Keabsahan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PPU-XXI/2023 Terhadap Kode Etik Hakim Ditinjau dari Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Ramitha Mawangi

Abstract


Hakim ditugaskan sebagai seseorang yang memberikan rasa keadilan bagi masyrakat pencari keadilan, yang diharapkan mampu untuk bersifat profesionalisme dan memiliki integritas yang tinggi. Sehingga seorang hakim harus dituntut bertindak dan melakuakan sesuatu sesuai dengan peraturann dan terikat dengan sumpahnya. Untuk itu hakim harus menaati kode etik hakim dalam rangka menyelenggarakan peradilan yang baik. Namun, baru-baru ini terjadi pelanggaran kode etik hakm oleh salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu Anwar Usman pada perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023 tentang batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keabsahan dari putusan yang diputuskan oleh hakim yang melakukan pelanggaran kode etik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisa peraturan perundang-undangan. Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa secara konseptual Putusan Nomor 90/PPu-XXI/2023 dinyatakann sah dan berkekuatan hukum tetap, namun secara harfiah putusan ini merupakan putusan yang bergeser dan dikategorikan sebagai putusan yang antinomy hukum.

 


Keywords


Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 90/PPU-XXI/2023, Kode Etik Hakim

References


Bintang, D., S, M. R. B., & A, G. J. (2023). Pelanggaran Kode Etik : Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Oleh Anwar Usman Selaku Ketua Mahkamah Konstitusi. 1, 47–54.

Endrik, S. (2020). Harmonisasi Hukum Dalam Antinomi Hukum (Analisis Terhadap Penerapan Pasal 20 Ayat 2 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman). 2(2).

Fahrul, H. (2003). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2–6.

Gani, H. P., & Abdullah, A. G. (2020). Mekanisme Penegakan Hukum Terhadap Hakim Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Di Mahkamah Konstitusi Yang Memenuhi Unsur Pidana (Studi Putusan Nomor. 01/MKMK-SPL/II/2017). 3(2), 1173–1196.

Hafiz, K. A. (2023). Tafsir Serampangan, Inkonsistensi Logika, dan Konflik Kepentingan Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan No.90/PUU-XXI/2023. Purledem. https://perludem.org/2023/10/17/tafsir-serampangan-inkonsistensi-logika-dan-konflik-kepentingan-mahkamah-konstitusi-dalam-putusan-no-90-puu-xxi-2023/

Hakim, M. R. (2018). Tafsir Independensi Kekuasaan Kehakiman Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi / Interpretation of Judicial Power Independence in Constitutional Court Decisions. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(2), 279. https://doi.org/10.25216/jhp.7.2.2018.279-296

Hamzah, G. (2016). Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi. 19.

Hapsoro, F. L. (2023). 3 kejanggalan putusan MK dan bagaimana lembaga peradilan ini gagal mempertahankan independensi. The Convertation. https://theconversation.com/3-kejanggalan-putusan-mk-dan-bagaimana-lembaga-peradilan-ini-gagal-mempertahankan-independensi-215812

Hermansyah, A., Tjoe, F. F., & Tampubolon, Y. M. (2023). Putusan Usia Capres dan Etika “Dissenting Opinion” Hakim MK. Detiknews. https://news.detik.com/kolom/d-7013707/putusan-usia-capres-dan-etika-dissenting-opinion-hakim-mk

hidayat fahrul, D. (2023). putusan MK RI no 90 PPU-XXI/2023. 31–41.

Isharyanto. (2020). Hukum Kelembagaan Negara (Studi Hukum dan Konstirusi Mengenai Perkembangan Ketatanegaraan Republik Indonesia). Buku Kelembagaan Negara, 318.

Maulidi, M. A., Hukum, F., & Islam, U. (2018). Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum. i, 535–557. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art2

Munaf, Y. (2014). Konstitusi dan Kelembagaan Negara. In Mayrpoyan tujuh (p. 149).

Putra, A., Studi, P., & Indonesia, K. (2022). SIFAT Final Dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Final And Binding Nature Of The Constitutional Court ’ S Decision In Judicial Review An Analysis of Constitutional Court Decision Number 34 / PUU-XI / 2013. 14(3), 291–311. https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.425

Sumadi, A. F. (2016). Independensi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(5), 631. https://doi.org/10.31078/jk851

Suzeeta, N. S., & Lewoleba, K. K. (2023). 2023 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Pelanggaran Kode Etik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Terkait Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 / Puu-Xxi / 2023 2023 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline terhadap prinsip-prinsip negara hukum . Salah s. 1(11), 255–262.

Wahyu Aji Ramadan, Irma Aulia Pertiwi Nusantara, T. M. (2022). Wahyu Aji Ramadan , Irma Aulia Pertiwi Nusantara , Tanti Mitasari Reformasi konstitusi berhasil melahirkan lembaga-lembaga baru untuk tindakan penguasa yang bertentangan dengan konstitusi . Hal tersebut sejalan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewe. 3(November), 21–43.

Wantu, F. M. (n.d.). Antinomi dalam Penegakan Hukum oleh Hakim.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.