Keabsahan Anak Pada 5 Negara Islam (Studi Komparatif Perundang-undangan di Maroko, Mesir, Suriah, Tunisia, dan Yordania)
Abstract
Studi ini merupakan kajian keabsahan anak di 5 negara Islam. Untuk melihat kabsahan anak tersebut, masing-masing negara Islam telah mengatur keabsahan anak dalam regulasi yang ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan. 5 negara Islam ini di antara lain; Maroko, Mesir, Suriah, Tunisia, dan Yordania. Penelitian bertujuan untuk melihat kepastian hukum dari anak yang lahir dari berbagai bentuk perkawinan. Penelitian merupakan jenis dari penelitian kualitatif. Data yang diperoleh berasal dari sumber data sekunder (peraturan perundang-undangan) di 5 negara Islam tentang aturan keabsahana anak yang ditinjau dari 3 kondisi perkawinan (perkawinan tercatat, perkawinan tidak tercatat, dan tanpa ikatan perkawinan). Pendekatan penelitian menggunakan comparative legal research (CLR) yaitu pendekatan dengan perbandingan pada satu tema sebagai topik penelitian dengan aturan-aturan yang ditetapkan pada topik tersebut. Hasil penelitian ini menjelaskan sebagian besar negara Islam membedakan keabsahan anak pada 3 kondisi perkawinan tersebut, akibatnya keabsahan pada anak berimpilkiasi kepada hak-hak keperdataanya setelah dilahirkan. Perbedaan pada anak dari 3 kondisi perkawinan itu juga berasal dari argumentasi hukum Islam (fikih) sebagai asal dari upaya kodifikasi hukum yang digunakan oleh negara Islam untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Aturan pada negara-negara Islam dihasilkan merupakan bentuk dari upaya puristis kepada fikih, sehingga anak dari 3 kondisi perkawinan tersebut ditanggapi (dilegitimasi) berbeda.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Bhat, P. I. (2020). Idea and Methods of Legal Research (1 ed.). Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780199493098.001.0001
Dupret, B., Belkadi, A., Lindbekk, M., & Yakin, A. U. (2023). Paternal Filiation in Muslim-Majority Environments: A Comparative Look at the Interpretive Practice of Positive Islamic Law in Indonesia, Egypt, and Morocco. Journal of Law, Religion and State, 10(2–3), 1–51. https://doi.org/10.1163/22124810-20230002
Hifazatullah, H., Farooq, H., Badshah, S. N., & Rahman, S. ur. (2011). Status of Child in Islamic Society. Asian Social Science, 7(7), 199–203. https://doi.org/10.5539/ass.v7n7p199
Ibrahim, A. F. (2015). The Codification Episteme in Islamic Juristic Discourse between Inertia and Change. Islamic Law and Society, 22(3), 157–220. https://doi.org/10.1163/15685195-00223p01
Jackson, S. A. (1996). Islamic Law and the State: the Constitutional Jurisprudence of Shihab Al-Din Al-Qarafi (Ruud Peters & B. Weiss (ed.)). Brill. https://doi.org/10.1163/9789004661165
Moors, A. (1999). Debating Islamic Family Law: Legal Texts and Social Practices. In M. L. Meriwether & J. E. Tucker (Ed.), Social History of Women and Gender in the Modern Middle East (1 ed., hal. 141–175). Routledge. https://doi.org/10.4324/9780429502606
Nurlaelawati, E., & van Huis, S. C. (2019). The Status of Children Born Out of Wedlock and Adopted Children in Indonesia: Interactions Between Islamic, Adat, and Human Rights Norms. Journal of Law and Religion, 34(3), 356–382. https://doi.org/10.1017/jlr.2019.41
Pane, U. H. S., & Rozali, M. (2016). Analisis Fatwa ‘Ali Jum’ah tentang Nikah ‘Urfi dalam Kitab al-Kalim al-Thayyib Fatawa Ashriyyah. Al-Mizan, 12(1), 47–80. https://doi.org/10.30603/am.v12i1.125
Schlumpf, E. (2016). The Legal Status of Children Born out of Wedlock in Morocco. Electronic Journal of Islamic and Middle Eastern Law (EJIMEL), 4(22), 1–26. https://doi.org/10.5167/uzh-120614
Shaham, R. (2011). Law versus Medical Science: Competition between Legal and Biological Paternity in an Egyptian Civil Court. Islamic Law and Society, 18(2), 219–249. https://doi.org/10.1163/156851910X537775
Peraturan Perundang-Undangan:
Personal Status Code 1956/ مجلة األحوال الشخصية أمر ١٣ أوت ١٩٥٦ (Tunisia)
Undang-Undang Hukum Keluarga Maroko tahun 2004 (Amandemen 2015) (Moudawana) (Maroko)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Status Personal/ قانون رقم ١ لسنة ٢٠٠٠ فى مسائل الأحوال الشخصية (Mesir)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Status Perorangan/ قانون رقم ١٥ لعام ٢٠١٩ (قانون األحوال الشخصية) (Yordania)
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1953 tentang Status Perorangan (Amandemen 2020) (Suriah)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.