Problematika Advokat Saat Menghadapi Klien Ketika Beracara di Peradilan Agama

April Ambri Naldi

Abstract


Artikel ini membahas pengaturan hukum yang mengatur advokat dalam praktek di lingkungan Peradilan Agama serta problematika yang dihadapi advokat saat beracara di Peradilan Agama. Advokat atau penasehat hukum dalam lingkungan Peradilan Agama adalah hal yang sangat penting dan mempunyai kedudukan khusus terhadap menegakkan keadilan hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif yang merupakan sebuah metode yang digunakan peneliti untuk menemukan pengetahuan atau teori terhadap penelitian. Dalam prakteknya beracara di lingkungan Peradilan Agama masalah yang dihadapi advokat dari klien atau masyarakat umum yang menggunakan jasa bantuan hukum sering ditemui klien yang tidak mau jujur dan terbuka dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan masalah yang tengah ditangani, sehingga menyulitkan advokat dalam menentukan sikap dalam memberikan solusi terhadap masalah yang akan diselesaikan. Hal ini menyebabkan adanya keterangan yang tidak sesuai saat dipersidangan dengan apa yang disampaikan pihak klien di hadapan advokat, prolematika yang demikian disebabkan karena pengetahuan klien terhadap fungsi advokat dalam menyelesaikan perkara baik di lingkungan pengadilan maupun di luar pengadilan, selain itu ada rasa malu yang dikhawatirkan oleh pihak klien sehingga informasi yang disampaikan sering terjadi perbedaan saat dihadapan advokat dan saat sedang memberikan keterangan di sidang pengadilan.


Keywords


Problematika; Advokat; Peradilan Agama.

References


Achmad Asfi Burhanudin. (2018). Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Baik. El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam. https://doi.org/10.29062/faqih.v4i2.25

Berutu, A., Hanan, A. F., & Lubis, F. (2023). Penerimaan Honor/Upah Advokat dalam Perspektif Hukum Islam. Mimbar Kampus: Jurnal Pendidikan Dan Agama Islam. https://doi.org/10.47467/mk.v22i1.2786

Edi Rifa’i, S. (2023). Kewenangan Dewan Etik Profesi Advokat Dalam Pembaharuan Penegakan Hukum. Muhammadiyah Law Review. https://doi.org/10.24127/lr.v7i1.2507

Fuadah, A. T. (2018). Peradilan Agama. Sistem Peradilan.

Ibrahim. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif. Panduan Penelitian beserta Contoh Proposal Kualitatif. Journal Equilibrium.

Jayadi, A. (2018). Peranan Penasehat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.6588

Juanda, E. (2017). Hukum Dan Kekuasaan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi. https://doi.org/10.25157/jigj.v5i2.796

Lasmadi, S. (2014). Peran Advokat dalam Pendampingan Hukum. Inovatif.

Latipulhayat, A. (2014). Mochtar Kusumaatmadja. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law). https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a12

Manurung, D. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Peran Dan Fungsi Advokat. Borneo Law Review.

Martua Samo, S. S. (2018). Organisasi Advokat dan Urgensi Peran Pemerintah dalam Profesi Advokat. Jurnal Konstitusi. https://doi.org/10.31078/jk1433

Nugroho, F. M. (2016). Integritas Advokat dan Kebebasannya Dalam Berprofesi : Ditinjau dari Penegakan Kode Etik Advokat. Rechtidee. https://doi.org/10.21107/ri.v11i1.1985

Nurwandi, A. (2018). Problematika Profesi Advokat Dalam Beracara di Lingkungan Pengadilan Agama. Jurnal Penelitian Medan Agama.

Pattawijaya, R. (2018). Analisis Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Persfektif Hukum Islam ( Studi Pasal 26 tentang Kode Etik Advokat). Tesis.

Qudama, I., Hasibuan, Z., & Lubis, F. (2023). Pertanggung Jawaban Advokat Terhadap Klien Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Journal Of Science And Social ResearCH. https://doi.org/10.54314/jssr.v6i1.1182

Sanjaya, G. K., & Remaja, I. N. G. (2019). Kedudukan Profesi Advokat Dalam Rangka Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Di Bidang Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Kertha Widya. https://doi.org/10.37637/kw.v7i1.400

Siregar, R. (2019). Hubungan Antara Advokat Dengan Klien Dalam Penegakan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Advokasi. Https://Doi.Org/10.36987/Jiad.V7i1.241

Sumarsih, S. (2022). Peran Lembaga Bantuan Hukum Mewujudkan Access To Justice. Muhammadiyah Law Review. https://doi.org/10.24127/lr.v6i1.1843

Syahputra, A. (2016). Fungsi dan Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum dan Penemu Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum PRIORIS. https://doi.org/10.25105/prio.v4i3.387

Wicaksana, Y. P. (2018). Implementasi Asas Ius Curia Novit Dalam Penafsiran Hukum Putusan Hakim Tentang Keabsahan Penetapan Tersangka. Jurnal Lex Renaissance. https://doi.org/10.20885/jlr.vol3.iss1.art3

Wiyanto, H. M. (2022). Peradilan Khusus Di Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif. https://doi.org/10.14710/jhp.10.1.76-85


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.