Pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma di Sumatera Barat

Neni Vesna Madjid

Abstract


Hak atas bantuan hukum merupakan hak azazi setiap orang dan cara seseorang untuk memperoleh keadilan. Jika orang yang mampu menghadapi permasalahan hukum, mereka bisa membayar jasa pengacara/advokat. Namun jika si miskin mengalami permasalahan hukum maka mereka dapat juga dibela secara pro bono public. Pembelaan secara pro bono public dapat dilakukan langsung oleh advokat, lembaga bantuan hukum dan organisasi bantuan hukum. Penyediaan bantuan hukum bagi si miskin telah dimulai sejak abad ke 19 tapi hanya terbatas pada derma dan pembelaan pro bono dalam pengadilan. Dalam ketentuan UUD 1945 persoalan bantuan hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara. Dalam ketentuan UUD 1945 dimuat adanya prinsip-prinsip persamaan di depan hukum dan perlakuan yang adil bagi semua warga negara. Secara khusus, bantuan hukum di Indonesia sebagai tanggung jawab negara diimplementasikan melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lahirnya UU No. 16 tahun 2011 merupakan harapan baru bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan (acces to justice). Namun dengan keberadaan UU No. 16 Tahun 2011, tidak menghilangkan tanggung jawab profesi advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 tentang. Untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum terutama Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), beberapa Pemerintahan Daerah termasuk Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Barat juga mengeluarkan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Bantuan Hukum.

Keywords


bantuan hukum; cuma-cuma; Sumatera Barat

Full Text:

PDF

References


Bachtiar. 2016. “Urgensi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Pemerintah Daerah.” Salam: Jurnal Sosial Budaya Syari’i 3 (2). https://doi.org/1015408/sjsbs.v.3i2.7854. Cappeletti, Mauro. 1975. Towards Equal Justice: A Comparative Study of Legal Aid in Modern Societies. New York: Dobbed s Ferry. Cappeletti, Mauro, and B. Garth. 1978. Access to Justice. Italia: Giuffre-Sitjhoff. Desfita Reni. 2018. “Wawancara.” HS, Salim, and Erlies Septiana Nurbaini. n.d. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Huijbers, Theo. 1982. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Bandung: Kanisius. Kemenkumham, Kanwil Sumatera Barat. 2018. “Penyelenggaraan Bantuan Hukum Di Sumatera Barat.” Padang: LBH Padang. Kusumawati, Mustika Prabaningrum. 2016. “Peranan Dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Acces To Justice Bagi Orang Miskin.” Jurnal Arena Hukum 9 (2). Lemek, Jeremias. n.d. Mencari Keadilan: Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Galang Press. Lubis, Todung Mulya. 1986. Bantuan Hukum Dan Kemiskinan Struktural. Edited by LP3ES. Jakarta. Nasution, Adnan Buyung. 2007. “Sejarah Bantuan Hukum Di Indonesia.” In Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marginal Terhadap Keadilan: Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan, Dan Perbandingan Di Berbagai Negara, edited by Gatot. Jakarta: Sentralisme Production. Rawls, John. 2012. A Theory of Justice: Teori Keadilan Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Saefudin, Yusuf. 2015. “Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin Di Jawa Tengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.” Jurnal Idea Hukum 1 (1). Saleh, Abdul Rachman. 2007. “Memajukan Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum.” In Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marginal Terhadap Keadilan: Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan, Dan Perbandingan Di Berbagai Negara, edited by Asfinawati. Jakarta: Sentralisme Production. Soekanto, Soerjono. 1982. Bantuan Hukum: Suatu Tinjauan Sosio Yuridis. Jakarta: Ghalia Indonesia. Suhayati, Monika. 2012. “Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Vuma Oleh Advokat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.” Jurnal Negara Hukum 3 (2). Suryani, Indira. 2018. “Tantangan, Peluang, Dan Hambatan Organisasi Bantuan Hukum Dalam Pemberian Bantuan Hukum Di Sumatera Barat.” Padang: LBH Padang. Sutrisni, Ni Komang. 2015. “Tanggung Jawab Negara Dan Peranan Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu.” Jurnal Advokasi 5 (2). Winata, Frans Hendra. 2009. Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum. Zahara, Elviana. 2018. “Kinerja Lembaga Bantuan Hukum Terhadap Pemenuhan Akses Keadilan Golongan Fakir Miskin.” Riau Law Journal 2 (2).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.