Pemanfaatan Tanah Ulayat Untuk Investasi: Perspektif Politik Hukum

Masna Yunita

Abstract


Land is a very important thing in development, so is the people in Minangkabau. In the development of land development, it is very much needed so that customary community land, known as ulayat land, is also the object of development, including the establishment of micro hydro. The Minangkabau customary community has rules about the use of their customary land, on the other hand micro-hydro development carried out through investors also requires legal certainty. For the legality of the law, the government established a number of policies ranging from the national level to the regional level regarding the use of customary land for investment, namely the LoGA and the Governor of West Sumatra (Pergub) Regulation No. 21 of 2012 concerning Guidelines and Procedures for Utilizing Customary Land for Investment.

Keywords


land; invest; politic of law

Full Text:

PDF

References


A. A. Navis, 1986, Alam Terkembang Jadi Guru, Adat dan Kebudayaan Minangkabau, Grafiti Perss, Jakarta. A.M.Datuk Maruhun Batuah dan D.H.Bagindo Tanameh,tth, Hukum Adat dan Adat Minangkabau, Luhak Nan Tigo, Laras Nan Dua, N.V Poesaka Aseli. Ana Rokhmatussa’dyah dan Suratman, 2011, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta. Amir.M.S, 2007, Masyarakat Adat Minangkabau, Terancam Punah Bagai Bajak Ndak Basingka, Citra Harta Prima, Jakarta. Amir Syarifuddin, 1984, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Gunung Agung, Jakarta. Amir Sjarifoedin Tj.A, 2011, Minangkabau Dari Dinasti Iskandar Zulkarnain Sampai Tuanku Imam Bonjol, Gria Media Prima, Jakarta. Andik Hardiyanto,1998, Land Reform by Leverage di Indonesia, di dalam buku usulan Revisi UUPA Menuju Penegakkan Hak-Hak Rakyar atas Sumber Agraria, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Konsorsium Pembaharuan Agraria. Bernard L.Tanya dkk, 2013, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta. Bernard Arief Sidharta, 2009, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung. B.F.Sihombing, 2018, Sejarah Hukum Tanah Indonesia, Kencana, Jakarta. ---------------, 2005, Evolusi Kebijakan Pertanahan dalam Hukum Tanah Indonesia, Toko Gunung Agung, Jakarta. Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan,Jakarta. Bryan Magee, 2008, The Story of Philosophy, Kisah Tentang Filsafat, Kanisius, Yogyakarta. Budiono Kusumohamidjojo, 2019, Teori Hukum, Dilema Antara Hukum dan Kekuasaan, Yrama Widya, Bandung. Carlton Clymer Rodee dkk, Pengantar Ilmu Politik, Raja Grafindo Persada, Jakarta Catharina Dewi Wulansari, 2010, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung. Chairul Anwar, 1997, Hukum Adat Indonesia Meninjau Hukum Adat Minangkabau, Rineka Cipta, Jakarta. Daniel S.Lev, 1990, , Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, LP3ES, Jakarta. Datoek Toeah, Tth, Tambo Alam Minangkabau, Pustaka Indonesia, Bukittinggi, Hal. 239 Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta. Hamka, 1985, Islam dan Adat Minangkabau, Pustaka Panjimas, Jakarta. Ibrahim Dt. Sanggoeno Diradjo, 2009, Tambo Alam Minangkabau, Tatanan Adat Warisan Nenek Moyang Orang Minangkabau, Kristal Multi Media, Bukittinggi. Ida Nurlinda, 2009, Prinsip-Prinsip Pembaharuan Agraria Perspektif Hukum, Rajawali Pers, Jakarta. Idrus Hakimy, 1988, Pegangan Penghulu, Bundo Kanduang, dan Pidato Alua Pasambahan Adat di Minangkabau, Ramadja Karya CV, Bandung. Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari, 2005, Dasar-Dasar Politik Hukum, Rajawali Press, Jakarta. Julius Sembiring, 2018, Dinamika Pengaturan dan Permasalahan Tanah Ulayat, STPN Press, Yogyakarta. Keebet von Benda-Beckmann, 2000. Tonggahnya Tangga Menuju Mufakat, Peradilan Nagari dan DAFTAR BACAAN Pemanfaatan Tanah Ulayat Untuk Investasi: Perspektif Politik Hukum Pengadilan Negeri di Minangkabau . Grasindo. Jakarta. Kurniawarman, 2009, Pengaturan Sumber Agraria Para Era Desentralisasi Pemerintahan di Sumatera Barat (Interaksi Hukum Adat dan Hukum Negara dalam Perspektif Keanekaragaman dalam Kesatuan Hukum), Disertasi, Universitas Andalas, Padang. Lawrence M.Friedman, 2018, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Nusamedia, Bandung. Lilik Mulyadi, 2017, Eksistensi, Dinamika dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Indonesia, Alumni, Bandung, hal. 3 Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2010, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung. M.Daud Silalahi, 2008, Pengaturan Hukum Sumber Daya Air dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, PT.Alumni, Bandung. Moh. Mahfud MD, 1998, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta. Muhammad Syukri Albani Nasution dkk, 2017, Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, Kencana, Cetakan ke-2, Jakarta. Musyair Zainuddin, 2008, Implementasi Pemerintahan Nagari Berdasarkan Hak Asal-Usul Adat Minangkabau, Ombak, Yogyakarta. Rosnidar Sambiring, 2017, Hukum Pertanahan Adat, RajaGrafindo Persada, Jakarta. Shidarta, 2009, Moralitas Profesi Hukum, Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Rafika Aditama,Bandung. ------------, 2013, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Buku I Akar Filosofis, Genta Publishing, Yogyakarta, Soekanto, 1981, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Edisi ketiga, Rajawali, Jakarta. Sjahmunir.AM, Tanah Ulayat dalam masalah pembangunan di Sumatera Barat, makalah di Bukittinggi tanggal 22-23 Januari 2000. Soleman Biasane Taneko, 1981, Dasar-Dasar Hukum Adat dan Ilmu Hukum Adat, Alumni 1981, Bandung. Soerjono Soekanto, 1987, Intisari Hukum Perikatan Adat, Ghalia Indonesia, Jakarta. -------------------------, 1983. Hukum Adat Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta. ---------------------, dan Sri Mamuji, 1995, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta. -------------------- dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta. Samsul Wahidin, 2016, Hukum Sumber Daya Air, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Sulistyowati Irianto dan Shidarta, 2017, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Pustakan Obor Indonesia, Jakarta. Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2016, cetakkan ke 4, Filosafat, Teori dan Ilmu Hukum, Pemikiran menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Tolib Setiady, 2008, Intisari Hukum Adat di Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Alfabeta, Bandung. Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria, Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta. Zefrizal Nurrdin, 2017, Pengaturan Pemanfaatan Tanah Ulayat Untuk Penanaman Modal Sebagai Pemberdayaan Nagari di Sumatera Barat, Disertasi, Unand.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.