Hukum Kelurga Muslim dan Perlindungan Hak Hak Perempuan dalam Pernikahan di Bangladesh

Surya Fadhli. H

Abstract


Artikel ini membahas tentang hukum keluarga muslim dan hak hak perempuan yang ada di negara Bangladesh. Hukum keluarga muslim yang ada di negara Bangladesh sudah ada sejak Bangladesh masih Bersatu dengan negara Pakistan yaitu undang undang tahun 1961. Sebelum kemerdekaan Bangladesh kondisi perempuan sangat memperhatikan di karenakan diceraikan oleh suami tanpa alasan, mahar tidak dibayarkan dan kekrasan terhadap perempuan yang disebabkan oleh mas kawin yang tidak dibayarkan. maka Artikel ini akan membahas beberapa hal: membahasa terkait perkembangan hukum keluarga muslim dari sebelum kemerdekaan hingga pasca kemerdekaan,  membahas perlindungan negara terhadap hak hak perempuan dalam pernikahan di Bangladesh. Metode yang digunakan yaitu normatife empiris dengan melihat implementasi hukum yang ada di tengah tengah masyarakat di Bangladesh. Temuan dalam penelitian ini hukum keluarga muslim dan negara sudah melindungi hak hak perempuan dalam pernikahan dan pascaperceraian.


Keywords


Hukum Keluarga Muslim, Perkembangan Hukum Keluarga, Bangladesh

References


Anderson, S. (2007). The Economics of Dowry and Brideprice. JOURNAL OF ECONOMIC PERSPECTIVEs, VOL. 21, N.

Attila Ambrus, Erica Field, M. T. (2015). Muslim Family Law, Prenuptial Agreements, And The Emergence Of Dowry In Bangladesh. The Quarterly Journal of Economics.

Begum, S. (2021). Family Court Ordinance, 1985. banglapedia national ecyclopedia banglades.

Esposito, J. (1982). Women in Muslim Family Law. Syracuse University Press.

Geirbo, Hanne Cecilie, and N. I. (2008). The Motivation behind Giving and Taking Dowry. BRAC Research Monograph Series, no. 28.

HOQUE, R., & KHAN, M. M. M. (2007). Judicial Activism And Islamic Family Law: A Socio-Legal Evaluation Of Recent Trends In Bangladesh. Islamic Law and Society, vol 5 No 7.

Hossain, K. (2003). n Search of Equality: Marriage Related Laws for Muslim Women in Bangladesh. Journal of International Women’s Studies, Vol 5 No1.

Kamal, S. (2001). Her Unfearing Mind: Women and Muslim Laws in Bangladesh. Ain o Salish Kendro.

Kharlie, A. T. (2020). Kodifikasi Hukum Keluarga Islam Kontemporer Pembaruan, Pendekatan, Dan Elastisitas Penerapan Hukum. Kencana.

Mohinuddin. (2022). Dowry Prohibition Laws in Bangladesh. sweducarebd. https://www.sweducarebd.com/2022/04/dowry-prohibition-laws-in-bangladesh.html

Nagaraja. (2012). Dowry System Practices Among Tribal Community. International Journal of Scientific Research, vol 3.

Nazneen, & Sohela. (2004). Gender Relations in Bangladesh: The Household and Beyond— Dowry Women’s Property Rights and Salish, A Literature Review. CARE SDU Reports and Studies.

Nemat, O. A. (2006). Comparative Analysis of Family Law in the Context of Islam.

Rahman, A. (2008). Development of Muslim Family Law in Bangladesh: Empowerment or Streamlining of Women? Journal of Asiatic Society of Bangladesh, Vol. 53, N.

Rapoport, Y. (2000). Matrimonial Gifts in Early Islamic Egypt. Islamic Law and Society, 7.

Santi, R. (2004). Purity and Communal Boundaries: Women and Social Change in a Bangladeshi Village. The University Press Limited.

Serajiddin, alamgir muhammad. (2015). cases on muslim law of india, pakistan, and bangladesh. oxford academic, 3, 77.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.