan tentang hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian, terdapat beberapa perbedaan baik mengenai kadar/ukuran barang yang dicuri, batas minimal diberlakukannya potong tangan sehingga menjadi celah munculnya perbedaan pendapat ulama mazhab. Ada yang berpendapat tentang kadar minimal nishab pencurian yang dikenai hukuman hadd potong tangan. Ada yang berpendapat bahwa hukuman potong tangan dilakukan untuk segala bentuk kejahatan pencurian, baik kadar yang dicuri bernilai rendah atau mahal. Sebagian yang lain menyatakan bahwa harus ada batas minimal nilai barang yang dicuri untuk pelaksanaan hukuman potong tangan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan normative dan tematik. Berdasarkan pemahaman yang jelas tentang ayat al-Qur'an mengenai hukuman bagi pencuri yang terbukti melakukan pencurian dan tidak ditemukan suatu yang syubhat yang menghindarkannya dari hukuman, demikian pula penjelasan hadis Nabi maka ulama sepakat menyatakan bahwa hukuman terhadap pelaku pencurian adalah potong tangan. Ada dua versi hadis Nabi tentang batas minimal nisab pencurian. Mayoritas berpendapat senilai seperempat dinar atau tiga dirham perak. Sebagian kecil berpendapat sepuluh dirham. Pengakuan dari seorang pencuri yang memberikan pengakuan secara sadar tanpa paksaan, dapat diterima. Tentang hukuman lain juga terjadi perbedaan pendapat. Sebagaian mewajibkan mengembalikan barang curian, selagi utuh. Namun bila kurang atau rusak, dia wajib mengganti yang hilang atau rusak itu. Sebagain lain tidak mewajibkan penggantian terhadap barang yang dicuri karena pencuri telah menerima hukuman potong tangan. Dalam persoalan hudud tidak berlaku keringanan hukuman dengan pertolongan dari orang lain atau penguasa sekalipun.

Keywords


hadits; tematik; pencurian; komparasi.

Full Text:

PDF

References


‘Audah, Abd al-Qadir, Al-Tasyri al-Jina’i al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-Wad’i, Juz 2, Beirut-Libanon: Dar al-Katib al-„Arabi, t. th. Abu Daud, Sunan Abu Daud, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiuah, 2005 Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail bin Ibrahim, Sahih al-Bukhari Al-Dimasyqy, Muhammad bin Abdurrahman, Fiqh Empat Mazhab, Bandung: Hasyimi, 2001 Al-Faruk, Asadullah, Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Islam,Bogor: Ghalia Indonesia, 2009 Ali, Zainuddin, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007 Al-Jaziri, Abdurrahman, Al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, juz 5,Kairo: Muassasah al-Mukhtar, 2000 Al-Kahlani, Subul al-Salam, Bandung: Maktabah Dahlan,t.t Al-Kandahlawi, Muhammad Zakariya, Aujaz al-Masalik Ila Muwaththa’ Malik, Damaskus: Dar al-Qalam, 2003 Al-Kasani, Abu Bakr bin Mas’ud, Bada’i al-Shana’i fi Tartib al Syara’i, Juz 4, Beirut-Libanon: Dar al Kutub al Ilmiyah, 2003 Al-Syafi’i, Muhammad bin Idris, Al-Umm, juz 6, Beirut-Libanon: Dar al-Fikr, 2009 Al-Syarbini, Muhammad bin Muhammad al-Khatib, Al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Suja’, Juz 2, Beirut Libanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003 Al-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 6, Beirut-Libanon: Dar al-Fikr, 1985 An-Nasa'i, Sunan An-Nasa'I bi Syarh al-Hafizh Jalal al-Din As-Sayuthi,Beirut: Dar al-Fikr,1930, Juz.5 Hasan, Mustofa & Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), Bandung: Pustaka Setia Ibn Rusyd, Muhammad bin Ahmad bin Muhammad al-Qurthubi, , Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasyid, Juz 2, Beirut-Libanon: Dar Ibnu Ashshashah, 2005, Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Beirut: Dar al-Fikr, 1981, Juz. 1 Imam Muslim, Shahih Muslim, Indonesia: Maktabah Dahlan, t.t,juz.2 Ishak, Moh. Said, Hudud dalam Fiqh Islam, Malaysia: Universiti Teknologi Malaysia, 2000 Jurjani, Ali bin Muhammad, Kitab al-Ta’rifat, Surabaya: al-Haramain, 2001 Malik bin Anas, Al-Muwaththa’, Beirut-Libanon: Dar Ikhya’ al-Ulum, 1990 Mar’i, Ali Ahmad, Qisas wa al-Hudud, Beirut-Libanon: Dar Iqra’,1985 DAFTAR BACAAN KESIMPULAN Elfia Muhdlor, Attabik Ali dan Ahmad Zuhdi, Kamus Kontemporer Muslich, Ahmad Wardi, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), Jakarta: Sinar Grafika, 2006 Muslich, Ahmad Wardi, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2004 Nurudin, Amir, Ijtihad Umar Ibn Khotob, Jakarta: Rajawali, Cet. ke 1, 1991 Rokhmadi, Hukum Pidana Islam, Semarang: Karya Abadi Jaya, 201 Sabiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Juz 2, Kairo: Dar al-Fath, 1995 Santoso, Topo, Membumikan Hukum Pidana Islam Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda, Jakarta: Gema Insani, 2003 Sudarsono, Sepuluh Aspek Agama Islam, Jakarta: Rineka Cipta, Cet-1, 1994 Zaid, Bakr bin Abdullah Abu, Al-Hudud wa al-Ta’zirat inda Ibnual-Qayyim, Beirut-Libanon: Dar al-‘Ashamah, 1995


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.