Peran Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Kota Padang

Welia Gusmita

Abstract


Artikel ini membahas tentang peran paralegal dalam membantu masyarakat  kurang mampu dalam menyelesaikan persoalan hukum. Karena pada awalnya paralegal dapat menangani perkara-perkara hukum baik litigasi maupun non litigasi. Hal ini disebabkan karena Undang-Undang Bantuan Hukum yang menjadi dasar paralegal tidak membahas tentang batasan-batasan kewenangan dari paralegal. Agar dapat membantu menyelesaikan persoalah hukum, maka orang yang berhak untuk mendapatkan bantuan hukum salah satunya adalah paralegal. Paralegal merupakan seorang yang mempunyai pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai hukum dengan tujuan agar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kota Padang. Jenis penelitian yang penulis lakukan menggunakan bentuk deskriptif kualitatif yang menganalisis dan menafsirkan data yang ada.


Keywords


Paralegal, Masyarakat Miskin, Kota Padang

References


Bagas, M., Wicaksono, R., Semarang, U. N., Tengah, S. J., & Maliki, H. A. (2018). R Ole Of P Aralegal In P Roviding A Ccess To J Ustice For The P Oor : C Omparing I Ndonesia And.

Hukum, F., & Udayana, U. (n.d.). Telaah Eksistensi Paralegal Sebagai Salah. 11(9), 947–958.

Indonesian, T. H. E., & Resource, L. (2019). Paralegal Adalah Pemberi Bantuan Hukum. Buku Saku Paralegal #3, 66.

Mansur, M. (2022). Kedudukan Paralegal Dalam Memberi Bantuan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 22p / Hum / 2018. 4(2).

Pemberian, D., & Hukum, B. (2019). No Title. X, 103–113.

Permana, A. M. B., & I Putu Rasmadi Arsha Putra. (2020). Kewenangan Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum: Perspektif Putusan Mahkamah Agung No. 22/p/Hum/2018. Jurnal Kertha Wicara, 10(1), 17–28.

Permenkumham. (2021). Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Rosalina, M. (2000). No Title. 63–76.

Setiawan, R. A. (2022). Peran Paralegal Dalam Pendampingan Hukum Secara Pro Bono Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi di Posbakumadin Pengadilan Negeri Wonogiri). Dinamika Hukum, 13(3), 274–296.

Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Elfabeta.

Warjiyati, S. (2018). Pemberdayaan Paralegal Aisyiyah Ranting Sukodono dalam Pendampingan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan, 17(2), 175. https://doi.org/10.21580/dms.2017.172.2425


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.