Kekosongan Jabatan Wakil Walikota Padang Periode 2019-2024 Perpektif Hukum dan Politik
Abstract
Artikel ini membahas terkait kekosangan jabatan Wakil Walikota Padang Periode 2019-2024 yang dilihat secara sisi hukum dan politik. Kekosongan jabatan yang terjadi karena majunya Mahyeldi Ansharullah dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Barat. Pasal 176 UU No.10 Tahun 2016 Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Sejatinya dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak mengatur secara jelas batasan waktu dalam pengisian kekosongan jabatan. Artikel ini mengulas kentruksi hukum dalam pengisian jabatan Wakil Walikota. Selain itu, artikel ini juga membahas dinamika politik yang terjadi antara dua partai koalisi PKS dan PAN dalam pengisian jabatan Wakil Walikota Padang. Dengan menggunakan pendekatan penelitian gabungan yang mengkaji secara empiris bukti dilapangan dan normatif secara norma hukum sehingga dapat meperjelas terkait penyelesaian atau titik kesepakatan antara dua partai pengusung PKS dan PAN dalam pengisian jabatan Wakil walikota padang Periode 2019-2024. Berdasarkan hasil temuan yang telah peneliti lakukan bahwasanya terdapat kekosongan hukum dalam pengisian jabatan Wakil Walikota Padang. Hal ini ditunjukkan sebagaimana kontruksi dari hukum yang mengatur terkait pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kekosongan yang terjadi pada hari ini dikarenakan dua hal yaitu: 1. Tidak adanya batasan waktu pengisian jabatan wakil kepala daerah. 2. Ketidakjelasan terkait masa jabatan, awal dan akhir dari sebuah jabatan. Ketidakjelasan dalam aturan yang ada membuat konsep negara hukum yang dimaksud memberikan dampak pada ketidakjelasan dalam pengisian jabatan wakil kepala daerah. Ketidakjelasan dalam Batasan waktu pengisian jabatan wakil kepala daerah seperti yang terjadi pada Wakil Walikota Padang mengakibatkan kekosongan pada sebuah aturan hukum. Kekosongan pada sebuah aturan hukum yang terjadi mengakibatkan adanya penyalahagunaan kekuasaan. Penyalahgunaan kekuasaan. Hal yang demikian yang dimanfaatkan oleh para partai politik. Dalam hal pengisian sebuah jabatan dalam pemerintahan tentunya ada dinamika yang terjadi dalam pengisian sebuah jabatan intansi pemerintahan, seperti yang terjadi dalam pengisian jabatan wakil walikota padang.Titik temu yang belum menemukan kata sepakat antara kedua belah pihak partai membuat pro dan kontra dalam aspek hukum dan aspek politik. Tarik ulur dalam aspek hukum dan politik membuat persiteruan yang hebat antara kedua partai koalisi. Aturan yang umum merupakan salah satu penyebab tidak jelasnya batasan waktu pengisian dalam masa jabatan.Dinamika politik sebagaimana yang penulis paparkan bahwasanya dinamika politik yang terjadi adalah kekuasaan masing-masing partai dan juga tidak selesainya dinamika dalam internal partai. Hal itu diperparah oleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Padang, pasalnya tidak ditemukan dorongan dari anggota partai politik tersebut terhadap dua partai yang berkoalisi untuk mempercepat dilakukannya pengisian jabatan Wakil Walikota Padang.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Admosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia,1998.
Ahmad Muliadi, Politik Hukum, Cet. Pertama, Padang: Akademia Permata. 2013.
Aulia Rahma & Wisnaeni Fifiana, “Pengisian Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang berhalangan Tetap Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Studi Kasus Pengisian Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Grobogan)”, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Jilid 47, No.3, Juli,2018
Budiardjo Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Budiarjo Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Prima Grafika, Jakarta,2013
Diwyanto Agus, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press,2006.
j.Kaloh, Kepemimpinan Kepala Daerah, Cetakan kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Joko. J. Prihatmoko, Pemilihan Kepala Daerah Langsung; Filosofi, Sistem, dan Problema Penerapan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Kansil C.S.T, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara, 2005.
Kartono, Kartini. 2009. Pendidikan Politik (Sebagai Bagian Dari Pendidikan Orang Dewasa). Bandung: Mandar Maju. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Mahfud MD., Moh. Politik Hukum Di Indonesia, Cet. Keenam, Rajawali Pers. Jakarta. 2014
Suharizal. Pilkada, Regulasi, Dinamika dan Konsep Mendatang”., Jakarta: Rajawali Pers, 2012
Suharizal.Pemilukada: Regulasi, Dinamika dan Konsep Mendatang. Jakarta: Raja Grafindo Jaya.2011
Surbakti Ramlan, Memahami Ilmu Politik, Gramedia Widiasaran Indonesia, Jakarta,1992
Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945,
E. Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Cet. Ke-9, Jakarta: Universitas, 1966. Fajlurrahman, Pengantar Hukum Partai politik, Kencana, Jakarta,2005.
Agus S. “Polemik Pergantian Wakil Bupati Bandung”,2013, URL: https://sigmanews.co.id/id/read/6549/polemik-pergantian-wakilbupati-bandung.html. Diakses tanggal 23 April 2022.
Ruang Politik,” Menyimak Tarik Ulur PKS dan PAN Terkait Kursi Wawako Padang”,2022, URL: http://ruangpolitik.com/2022/04/02/menimaktarik-ulur-pks-dan-pan-terkait-kursi-wawako-padang/4/, Diakses 23 April 2022.
Saputra Irwanda,”Kekosongan Wakil Walikota Padang Dapat Digugat Di Pengadilan”,2021, URL: https://langgam.id/kekosongan-wakil-walikota-padang-dapat-digugat-di-pengadila.html. Diakses 23 April 2022. Diakses 23 April 2022
Ahmad,” Mengisi Kekosongan Kepala Daerah”,2022, URL: https://www.theindonesianinstitute.com/mengisi-kekosongankepala-daerah/. Diakses 10 Oktober 2022.
Wahyudi Ikhwan, “Sah, PKS-PPP Usung Mahyeldi-Audy Joinaldy di Pilgub Sumbar”, 2022, https://sumbar.antaranews.com/berita/378054/maju-pilgubsumbar-ini-tanggapan-mahyeldi-soal-jabatan-sebagai-wali-kotapadang
Bawaslu.go.id, “Politik Transaksional Masih Sebagai Kendala Utama Dalam Mewujudkan Demokrasi jadi Lebih Baik” https://tulungagung.bawaslu.go.id/tak-berkategori/politik transaksional-masih-sebagai-kendala-utama-dalam-mewujudkandemokrasi-jadi-lebih-baik/, Diakses 28 Oktober 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.