Koperasi Syariah: Peluang dan Tantangan Pasca Covid 19
Abstract
Berkaca kepada kondisi perekonomian yang terjadi pada masa pandemi COVID-19. Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, umat Islam dapat memberikan peran terbaiknya melalui berbagai bentuk atau model filatropi dalam ekonomi dan keuangan syariah, seperti pengembangan koperasi syariah yang diharapkan dapat menjadi solusi atas keresahan ekonomi masyarakat Indonesia dan masyarakat Muslim Indonesia khususnya. Secercah harapan besar sejatinya ada dalam diri dan lembaga keuangan syariah bangsa Indonesia. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia umat Islam dapat memberikan peran terbaik melalui berbagai bentuk dalam Ekonomi dan keuangan syariah. Berdasarkan penjelasan tersebut apakah koperasi syariah menjadi lembaga non bank yang mampu memberikan sumbangsihnya terhadap perekonomian di Indonesia. Untuk itu tulisan ini mengemukakan masalah bagaimana koperasi syariah tersebut menjawab permasalahan pademi COVID-19? Berkaitan dengan persolan tersebut tulisan ini akan menguraikankan beberapa poin pentik diantaranya; Peluang koperasi syariah terhadap permasalahan ekonomi pasca pandemi COVID-19 dan tantangan dalam penerapan koperasi syariah pasca pandemi COVID-19.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abbas, A. (2010). Bung Hatta dan ekonomi Islam: Menangkap Makna Maqashid al syari’ah. Kompas Media Nusantara.
Ahmad Sumiyanto. (2008). Menuju Koperasi Moderen: Panduan untuk Pemilik, Pengelola dan Pemerhati Bait Maal wa Tamwil dalam format Koperasi. Debeta.
Chasanah Novambar Andiyansari. (2020). Akad Mudharabah dalam Perspektif Fikih dan Perbankan Syariah. SALIHA : Jurnal Pendidikan dan Agama Islam, 3(2). https://doi.org/https://doi.org/10.54396/saliha.v3i2
Hatta, M. (1960). Beberapa Fasal Ekonomi: djalan keekonomi dan pembangunan. Dinas Penerbitan Balai Pustaka.
Hendra, T. (2016). Pembangunan Ekonomi Islam. Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 1(1).
Hendrojogi. (2010). Koperasi : Asas-Asas, teori, dan Praktik (cetak ke 8). Rajawali Pers.
Jufendri, Nurnasrina, H. S. (2023). Manajemen Ekuitas dan Likuiditas pada Bank Syariah di Indonesia. Journal of Financial and Islamic Banking, 1(1), 44–52.
Mauro, R. B. & beatrice W. di. (2020). Economics in the Time of COVID-19. CEPR Press.
Nuryadin, H. (2004). BMT & Bank Islam : Instrumen Lembaga Keuangan Syariah. Pustaka Bani Quraisy.
Octavia, F. Z. (2022). Peluang Koperasi Syariah terhadap UMKM pada Masa Pandemi Covid-19. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 4(5), 1343–1352. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v4i5.932
Puspitasari Gobel, Y. (2020). Pemulihan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi Covid-19 dengan Mengkombinasikan Model Filantropi Islam dan Ndeas Model. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 3(2), 209–223. https://doi.org/10.25299/jtb.2020.vol3(2).5809
Sajiha, M. (2022). Jumlah Koperasi Syariah di Indonesia 2016, 2017, 2020, 2021. kaimasa.com. https://kaimasa.com/jumlah-koperasi-syariah-di-indonesia-2016-2017-2020-2021/
Sholihin, A. I. (2013). Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah. Gramedia Pustaka Utama.
Sobarna, N. (2021). Peluang dan Tantangan Koperasi Syariah Di Indonesia. In Koperasi: Filsafat, Hukum, Strategi, dan Kinerja. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kampus IKOPIN.
Sohrabi, C., Alsafi, Z., O’Neill, N., Khan, M., Kerwan, A., Al-Jabir, A., Iosifidis, C., & Agha, R. (2020). World Health Organization declares global emergency: A review of the 2019 novel coronavirus (COVID-19). International Journal of Surgery (London, England), 76, 71–76. https://doi.org/10.1016/j.ijsu.2020.02.034
Suhendi, H. (2016). Fiqh Muamalah (cetak ke 1). Rajawali Pers.
Suhendi, H. (2019). Fiqh Muamalah. Rajawali Pers.
Usman, V. R. & A. N. (2012). Islamic Economics & Finance: Ekonomi & Keuangan Islam Bukan Alternatif Tetapi Solusi. Gramedia Pustaka Utama.
Yudiarti, Y. (2022). Solusi Ekonomi dan Keuangan Islam saat Pandemi Covid-19. Retizen.republika.co.id. https://retizen.republika.co.id/posts/110585/solusi-ekonomi-dan-keuangan-islam-saat-pandemi-covid-19
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.