Pembatasan Hak Politik Perempuan Menurut Ikhwanul Muslimin

Nora Aisa

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perspektif Ikhwanul Muslimin dalam membatasi hak-hak politik perempuan dan konsep hak-hak politik perempuan menurut Ikhwanul Muslimin. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, digunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang mengandalkan sumber-sumber kepustakaan. Temuan dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, pembatasan hak-hak politik perempuan oleh Ikhwanul Muslimin berawal dari penentangan terhadap kesetaraan gender yang terdapat pada surat At-Taubah ayat 71. Kedua, Ikhtilat, yang mengacu pada percampuran atau berkumpulnya laki-laki dan perempuan. Ketiga, menghindari konflik dan perpecahan dalam keluarga, karena perbedaan pendapat dapat menyebabkan konflik dan perpecahan. Oleh karena itu, kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dapat mencegah terjadinya konflik dan perpecahan terkait pembatasan hak-hak politik perempuan.


Keywords


Hak Politik, Perempuan, Ikhwanul Muslimin

References


Al-Banna, H. (1998). Risalah Pergerakan : Ikhwanul Muslimin.

Al-Qardhawi, Y. (2008). Meluruskan Dikotomi Agama & Politik: Bantahan Tuntas terhadap Sekularisme dan Liberalisme. Pustaka al-Kautsar.

Al-Qardhawy, Y. (1997). Fiqih Daulah dalam Perspektif Al-Quran dan Sunnah. Pustaka Al-Kautsar.

Al-Wa’iy, T. Y. (2002). Pemikiran Politik Kontemporer al-Ikhwan al-Muslimun: Studi Analitis, Observatif, Dokumentatif. Era Intermedia.

Arief, A., Abdullah, T., Starlita, Syu’bi, M., Arief, A., & Nosa, K. (2005). Ensiklopedi Tematis Dunia Islam. Ichtiar Baru Van Hoeve.

As-Siba’i, M. H. (2002). Khazanah Peradaban Islam. CV. Pustaka Setia.

Aziz, J. A. A. (2007). Tarikh Al-Ikhwan Al-Muslimun 3. Era Intermedia.

Effendi, M. (2001). Ensiklopedi Agama dan Filsafat. Universitas Sriwijaya.

Fauzi, I. (2008). Perempuan dan Kekuasaan (Menelusuri Hak Politik dan Persoalan Gender dalam Islam). Amzah.

Hasyim, S. (2021). Hal-hal yang Tak Terpikirkan tentang Isu-isu Keperempuanan dalam Islam. Mizan.

Ishaq, M. M. (2012). Fiqh Politik Hasan Al-Banna. Robbani Press.

Ismail, Z. (2016). Perempuan dan Politik Pada Masa Awal Islam (Studi Tentang Peran Sosial dan Politik Perempuan Pada Masa Rasulullah). Partisipasi Perempuan Dalam Politik Agama, 06(01), 140–159. http://jurnalfuf.uinsby.ac.id/index.php/JRP/article/view/1122

Mahmud, A., Akhsan, S. M., & Abdushomad, M. A. (2005). Pemikiran Islam kontemporer di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Satori, A., & Kurdi, S. (2016). Sketsa Pemikiran Politik Islam. Deepublish.

Shafiyyah, A., & Soeripno, H. (2003). Kiprah Politik Muslimah : Konsep dan Implementatsinya. Gema insani press.

Sudirman. (2018). Fiqh Kontemporer : (Contemporary Studies of Fiqh). Deepublish.

Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Elfabeta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.